BAB I
PENDAHULUAN
A. PENDAHULUAN
1). Latar
belakang
Negara yang kita diami ini
adalah sebuah negara yang cukup besar yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang di pimpin oleh seorang presiden yang di pilih oleh rakyat indonesia melaui
sistem demokrasi pemilihan umum.
Seperti yang kita ketahui
bahwa indonesia memiliki ribuan pulau dari sabang sampai merauke yang memiliki
banyak keanekaragaman bahasa,suku,budaya dan perbedaan agama yang jelas
sebagian memiliki banyak presepsi yang berbeda dari segi apapun terlebih
tentang politik dan juga pemilihan umum.
Pemilihan umum atau pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam,
mulai dari presiden,wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai
kepala desa Pada konteks yang lebih luas,
Pemilu merupakan salah satu
usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan
melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan
lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat
dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik
propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu
komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih
dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu
menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye
dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah
pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan
oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah
ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para
pemilih. Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai
sebuah proses seleksi terhadap lahirnya pemimpin dalam rangka perwujudan
demokrasi diharapkan menjadi representasi dari rakyat, karena pemilu merupakan
suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan masyarakat, yang
kemudian dirumuskan dalam
berbagai bentuk kebijaksanaan
(policy).
Dengan perkataan lain, pemilu adalah
sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan
rakyat dan permusyawaratan perwakilanyang digariskan oleh Undang-Undang Dasar. Kekuasaan yang
lahir melalui pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut
kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat.
Pemilihan umum mengimplikasikan
terselenggaranya mekanisme pemerintahan secara tertib, teratur dan damai
serta lahirnya masyarakat yang dapat menghormati opini orang lain. Secara
yuridis konstitusional, berkenaan dengan pemilihan umum di Indonesia dewasa ini
diatur secara eksplisit dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan:
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik.
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Selanjutnya pemilihan kepala daerah
tidak terlepas dari hakikat otonomi
daerah dalam mewujudkan desentralisasi atau proses
pendemokrasian.
Dengan adanya perkembangan demokrasi di
indonesia yaitu dengan adanya persetujuan pelaksanaan pilkada serentak dan
pilkades serentak di seluruh indonesia dengan adanya persetujuan tersebut kami
diminta menganalisa paska pelaksanaan pilkada serentak dan pilkades serentak
yaitu dampak positif dan dampak negatif bagi bangsa indonesia, bagaimana peran
partai politik terhadap proses tersebut,apa keuntungan bagi partai politik
serta keuntungan bagi elit lokal dan masyarakat di daerah dengan adanya pilkada
dan pilkades serentak,apa sesungguhnya pertimbangan pemerintah melaksanakan
pilkada dan pilkades secara serentak. Kesadaran
akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat
dari peran rakyat Indonesia yang dalam melaksanakan Pemilihan Umum dengan
jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum
ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden
dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun
masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat
dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004,
mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215
kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya.
Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya
sendiri.
Indonesia merupakan salah satu
negara berkembang jelas kita sebagai bangsa indonesia masih memerlukan bantuan
dari negara maju terutama dalam sistem politik supaya kita dapat maju didalam
politik internasional agar bangsa kita dapat bangkit dari keterpurukan sehingga
bisa menjadi negara yang maju dan memiliki sistem demokrasi dan politik yang
baik yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara kita.
2) Rumusan masalah
Berdasarkan uraian dari
latar belakang diatas dapat kita ketahui beberapa masalah-masalah yang dapat
kita rumuskan yaitu:
a) Apa
dampak positif dan dampak negatif bagi bangsa indonesia ?
b) Bagaimana
peran partai politik terhadap proses tersebut?
c) Apa
keuntungan bagi partai politik serta keuntungan bagi elit lokal dan masyarakat
di daerah dengan adanya pilkada dan pilkades serentak?
d) Apakah
UUD 1945 dan Pancasila masih di gunakan dan dilaksanakan oleh pemerintah
indonesia sekarang?
3) Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini agar pembaca dapat mengetahui sistem politik dan
demokrasi yang ada di indonesia yang juga menyangkut dengan sistem kepartaian
agar terjadi persamaan presepsi antara satu dengan yang lain serta dapat
mengurangi konflik sosial di bidang politik dan juga kepartaian di berbagai
golongan yang ada di Indonesia, serta dapat
mengetahui tindakan yang harus dilkakukan sesuai prosedur dan peraturan
perundang-undangan sehingga terbentuk masyarakat yang madani
B.
Landasan Teori
Menurut Gabriel Almondsistem adalah the political system is
that system of interaction to be found in hall independent societies,which
ferform the function of integration and adaption.
Jadi menurut Gabriel almond
sistem politik antara lain adalah merupakan system interaksi yang di temui
dalam masyakat merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Sistem politik Indonesia
dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional, maka
sesuai dengan pancasila dan undang undang dasar 1945, pemerintahan Republik
Indonesia menyelengarakan politik Negara,
yaitu keseluruhan penyelengaraan politik, yang cenderung agak
sentralistik karena undang undang dasar 1945, itu sendiri yang integralistik,
dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur Negara serta
segenap dana dan daya, demi terciptany tujuan nasional, dan terlaksanannya
tugas Negara sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945. Hal ini karena founding
fathers menginginkan Negara ini bersatu pada mulanya, mengingat banyaknya suku, agama,
pulau, bahasa, dan corak ragam lainnya di Negara ini.
Dalam rumusan ini dapat
diketahui bahwa politik adalah pada hakikatnya merupakan suatu sistem, dan
sebagaimana telah disampaikan dimuka maka suatu sistem merupakan subsistem dari
sistem yang lebih besar.
Sebagai suatu sistem, sistem
politik terdiri dari beberapa subsistem antara lain sistem kepartaian, sistem
pemilihan umum, sistem budaya politik, dan sistem peradaban politik lainnya.
Selanjutnya sistem politik bersama-sama dengan sistem yang lain seperti sistem
pemerintahan, sistem ekonomi, sistem hukum, sistem administrasi, merupakan
subsistem dari sistem nasional. Oleh karena itu sistem politik dalam
eksistensinya saling kait mengait, saling berinteraksi dan saling
memengaruhi.Disamping itu juga berinteraksi dengan lingkungan hidup, lingkungan
alam, geografi, topografi, flora, fauna, bahkan juga kepariwisataan.
Sistem politik republik
Indonesia oleh para pakar diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai luhur
pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.dalam eksistensinya
sistem akan berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan tugas dan
fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor
lingkungan.
Pengertian
Politik
Politik dalam bahasa arabnya
disebut “Siyasyah” yang kemudian diterjemahkan
menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “Politics”. Politik itu sendiri
memang berarti cerdik, dan bijaksana yang dalam pembicaraan sehari-hari kita
seakan-akan mengartikan sebagai suatu cara yang dipakai untuk mewujudkan
tujuan, tetapi para ahli politik mengaku bahwa sangat sulit memberikan definisi
mengenai politik.
Pada dasarnya politik
mempunyai ruang lingkup Negara, membicarakan politik pada ghalibnya adalah
membicarakan Negara, karena teori politik menyelidiki Negara sebagai lembaga politik
yang memengaruhi hidup masyarakat, jadi Negara dalam keadaan bergerak. Selain
itu politik juga menyelidiki ide-ide, asas-asas, sejarah pembentukan Negara,
hakekat Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, disamping menyelidiki hal-hal
seperti, kelompok penekanan, kelompok elite, pendapat umum, peranan partai
politik, dan keberadaan pemilihan umum.
Asal mula kata politik itu
sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti Negara kota, dengan politik
berate ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan
itu timbul aturan, kewenangan, kelakuan pejabat, legalitas keabsahan, dan
akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan,
kekuatan, kekuasaan pemerintahan, pengaturan konflik yang menjadi konsekuensi nasional,
serta kemudian kekuatan masa rakyat.
Politik adalah suatu
disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri tetapi juga seni, dikatakan
sebagai seni, berapa banyak kita melihat politikus yang tanpa pendidikan ilmu
politik, tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari
naluri sanubarinya sehingga dengan karismatik menjalakan roda politik
praktis.Dapat dikatakan ilmu karena memiliki objek, subjek, terminology, ciri,
teori, filosofis, dan metodologis yang khas dan spesifik serta diterima secara
universal, disamping dapat diajarkan dan dipelajari oleh orang banyak.
Karena politik,
pemerintahan, administrasi publik, hukum tata Negara dan ilmu Negara sendiri
berkembang menjadi disiplin ilmu yang masing-masing mandiri, maka hubungan
antara ilmu-ilmu kenegaraan tersebut sudah barang tentu tetap sangat erat
karena mempunyai objek materi yang sama yaitu Negara, sehingga menyebabkan
timbulkan pertumpangtindihan, hal ini karena ilmu-ilmu tersebut memiliki
kesamaan dalam pokok masalah yang dibahas.
Yang membedakan berbagai
disiplin ilmu itu adalah objek formalnya yaitu sudut pandang khas yang berbeda
dari masing-masing ilmu disebut juga sebagai focus of interest. Objek formal
ilmu politik adalah kekuasaan, objek formal ilmu pemerintahan dalam hubungan
rakyat dengan dengan penguasa yang terlihat dalam berbagai gejala dan peristiwa
pemerintahan yang menjadi objek formal ilmu administrasi public adalah
pelayanan, yang menjadi objek formal ilmu hukum tata Negara, adalah peraturan,
serta yang menjadi objek formal ilmu Negara adalah konstitusi.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Di mana dalam sistem ini
dilakukan pengawasan terhadap eksekutif oleh legislatif, jadi kekuasaan
parlemen yang besar dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat,
maka penguasaan atas jalannya pemerintahan dilakukan wakil rakyat yang duduk
dalam parlemen.
Dengan begitu dewan menteri
kabinet bersama perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.Dapat
dijadikan contoh untuk sistem ini adalah kerajaan inggris, karena raja dan ratu
hanya sebagai kepala Negara saja sedangkan perdana menteri sebagai
penyelenggara pemerintahan.Keadaan ini dimana lembaga eksekutif bertanggung
jawab kepada lembaga legislatif seperti ini dapat membuat lembaga eksekutif
tersebut dijatuhkan oleh lembaga legislatif melalui mosi tidak
percayanya.Tetapi karena PM Inggris kuat kedudukannya dalam arti memimpin
partai yang dominan, maka sulit dijatuhkan oleh parlemen. Andai kata petisi
dominan itu tidak dimiliki maka akan terjadi jatuhnya PM dalam waktu yang relative
singkat sehingga berakibat pada pembangunan ekonomi.
Sebenarnya dalam sistem ini
bila PM memiliki posisi dominan, dapat saja ia bersama kabinetnya menggeser
kedudukan raja dan ratu, yang selama ini hanya memimpin acara seremonial.
Tetapi hal ini sulit terjadi di Inggris karena raja bagi mereka merupakan
lambing persatuan, dan sejak jaman nenek moyangnya dibanggakan sebagai
identitas bangsa.
![]() |
||||||||||||
|
|
|||||||||||
|
||||||||||||
Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem ini presiden
memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain
sebagai kepala Negara juga
sebagai kepala pemerintahan Negara yang mengetahui kabinet dewan (dewan
menteri). Oleh karena itu agar tidak menjurus kepada diktatorisme, maka
diperlukan check and balances, antara lembaga tinggi Negara inilah yang
checking power with power.
Contoh untuk sistem ini
adalah Negara Amerika Serikat (United State of America).Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada presiden karena presiden sebagai kepala Negara dan
kepala pemerintahan. Untuk mengatasi kekakuan pemerintahan maka lembaga
legislatif parlemen benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak
atau menerima rancangan undang-undang, menolak atau menerima baik perjanjian maupun
pernyataan perang terhadap Negara lain, dan lain-lain. Dengan demikian terlepas
dari bentuk Negara Amerika Serikat ini Republik serikat, namun sistem
pemerintahannya adalah presidensil.
Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam sistem ini diusahakan
hal-hal terbaik dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan
presidensil.Sistem ini terbentuk dari sejarah pemerintahan suatu Negara.
Dari sistem pemerintahan
ini, selain memiliki presiden sebagai kepala Negara juga memiliki perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung
jawab kepada parlemen.
Bila presiden tidak diberi
posisi dominan dalam sistem pemerintahan ini, presiden tidak lebih dari sekedar
lambing dalam pemerintahan dan kabinet goyah kedudukannya.Untuk itu di Perancis
pada orde baru ini, mengubah konstitusi negaranya sedemikian rupa sehingga
presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, bahkan presiden dapat
membubarkan parlemen.
Hal ini pernah terjadi di
Indonesia, pada waktu itu memakai UUDS 1950. Yang menjadi persoalan adalah,
apakah wakil presiden dapat memberikan posisi dominan sebagaimana layaknya
presiden, jika tidak maka wakil presiden akan tidak berdayaguna dan
berhasilguna. Itulah salah satu sebab keretakan antara presiden Ir. Soekarno
dengan wakil presiden Moh.Hatta pada awal perpecahan tersebut.
Sistem
Kediktatoran Proletariat
Dalam sistem ini, usaha
pertama mereka sebenarnya juga ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak (kaum
proletar), tetapi karena kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam suatu
organisasi kepartaian tunggal (buruh, tani, pemuda, dan wanita) akhirnya jadi
dominasi partai tunggal.Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.
Membicarakan komunis berarti
membicarakan marxisme dan leninisme karena memang ajaran mereka berdualah yang
menjadi titik pangkalnya.
Karl Marx (1818-1883) adalah
seorang pelopor sosialisme ilmiah yang mendapat kesarjanaannya dari ilmu hukum
dan doctor dalam ilmu filsafat.Bersama Friederich Engels membuahkan buku
“Communist Manifesto” dan “Das Capital” yang terkenal dan kemudian menjadi
dasar teoritis komunis.
Kemudian Vladimir Ilyich
Ulyanov atau yang lebih dikenal dengan nama Lenin (1870-1924) menjadikan
pemerintahan komunis di Rusia. Ia memang menganut ajaran Karl Marx yang fanatic
yang menerjemahkannya dalam bentuk tindakan politik praktis yang nyata. Lenin
menjadi kepala pemerintahan pada 1917.
Disamping itu Joseph Stalin
(1879-1993) mempunyai peranan penting dalam menyebarluaskan komunis. Karena
stalin yang menjadi sekretaris jendral partai komunis pada tahun 1922 inilah,
partai tersebut tertancap kuat di Uni Soviet, kemudian menyebar ke
Negara-negara eropa timur seperti Cekoslovakia, Yugoslavia, Jerman timur,
Polandia, Hungaria, Rumania, dan lain-lain.
Marx, Lenin, dan Stalin,
yang disebut diatas ketiganya berasal dari daratan eropa, sedangkan dari
daratan asia, negarawan asia Mao Tse Tung (1893-1976) merupakan faktor kuat
dalam penyebaran komunis ke seluruh dunia. Mao menjadi ketua partai komunis di
cina pada tahun 1935.
Marxisme dan Leninisme telah
memilih satu jalan yang pada hakikatnya memerangi fitrah manusia, mereka
menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pelayan-pelayan partai.Namun
lupa bahwa terdapat dalam diri manusia kecintaan pada diri sendiri yang mendalam
untuk mendahulukan kepentingan pribadi.Sehingga antara pemuka-pemuka partai
terdapat perbedaan yang menyolok dengan para buruh dan perbedaan kelas yang
semula ingin dihapuskan akhirnya terjadi juga.
Kapitalis atau komunisme
menekankan diri pada kepemilikan pribadi atau Negara, dengan konsepsi
kesejahteraan yang bertuang pada dalil his
deed bagi kapitalisme dan his need bagi
komunisme.
Pada masa orba, golkar
begitu yakin bahwa pihaknya sebagai penegak UUD 1945 hingga konstitusi ini
dijadikan sebagai kitab suci dan karena konstitusi tersebut cukup integralistik
maka keadaan menjadi tirani dengan dalih untuk mempertahankan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Teori kedaulatan rakyat
Dalam teori ini terdapat 2
(dua) istilah yang terlebih dahulu harus dipahami maknanya, yakni: kedaulatan
dan rakyat. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang
berlaku bagi seluruh wilayah dan rakyat negara tertentu. Sedangkan rakyat suatu
negara adalah semua orang yang berada didalam wilayah negara dan tunduk kepada
kekuasan negara.Teori kedaulatan rakyat muncul pada zaman Renaissance yang
mendasarkan hukum pada akal dan rasio. Dasar ini pada abad ke18 Jeans Jacque
Rousseau memperkenalkan teorinya, bahwa dasar terjadinya suatu negara adalah
”perjanjian masyarakat” (contract social) yang diadakan oleh dan antara anggota
masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Adapun teori Jeans Jacque Rousseau
tersebut dikemukakannya dalam bukum karangannya yang berjudul Le Contract
Social
. Teori
ini menjadi dasar faham kedaulatanrakyat yang mengajarkan bahwa Negara berstandar
atas kemauan rakyat,demikian pula halnya semua peraturan
-
peraturan adalah penjelmaan
kemauan rakyat tersebut.
Demokrasi sebagai asas yang dipergunakan
dalam kehidupan ketatanegaraan dewasa ini banyak dianut oleh Negara
-
negara didunia, yakni suatu negara dengan sistem pemerintahan yang bersumber pada
kedaulatanrakyat.
Menurut paham kedaulatan rakyat,
rakyat memerintah dan mengatur diri mereka
sendiri (demokrasi). Hanya rakyat yang berhak mengatur dan menentukan pembatasan.
- pembatasan terhadap diri mereka
sendiri. Oleh
sebab itu dalam penyelenggaraan
negara modern, keikutsertaan rakyat
mengatur dilakukan melalui badan
perwakilan yang menjalankan fungsi
membuat
undang-undang.Hubunganantara rakyat dan kekuasaan negara sehari
- hari lazimnya berkembang atas dasar
dua teori, yaitu teori demokrasi langsung (direct democracy) dimana kedaulatan
rakyat dapat dilakukan secara langsung dalam arti rakyat sendirilah yang
melaksanakan kekuasaan tertinggi yang
dimilikinya, serta teori demokrasi
tidak langsung (representativedemocracy).
Dizaman modern sekarang ini dengan
kompleksitas
permasalahan yang dihadapi, maka
ajaran demokrasi perwakilan menjadi
lebih populer. Biasanya pelaksanaan
kedaulatan ini disebut sebagai
lembaga perwakilan.
Oleh sebab itu menurut Sjahran
Basah, kalaupun demokrasi langsung
dimungkinkan terjadi pada masa
yunani purba, hal itu disebabkan oleh
karena:
1.Karena pengertian negara idntik
dengan pengertian kota, dan yang dimaksud
dengan
kota pada waktu itu ialah hanya tempat sekitar itu saja,
maka
wilayah daerahnya
terbatas sekali.
2.Dari segi jumlah penduduknya
sebagai warga sebuah kota sudah tentu
jumlahnya masih
sedikit.
Sejalan dengan realitas tersebut,
maka ada beberapa sebab demokrasi
langsung tidak dapat diterapkan,
antara lain:
1. Pada umumnya wilayah suatu negara
luas, dan kemungkinan tidak terdiri dari suatu daratan, melainkan terdiri atas
banyak pulau-pulau.
2. Pada umumnya rakyat suatu negara
sudah berjumlah besar.
3. Masalah negara yang bersifat
politis, jumlahnya semakin meningkat dan kompleks serta rumit, sehingga rakyat
awam (biasa) akan mendapatkan kesulitan apabila dimintai pendapatnya secara
langsung (ditempat), untuk menilai dan menelaahnya, guna dipakai sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan,
terutama bagi negara -negara yang tingkat pendidikan rakyatnya belum begitu
maju.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa
ciri khas dari paham demokrasi (kedaulatan rakyat) adalah adanya pemerintahan
yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang
terhadap warganya, karena kekuasaan itu cenderung disalahgunakan disebabkan
karena pada manusia itu terdapat banyak kelemahan dan jika hendak mendirikan
negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka
negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staats idee) negara yang
integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi
seluruh golongan-golongan dalam lapangan apapun.
Seiring dengan itu, negara Indonesia
juga menganut paham kedaulatan rakyat. Pemilik kekuasaan tertinggi yang
sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari
berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam sistem konstitusional
berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur
konstitusional yang ditetapkan dalam hukum
dan konstitusi (constitutional democracy).
Demokrasi tidak boleh hanya
dijadikan hiasan bibir dan bahan retorika belaka. Demokrasi juga bukan hanya
menyangkut pelembagaan gagasan-gagasan luhur tentang kehidupan bernegara yang
ideal, melainkan juga merupakan persoalan tradisi dan budaya politik dan
egaliter dalam realitas pergaulan hidup yang berkeragaman atau plural,
dengan saling menghargai perbedaan
satu sama lain. Oleh karena itu, perwujudan demokrasi haruslah diatur berdasar
atas hukum. Perwujudan gagasan demokrasi memerlukan instrumen hukum,
efektifitas dan keteladanan kepemimpinan, dukungan sistem pendidikan
masyarakat, serta basis kesejahteraan sosial ekonomi yang berkembang makin
merata dan berkeadilan.
Karena itu, prinsip kedaulatan
rakyat (democracy) dan kedaulatan hukum (nomocracy) hendaklah diselenggarakan
secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Untuk itulah, maka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia hendaklah menganut pengertian
bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah negara hukum yang demokratis dan
sekaligus negara demokratis yang berdasar atas hukum yang tidak terpisahkan
satu sama lain.Keduanya juga merupakan perwujudan nyata dari keyakinan
segenap bangsa Indonesia akan prinsip ke Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
Implementasinya dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia,
Undang -Undang Dasar 1945 telah
menegaskan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang pada hakekatnya
menunjukkan mekanisme penyelenggaraan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dirumuskan dalam penjelasan umum, yakni:
1. Indonesia adalah negara berdasar
atas hukum.
2. Pemerintahan berdasar atas
sistemkonstitusi, tidak bersifat absolutisme.
3. Kedaulatan berada ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
4. Presiden ialah penyelenggara
pemerintahan negara.
5. Presiden tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara adalahpembantu Presiden,
Menteri Negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.Sendi demokrasi tersebut tidak hanya terdapat pada pemerintah pusat,
tetapi juga harus direalisir dalam susunan pemerintahan daerah sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, yang menganut prinsip bahwa
satuan pemerintahan tingkat daerah penyelenggaraannya dilakukan dengan
memandang dan mengingat dasar dalam sistem pemerintahan negara. Prinsip ini
menghendaki perwujudan keikutsertaan masyarakat
baik dalam ikut merumuskan kebijakan maupun mengawasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Teori dan
Sistem Pemilihan Umum
Pemilihan umum adalah merupakan
institusi pokok pemerintahan perwakilan
yang demokratis, karena dalam suatu negara demokrasi, wewenang pemerintah hanya
diperoleh atas persetujuan dari mereka yang diperintah. Mekanisme utama untuk
mengimplementasikan persetujuan tersebut menjadi wewenang pemerintah adalah
melalui pelaksanaan pemilihan umum yangbebas, jujur dan adil, khususnya untuk
memilih presiden / kepala daerah. Bahkan dinegara yang tidak menjunjung tinggi
demokrasi sekalipun, pemilihan umum diadakan untuk memberi corak
legitimasi kekuasaan (otoritas).
Oleh karena itu, pemilihan umum yang
dituntut demokrasi bukanlah sembarang pemilihan umum, akan tetapi pemilihan
umum dengan syarat-syarat tertentu. Pemilihan umum yang tidak memenuhi
syarat-syarat tersebut hanyalah merupakan simbol belaka yang tidak banyak
artinya bagi perkembangan demokrasi.Meskipun ketentuan perundang-undangan yang
ada memang sudah memberikan syarat-syarat tersebut, sebagaimana misalnya
istilah langsung, umum, bebas, rahasia yang bila dilaksanakan
sesuai
arti yang terkandung didalamnya sudah menjamin terselenggaranya pemilihan umum
yang demokratis, akan tetapi yang diperlukan adalah meningkatkan kualitas
pemilihan umum dari pemilihan umum ke pemilihan umum, sehingga pemilihan umum
yang diadakan semakin lama semakin baik. Dengan demikian, pemilihan umum yang
demokratis haruslah diselenggarakan dalam suasana keterbukaan, adanya kebebasan
berpendapat dan berserikat, atau dengan perkataan lain pemilihan umum yang
demokratis harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.Sebagai aktualiasi dari prinsip
keterwakilan politik.
2.Aturan permainan yang fair.
3.Dihargainya nilai-nilai kebebasan.
4.Diselenggarakan oleh lembaga yang
netral atau mencerminkan berbagai kekuatan politik secara
proporsional.
5.Tiadanya intimidasi.
6.Adanya kesadaran rakyat tentang
hak politiknya dalam pemilihan umum.
7.Mekanisme pelaporan hasilnya dapat
dipertanggungkawabkan secara moral dan hukum.
Dalam hubungan yang demikian, maka
pemilihan umum sangat erat kaitannya dengan sistem pemilihan umum (electoral
system). Akan tetapi,berkaitan dengan electoral system tersebut harus dibedakan
antara electoral laws dengan electoral process. Didalam ilmu kepemiluan yang
disebut dengan electoral laws adalah proses pembentukan pemerintahan melalui
pilihan sistem pemilihan umum yang diartikulasikan kedalam suara, dan kemudian
suara tersebut diterjemahkan kedalam pembagian kewenangan pemerintahan diantara
partai politik yang bersaing.
Berdasarkan
pandangan yang demikian, electoral laws berkenaan dengan sistem pemilihan dan
aturan yang menata jalannya pemilihan umum serta distribusi hasil pemilihan
umum. Dalam kaitan ini sistem pemilihan umum adalah rangkaian aturan yang
menurutnya pemilih mengekspresikan prefensi politik mereka, dan suara pemilih
diterjemahkan menjadi kursi. Defenisi ini mengisyaratkan bahwa sistem pemilihan
umum mengandung elemen-elemen struktur kertas suara dan cara pemberian suara,
besar distrik serta penerjemahan suara menjadi kursi. Dengan demikian hal-hal
seperti administrasi pemilihan umum dan hak pilih, walaupun penting berada
diluar lingkup pembahasan sistem pemilihan umum.
BAB II
PEMBAHASAN
C. Analisa
dan Pembahasan
Kata demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan.
Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk
rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat
(yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam
aktivitas pemilu.Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan
UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila
berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada
faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam
melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai
ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara
langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan
sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah
atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung
bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.Pilkada langsung merupakan jawaban
atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil
presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara
langsung.
2. Pilkada langsung merupakan
perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4)
UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana
pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi
media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat
membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih
pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana
untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga
ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan
dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan
tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat
diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana
penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak,
stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang
lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa.
Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu
2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada
langsung ini.
Pilkada ini ditujukan untuk memilih
Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di
kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung
dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah
yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya
pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas
yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini
agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon,
persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada
masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal
calon. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas
ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya
uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti
ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak
dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan
massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu
pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini
membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD
sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang
dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal
calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja
di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut.
Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Dari sini
dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dan mungkin juga ketika
proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa
lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1.Money politik
Sepertinya money politik ini selalu
saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah
ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat
diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis
yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut.
Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat
dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat
membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka
dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena
uang.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya.
Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan
intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat
menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi.
Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu
tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk,
selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu
melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat
tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang
memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media
kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal
jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul
karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan
karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi.
Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi
panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang
dapat merusak integritas daerah tersebut.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,
pemilihan umum anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada
tahun 2019, akan dilakukan secara serentak. Timbul pertanyaan, apakah skema
pemilihan calon anggota lembaga perwakilan rakyat nantinya akan tetap seperti
sekarang, yaitu mencakup calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD
Kabupaten dan Kota? Kalau demikian, mengapa para kepala daerah, yaitu Gubernur,
Bupati, dan Walikota tidak sekaligus dipilih saja secara bersamaan juga dengan
pemilihan umum nasional tersebut? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan
tersebut, sebagai salah satu pilihan, mungkin saja dikembangkan pandangan bahwa
pemilihan umum itu benar-benar dilakukan serentak untuk semua pejabat yang
hendak dipilih secara langsung agar agenda pemilihan umum benar-benar dapat
diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Dengan demikian, mulai dari Presiden,
Gubernur, Bupati dan Walikota serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD seluruh
Indonesia dipilih secara serentak melalui satu waktu pemilihan umum nasional.
Jika pemilihan nasional yang bersifat total itu dipandang tidak realistis, maka
tersedia pilihan kedua, yaitu dapat diusulkan dilakukannya pemilihan yang
bertingkat. Pemilihan umum dilakukan dalam tiga tingkatan yang masing-masing
dimaksudkan untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif setempat, yaitu (i)
pemilihan umum pusat untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR, dan
anggota DPD; (ii) pemilihan umum provinsi untuk memilih Gubernur dan anggota
DPRD Provinsi; dan (iii) pemilihan umum kabupaten/kota untuk memilih Bupati dan
anggota DPRD Kabupaten serta Walikota dan anggota DPRD Kota, yang dilakukan
serentak di tingkat pemerintahan masing-masing sesuai dengan jadwal kenegaraan yang
ditetapkan.
Dengan
mekanisme pemilihan pimpinan eksekutif dan anggota lembaga legislatif secara
serentak ini, banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dalam memperkuat
sistem pemerintahan. Beberapa di antara manfaat strategisnya adalah (i) sistem
pemerintah diperkuat melalui ‘political separation’ (decoupled)
antara fungsi eksekutif dan legislatif yang memang sudah seharusnya saling
imbang mengimbangi. Para pejabat di kedua cabang kekuasaan ini dibentuk secara
sendiri-sendiri dalam waktu yang bersamaan, sehingga tidak terjadi konflik
kepentingan ataupun potensi sandera menyandera yang menyuburkan politik
transaksional; (ii) Salah satu kelemahan sistem ‘decoupling’ ini potensi
terjadinya gejala ‘divided government’ atau ‘split-government’ sebagai
akibat kepala pemerintahan tidak menguasai dukungan suara mayoritas di
parlemen. Namun hal ini haruslah diterima sebagai kenyataan yang tentunya harus
diimbangi dengan penerapan prinsip tidak dapat saling menjatuhkan antara
parlemen dan pemerintah; (iii) Sistem ‘impeachment’ hanya dapat
diterapkan dengan persyaratan ketat, yaitu adanya alasan tindak pidana, bukan
alasan politik; (iv) untuk menjaga iklim dan dinamika “public policy debate”
di parlemen. Harus dimungkinkan anggota partai politik berbeda pendapat dengan
partainya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, dan kebijakan “party
recall’ harus ditiadakan dan diganti dengan kebijakan “constituent
recall”.
Dengan
cara demikian, maka keputusan untuk diterapkannya sistem pemilu serentak mulai
tahun 2019 dapat dijadikan momentum untuk penguatan sistem pemerintahan. Ini
harus dijadikan agenda utama pasca terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2014,
sehingga periode 2014-2019 benar dimanfaatkan untuk konsolidasi demokrasi yang
lebih produktif dan efisien serta penguatan sistem pemerintahan presidentil.
Tugas dan Wewenang KPU
Dalam
Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan
Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan
Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas
kewenangan sebagai berikut :
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam
Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
- tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor
3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU
sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah
Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI
dan Pemerintah menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara
serentak dilakukan dalam beberapa gelombang
mulai Desember2015.
"RUU Pilkada dijadwalkan dibawa ke rapat
paripurna Selasa hari ini untuk disetujui menjadi undang-undang," kata
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Jakarta, Selasa (17/2). Lukman Edy
menjelaskan, pelaksanaan pilkada secara serentak akan dilakukan dalam tujuh
gelombang hingga dicapai pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Pilkada serentak untuk gelombang pertama akan dilakukan pada
Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya
berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016. Pilkada serentak untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada
Februari 2017, untuk kepala daerah yang masa jabatannya
berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya
berakhir pada 2017.
Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan
pada Juni 2018, untuk kepala daerah yang masa jabatannya
berakhir pada 2018 dan 2019. Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan
pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015.
Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan
pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2017.
Pilkada serentak
gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala
daerah hasil pemilihan 2018. Kemudian, dapat dilakukan pilkada serentak secara nasional pada
2027.
Lukman menambahkan, untuk mengisi kekosongan
jabatan gubernur akan diangkat penjabat gubernur (Plt) dari jabatan pimpinan
tinggi madya atau eselon satu. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan
bupati dan wali kota akan diangkat plt dari jabatan pimpinan tinggi pratama
atau eselon dua.
Liputan6.com,
Jakarta - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemiihan umum kepala daerah (pilkada)
secara serentak pada 2015. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pilkada
serentak ini menjadi penting dan sebagai momen bersejarah bagi Indonesia.
"Launching
pilkada serentak ini penting bagi kita, karena jadi momentum bangsa kita untuk
memilih kepala daerah secara masif yang terorganisir dan terstruktur,"
ujar Husni dalam pidato peresmian pilkada serentak di Kantor KPU Pusat,
Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).
Husni
mengatakan, Pilkada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember
2015. Gelombang ini untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memasuki
akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama 2016. Kemudian gelombang
kedua dilakukan pada Februari 2016 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh daerah yang AMJ jatuh pada 2017.
"Sedangkan
gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ
tahun 2019," ucap Husni.
Adapun,
lanjut Husni, tahapan pilkada serentak 2015 ini diawali dan ditandai dengan
penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara serentak pada
hari ini. DAK2 ini untuk pertama kali digunakan sebagai dasar bagi penentuan
prosentase syarat dukungan calon perseorangan, agar para calon perseorang lebih
awal dapat mempersiapkan diri.
Husni
menambahkan, model pemilihan serentak ini merupakan yang pertama kali di
Indonesia, bahkan di dunia. Indonesia harus dicatat dalam sejarah demokrasi
dunia karena tercatat ada 269 daerah terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224
kabupaten yang serentak memilih kepala daerah. Artinya, sekitar 53 persen dari
total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan
pilkada serentak gelombang pertama.
Namun
tentu bukan hal mudah untuk melakukan itu semua. Karena banyak tantang yang
akan dihadapi," ucap Husni.
Seperti yang kita ketahui bahwa
Indonesia bukanlah sebuah Negara yang kecil Indonesia merupakan sebuah Negara
kesatuan yang luas didalam pembahasan kali ini yaitu dengan adanya pemilihan
kepala daerah (pilkada) dan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak
bukanlah merupakan hal yang cukup mudah karena seperti yang saya jelaskan
diatas bahwa dengan luas wilayah Indonesia yang cukup luas tersebut tentunya
banyak terdapat keanekaragaman sehingga rentan terjadi konflik sosial.Didalam
pelaksanaan pilkada dan pilkades serentak tersebut terdapat dampak negatif dan
positifnya.
Dampak
negatif dari Pilkada dan Pilkades serentak,
contohnya, kesiapan penyelenggara (KPU), anggaran yang belum siap, serta
pro-kontra masyarakat. Mereka bisa jadi belum siap sepenuhnya ketika ada
perubahan sistem pemilu dari tidak langsung ke langsung, dan sekarang dari
langsung menjadi serentak. Mepetnya waktu itulah yang menimbulkan kekhawatiran
terjadinya konflik horizontal. Pihak pemkab setempat berargumen jika pilkades
dilaksanakan sebelum pilkada, dikhawatirkan emosi masyarakat yang belum stabil
pasca-pilkades masih terbawa dalam pilkada.
Dampaknya, konflik politik di tingkat mikro
(desa) akan melebar ke skala yang lebihluas(kabupaten). Bagi saya, kekhawatiran terjadinya
konflik horizontal tersebut di atas hanya sebatas asumsi yang belum tentu
kebenarannya. Kekhawatiran itu muncul karena didasari asumsi bahwa seolah
masyarakat belum siap untuk berbeda secara politik. Padahal, fakta empirisnya
tidak demikian.
Masyarakat justru siap andaikan pilkades
masal digelar, meski secara bertahap.
Justru kalau pilkades digelar setelah pilkada, potensi terjadinya konflik horizontal lebih besar. Fakta kekinian, banyak calon Kades, baik incumbent maupun baru, resah dengan ketidakpastian waktu pelaksanaan pilkades. Padahal, mereka sudah mengeluarkan banyak biaya untuk pelbagai operasional politiknya. Mulai membayar bobotoh-nya hingga menjamu masyarakat yang bertandang ke rumahnya.
Kita tidak bisa membayangkan berapa puluh juta lagi biaya yang harus dikeluarkan calon Kades andai pilkades digelar pasca-pilkada. Bahkan, tidak menutup kemungkinan potensi kekecewaan dari calon berikut pendukungnya tersebut akan semakin membesar hingga momentum pilkada.
Justru kalau pilkades digelar setelah pilkada, potensi terjadinya konflik horizontal lebih besar. Fakta kekinian, banyak calon Kades, baik incumbent maupun baru, resah dengan ketidakpastian waktu pelaksanaan pilkades. Padahal, mereka sudah mengeluarkan banyak biaya untuk pelbagai operasional politiknya. Mulai membayar bobotoh-nya hingga menjamu masyarakat yang bertandang ke rumahnya.
Kita tidak bisa membayangkan berapa puluh juta lagi biaya yang harus dikeluarkan calon Kades andai pilkades digelar pasca-pilkada. Bahkan, tidak menutup kemungkinan potensi kekecewaan dari calon berikut pendukungnya tersebut akan semakin membesar hingga momentum pilkada.
Dampaknya, potensi konflik politik bisa saja
tersulut (meski kita berharap ini tidak-
terjadi).Potensi lain yang tak kalah seramnya adalah kekacauan administrasi
pemerintahan desa (pemdes). Memang, untuk mengantisipasi vacuum of power
(kekosongan kekuasaan), pemkab telah mengangkat Penjabat (Pj) Kades yang
bertugas hingga terpilihnya Kades definitif. Namun, wewenang Pj Kades tetap terbatas
dibanding Kades definitif. Pj Kades tidak dapat membuat kebijakan yang bersifat
strategis maupun yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat.
Jadi, seandainya di tengah “jeda” pemdes ada sebuah keputusan yang harus diambil secara cepat, terpaksa harus ditunda hingga beberapa bulan, menunggu setelah pilkades digelar.
Jadi, seandainya di tengah “jeda” pemdes ada sebuah keputusan yang harus diambil secara cepat, terpaksa harus ditunda hingga beberapa bulan, menunggu setelah pilkades digelar.
Ini
tentu akan berimplikasi serius terhadap kepercayaan masyarakat dan pemdes itu
sendiri. Tentu implikasi ini harus digarisbawahi oleh para pengambil kebijakan,
baik eksekutif maupun legislatif. Sebab, ini akan mencederai visi-misi
diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau Otonomi
Daerah tersebut.
Sudah menjadi dimafhumi bahwa salah satu misi otonomi daerah adalah memperkuat posisi rakyat di daerah dengan menjadikan pemerintah hanya sebagai fasilitator dan pelindung masyarakat. Ini berarti bahwa dalam proses pengambilan kebijakan publik harus melibatkan masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil tersebut bersadarkan aspirasi masyarakat lokal.
Sudah menjadi dimafhumi bahwa salah satu misi otonomi daerah adalah memperkuat posisi rakyat di daerah dengan menjadikan pemerintah hanya sebagai fasilitator dan pelindung masyarakat. Ini berarti bahwa dalam proses pengambilan kebijakan publik harus melibatkan masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil tersebut bersadarkan aspirasi masyarakat lokal.
(Laode Ida : Otonomi Daerah, Demokrasi Lokal,
dan Clean Government: 2000).
Selain berpotensi memunculkan dampak negatif di atas, jika pilkades masal digelar sebelum pilkada juga memunculkan dampak positif. Argumentasinya, jika pemilihan Kades di 419 selesai digelar sebelum pilkada, KPUK mempunyai data valid daftar pemilih tetap (DPT) pilkada.
Selain berpotensi memunculkan dampak negatif di atas, jika pilkades masal digelar sebelum pilkada juga memunculkan dampak positif. Argumentasinya, jika pemilihan Kades di 419 selesai digelar sebelum pilkada, KPUK mempunyai data valid daftar pemilih tetap (DPT) pilkada.
Dampak positif jika
pilkada dan pilkades dilaksanakan secara serentak di
samping meciptakan efesiensi dan efektifitas pelaksanaan pilkades, pelaksanaan
pilkades serentak ini dapat menjamin objektivitas serta menjamin
validitas data pemilih sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Pilkada
langsung membuat masyarakat daerah mengenal calon kepala daerahnya. Konstituen
akan lebih dekat mengenal calon. Kemudian siapapun yang terpilih berarti
mendapatkan mandat dari rakyat yang dipimpinnya.
Namun, bagaimanapun keterpilihan figur-figur
berkualitas di pemilukada, setidaknya untuk saat ini masih dipengaruhi oleh
pola seleksi kandidat di tingkat partai dan kemampuan finansial yang mengikat
seluruh strategi sosialisasi dan kampanye kandidat.
Pola rekrutmen partai penting, karena di tahapan inilah kemampuan memimpin kandidat divalidasi lewat parameter-parameter ideologis partai. Jika tahapan ini diperankan dengan efektif, secara institusional partai dianggap mampu mendemokratisasikan dirinya sebagai mesin seleksi pemimpin yang kapabel. Masalahnya, penentuan kandidat dalam domain ini kerap dikuasai oleh hasrat personalisasi kepentingan elite partai terhadap prospek ekonomi-politis yang diperoleh dari kandidat.Elite partai akan cenderung memilih kandidat yang memiliki kedekatan personal ketimbang karena kemampuan objektif dengan mengaburkan pertimbangan dukungan dan kebutuhan publik. Selain itu, kekuatan finansial juga menjadi preferensi partai untuk mendorong seorang kandidat maju dalam pemilukada. Alasan partai politik membutuhkan biaya tinggi selalu mendorong terciptanya transaksi dan mutualisme politik.
Pola rekrutmen partai penting, karena di tahapan inilah kemampuan memimpin kandidat divalidasi lewat parameter-parameter ideologis partai. Jika tahapan ini diperankan dengan efektif, secara institusional partai dianggap mampu mendemokratisasikan dirinya sebagai mesin seleksi pemimpin yang kapabel. Masalahnya, penentuan kandidat dalam domain ini kerap dikuasai oleh hasrat personalisasi kepentingan elite partai terhadap prospek ekonomi-politis yang diperoleh dari kandidat.Elite partai akan cenderung memilih kandidat yang memiliki kedekatan personal ketimbang karena kemampuan objektif dengan mengaburkan pertimbangan dukungan dan kebutuhan publik. Selain itu, kekuatan finansial juga menjadi preferensi partai untuk mendorong seorang kandidat maju dalam pemilukada. Alasan partai politik membutuhkan biaya tinggi selalu mendorong terciptanya transaksi dan mutualisme politik.
Karena itu, rakyat perlu mengingatkan lewat berbagai tekanan konstruktif yang diorganisasi oleh kaum intelektual, LSM, pers, dan KPU, supaya para politikus di partai maupun kandidat kepala daerah memiliki kesadaran menjalankan peran politiknya sebagai panggilan mulia menunaikan kepentingan umum dan menyejahterakan rakyat. Cara-cara politik uang, politik klientalisme atau politik irasional menghalalkan segala cara dengan seluruh jargon-jargon kamuflasenya yang hanya akan membunuh langkah pemilukada serentak ini keluar dari lingkaran setan pragmatismenya.
Sesungguhnya pemerintah mempertimbangkan
pilkada dan pilkades secara serentak dikarenakan pemerintah menghindari
terjadinya resiko yang cukup besar seperti terjadinya konflik sosial didalam
masyarakat karena adanya perbedaan orang-orang atau figure yang didukung oleh
mereka.
BAB III
PENUTUP
1).Kesimpulan
·
Pilkada dan Pilkades
serentak merupakan sebuah wacana yang telah di setujui oleh DPR-RI dan juga
Menteri Dalam Negeri dan akan dilaksanakan oleh Pem-Prov,Pemda dan desa di
Seluruh Indonesia.
·
Kita sebagai
masyarakat Indonesia harus bisa ikut serta membantu mendukung program
pemerintah tersebut karena tentu saja pemerintah memberikan yang terbaik bagi
masyarakatnya kita sebagai masyarakat yang berpendidikan harus dapat berpikir
positif terhadap pemerintah kita.
DAFTAR PUSTAKA
Syafiie
Inu Kencana, Sistem Politik Indonesia,(PT Refika Aditama, Bandung, 2012).
Soewarno
Handayaningrat, Administrasi Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional,(PT.Gunung
Agung, Jakarta, 1983).
Sutrisno
Hadi Metodologi Research Jilid, (Universitas GajahMada,Yogyakarta,1969).
Soerjono
Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Rajawali,Jakarta,1990).
Sumantri,Sri,
Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara,(Tarsito,Bandung,1976 ).
Sujamto,Daerah
Istimewa Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, (Bina Aksara, Jakarta,
1998).
Tabah,
Anton,Pak Harto dan Politik Era Gus Dur ( Renungan Hati Nurani ), (CV.Sahabat Klaten,
Klaten 2000).
The Liang Gie, Ilmu Politik,
Pengertian, Kedudukan, Ruang Lingkup dan Metodologinya, (Penerbit Karya, Yogyakarta,1973).
Talizuduhu
Ndara, Metodologi Pemerintah Indonesia, (Bina Aksara, Jakarta,1985).
Miriam
Budiarjo, Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global (Jakarta: Jurnal Ilmu Politik, 1990).
Dahlan
Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, (Yogyakarta:Liberty,
1993).
Miriam
Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik,(Jakarta: PT. Gramedia, 1983).
S.
Toto Pandoyo, Ulasan Terhadap Beberapa Ketentuan UUD 1945, Proklamasi dan
Kekuasaan MPR, (Yogyakarta: Liberty, 1981).
Bagir
Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945,Perumusan dan
Undang-Undang Pelaksanaannya, (Karawang: UNSIKA, 1993).
R usli M. Karim, Pemilu Demokratis
Kompetitif, (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya,1991).
Sumber Lain
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
Liputan6.com, Jakarta
Kpu.go.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar