Kamis, 07 Januari 2016

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA PASCA PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK



BAB I
PENDAHULUAN

A. PENDAHULUAN
1). Latar belakang
Negara yang kita diami ini adalah sebuah negara yang cukup besar yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di pimpin oleh seorang presiden yang di pilih oleh rakyat indonesia melaui sistem demokrasi pemilihan umum.
Seperti yang kita ketahui bahwa indonesia memiliki ribuan pulau dari sabang sampai merauke yang memiliki banyak keanekaragaman bahasa,suku,budaya dan perbedaan agama yang jelas sebagian memiliki banyak presepsi yang berbeda dari segi apapun terlebih tentang politik dan juga pemilihan umum. Pemilihan umum atau pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden,wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa Pada konteks yang lebih luas,
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih. Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sebuah proses seleksi terhadap lahirnya pemimpin dalam rangka perwujudan demokrasi diharapkan menjadi representasi dari rakyat, karena pemilu merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan masyarakat, yang kemudian dirumuskan dalam
berbagai bentuk kebijaksanaan (policy).
Dengan perkataan lain, pemilu adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilanyang digariskan oleh Undang-Undang Dasar. Kekuasaan yang lahir melalui pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat.
Pemilihan umum mengimplikasikan terselenggaranya mekanisme pemerintahan secara tertib, teratur dan damai serta lahirnya masyarakat yang dapat menghormati opini orang lain. Secara yuridis konstitusional, berkenaan dengan pemilihan umum di Indonesia dewasa ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan:
1.    Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2.    Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.    Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
4.    Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5.    Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6.    Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Selanjutnya pemilihan kepala daerah tidak terlepas dari hakikat otonomi daerah dalam mewujudkan desentralisasi atau  proses pendemokrasian.




 Dengan adanya perkembangan demokrasi di indonesia yaitu dengan adanya persetujuan pelaksanaan pilkada serentak dan pilkades serentak di seluruh indonesia dengan adanya persetujuan tersebut kami diminta menganalisa paska pelaksanaan pilkada serentak dan pilkades serentak yaitu dampak positif dan dampak negatif bagi bangsa indonesia, bagaimana peran partai politik terhadap proses tersebut,apa keuntungan bagi partai politik serta keuntungan bagi elit lokal dan masyarakat di daerah dengan adanya pilkada dan pilkades serentak,apa sesungguhnya pertimbangan pemerintah melaksanakan pilkada dan pilkades secara serentak.  Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran rakyat Indonesia yang dalam melaksanakan Pemilihan Umum dengan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri.
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang jelas kita sebagai bangsa indonesia masih memerlukan bantuan dari negara maju terutama dalam sistem politik supaya kita dapat maju didalam politik internasional agar bangsa kita dapat bangkit dari keterpurukan sehingga bisa menjadi negara yang maju dan memiliki sistem demokrasi dan politik yang baik yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara kita.





2) Rumusan masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas dapat kita ketahui beberapa masalah-masalah yang dapat kita rumuskan yaitu:
a)    Apa dampak positif dan dampak negatif bagi bangsa indonesia ?
b)    Bagaimana peran partai politik terhadap proses tersebut?
c)    Apa keuntungan bagi partai politik serta keuntungan bagi elit lokal dan masyarakat di daerah dengan adanya pilkada dan pilkades serentak?
d)    Apakah UUD 1945 dan Pancasila masih di gunakan dan dilaksanakan oleh pemerintah indonesia sekarang?



3) Tujuan
            Tujuan dari pembuatan makalah ini agar pembaca dapat mengetahui sistem politik dan demokrasi yang ada di indonesia yang juga menyangkut dengan sistem kepartaian agar terjadi persamaan presepsi antara satu dengan yang lain serta dapat mengurangi konflik sosial di bidang politik dan juga kepartaian di berbagai golongan yang ada di Indonesia, serta dapat mengetahui tindakan yang harus dilkakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan sehingga terbentuk masyarakat yang madani










B. Landasan Teori
Menurut Gabriel  Almondsistem adalah the political system is that system of interaction to be found in hall independent societies,which ferform the function of integration and adaption.
Jadi menurut Gabriel almond sistem politik antara lain adalah merupakan system interaksi yang di temui dalam masyakat merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional, maka sesuai dengan pancasila dan undang undang dasar 1945, pemerintahan Republik Indonesia menyelengarakan politik Negara,  yaitu keseluruhan penyelengaraan politik, yang cenderung agak sentralistik karena undang undang dasar 1945, itu sendiri yang integralistik, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur Negara serta segenap dana dan daya, demi terciptany tujuan nasional, dan terlaksanannya tugas Negara sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945. Hal ini karena founding fathers menginginkan Negara ini bersatu  pada mulanya, mengingat banyaknya suku, agama, pulau, bahasa, dan corak ragam lainnya di Negara ini.
Dalam rumusan ini dapat diketahui bahwa politik adalah pada hakikatnya merupakan suatu sistem, dan sebagaimana telah disampaikan dimuka maka suatu sistem merupakan subsistem dari sistem yang lebih besar.
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri dari beberapa subsistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik, dan sistem peradaban politik lainnya. Selanjutnya sistem politik bersama-sama dengan sistem yang lain seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem hukum, sistem administrasi, merupakan subsistem dari sistem nasional. Oleh karena itu sistem politik dalam eksistensinya saling kait mengait, saling berinteraksi dan saling memengaruhi.Disamping itu juga berinteraksi dengan lingkungan hidup, lingkungan alam, geografi, topografi, flora, fauna, bahkan juga kepariwisataan.
Sistem politik republik Indonesia oleh para pakar diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.dalam eksistensinya sistem akan berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Pengertian Politik
Politik dalam bahasa arabnya disebut “Siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “Politics”. Politik itu sendiri memang berarti cerdik, dan bijaksana yang dalam pembicaraan sehari-hari kita seakan-akan mengartikan sebagai suatu cara yang dipakai untuk mewujudkan tujuan, tetapi para ahli politik mengaku bahwa sangat sulit memberikan definisi mengenai politik.
Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup Negara, membicarakan politik pada ghalibnya adalah membicarakan Negara, karena teori politik menyelidiki Negara sebagai lembaga politik yang memengaruhi hidup masyarakat, jadi Negara dalam keadaan bergerak. Selain itu politik juga menyelidiki ide-ide, asas-asas, sejarah pembentukan Negara, hakekat Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, disamping menyelidiki hal-hal seperti, kelompok penekanan, kelompok elite, pendapat umum, peranan partai politik, dan keberadaan pemilihan umum.
Asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti Negara kota, dengan politik berate ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan, kelakuan pejabat, legalitas keabsahan, dan akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, kekuasaan pemerintahan, pengaturan konflik yang menjadi konsekuensi nasional, serta kemudian kekuatan masa rakyat.
Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri tetapi juga seni, dikatakan sebagai seni, berapa banyak kita melihat politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik, tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya sehingga dengan karismatik menjalakan roda politik praktis.Dapat dikatakan ilmu karena memiliki objek, subjek, terminology, ciri, teori, filosofis, dan metodologis yang khas dan spesifik serta diterima secara universal, disamping dapat diajarkan dan dipelajari oleh orang banyak.
Karena politik, pemerintahan, administrasi publik, hukum tata Negara dan ilmu Negara sendiri berkembang menjadi disiplin ilmu yang masing-masing mandiri, maka hubungan antara ilmu-ilmu kenegaraan tersebut sudah barang tentu tetap sangat erat karena mempunyai objek materi yang sama yaitu Negara, sehingga menyebabkan timbulkan pertumpangtindihan, hal ini karena ilmu-ilmu tersebut memiliki kesamaan dalam pokok masalah yang dibahas.
Yang membedakan berbagai disiplin ilmu itu adalah objek formalnya yaitu sudut pandang khas yang berbeda dari masing-masing ilmu disebut juga sebagai focus of interest. Objek formal ilmu politik adalah kekuasaan, objek formal ilmu pemerintahan dalam hubungan rakyat dengan dengan penguasa yang terlihat dalam berbagai gejala dan peristiwa pemerintahan yang menjadi objek formal ilmu administrasi public adalah pelayanan, yang menjadi objek formal ilmu hukum tata Negara, adalah peraturan, serta yang menjadi objek formal ilmu Negara adalah konstitusi.

Sistem Pemerintahan Parlementer
Di mana dalam sistem ini dilakukan pengawasan terhadap eksekutif oleh legislatif, jadi kekuasaan parlemen yang besar dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat, maka penguasaan atas jalannya pemerintahan dilakukan wakil rakyat yang duduk dalam parlemen.
Dengan begitu dewan menteri kabinet bersama perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.Dapat dijadikan contoh untuk sistem ini adalah kerajaan inggris, karena raja dan ratu hanya sebagai kepala Negara saja sedangkan perdana menteri sebagai penyelenggara pemerintahan.Keadaan ini dimana lembaga eksekutif bertanggung jawab kepada lembaga legislatif seperti ini dapat membuat lembaga eksekutif tersebut dijatuhkan oleh lembaga legislatif melalui mosi tidak percayanya.Tetapi karena PM Inggris kuat kedudukannya dalam arti memimpin partai yang dominan, maka sulit dijatuhkan oleh parlemen. Andai kata petisi dominan itu tidak dimiliki maka akan terjadi jatuhnya PM dalam waktu yang relative singkat sehingga berakibat pada pembangunan ekonomi.
Sebenarnya dalam sistem ini bila PM memiliki posisi dominan, dapat saja ia bersama kabinetnya menggeser kedudukan raja dan ratu, yang selama ini hanya memimpin acara seremonial. Tetapi hal ini sulit terjadi di Inggris karena raja bagi mereka merupakan lambing persatuan, dan sejak jaman nenek moyangnya dibanggakan sebagai identitas bangsa.




















ARTIKULASI
KEPENTINGAN
 



PEMILU
PEMILU
 




R    A    K    Y    A    T
 
 
















Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem ini presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain
sebagai kepala Negara juga sebagai kepala pemerintahan Negara yang mengetahui kabinet dewan (dewan menteri). Oleh karena itu agar tidak menjurus kepada diktatorisme, maka diperlukan check and balances, antara lembaga tinggi Negara inilah yang checking power with power.
Contoh untuk sistem ini adalah Negara Amerika Serikat (United State of America).Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Untuk mengatasi kekakuan pemerintahan maka lembaga legislatif parlemen benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak atau menerima rancangan undang-undang, menolak atau menerima baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap Negara lain, dan lain-lain. Dengan demikian terlepas dari bentuk Negara Amerika Serikat ini Republik serikat, namun sistem pemerintahannya adalah presidensil.
Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam sistem ini diusahakan hal-hal terbaik dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensil.Sistem ini terbentuk dari sejarah pemerintahan suatu Negara.
Dari sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala Negara juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Bila presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan ini, presiden tidak lebih dari sekedar lambing dalam pemerintahan dan kabinet goyah kedudukannya.Untuk itu di Perancis pada orde baru ini, mengubah konstitusi negaranya sedemikian rupa sehingga presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, bahkan presiden dapat membubarkan parlemen.
Hal ini pernah terjadi di Indonesia, pada waktu itu memakai UUDS 1950. Yang menjadi persoalan adalah, apakah wakil presiden dapat memberikan posisi dominan sebagaimana layaknya presiden, jika tidak maka wakil presiden akan tidak berdayaguna dan berhasilguna. Itulah salah satu sebab keretakan antara presiden Ir. Soekarno dengan wakil presiden Moh.Hatta pada awal perpecahan tersebut.

Sistem Kediktatoran Proletariat
Dalam sistem ini, usaha pertama mereka sebenarnya juga ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak (kaum proletar), tetapi karena kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (buruh, tani, pemuda, dan wanita) akhirnya jadi dominasi partai tunggal.Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.
Membicarakan komunis berarti membicarakan marxisme dan leninisme karena memang ajaran mereka berdualah yang menjadi titik pangkalnya.
Karl Marx (1818-1883) adalah seorang pelopor sosialisme ilmiah yang mendapat kesarjanaannya dari ilmu hukum dan doctor dalam ilmu filsafat.Bersama Friederich Engels membuahkan buku “Communist Manifesto” dan “Das Capital” yang terkenal dan kemudian menjadi dasar teoritis komunis.
Kemudian Vladimir Ilyich Ulyanov atau yang lebih dikenal dengan nama Lenin (1870-1924) menjadikan pemerintahan komunis di Rusia. Ia memang menganut ajaran Karl Marx yang fanatic yang menerjemahkannya dalam bentuk tindakan politik praktis yang nyata. Lenin menjadi kepala pemerintahan pada 1917.
Disamping itu Joseph Stalin (1879-1993) mempunyai peranan penting dalam menyebarluaskan komunis. Karena stalin yang menjadi sekretaris jendral partai komunis pada tahun 1922 inilah, partai tersebut tertancap kuat di Uni Soviet, kemudian menyebar ke Negara-negara eropa timur seperti Cekoslovakia, Yugoslavia, Jerman timur, Polandia, Hungaria, Rumania, dan lain-lain.
Marx, Lenin, dan Stalin, yang disebut diatas ketiganya berasal dari daratan eropa, sedangkan dari daratan asia, negarawan asia Mao Tse Tung (1893-1976) merupakan faktor kuat dalam penyebaran komunis ke seluruh dunia. Mao menjadi ketua partai komunis di cina pada tahun 1935.
Marxisme dan Leninisme telah memilih satu jalan yang pada hakikatnya memerangi fitrah manusia, mereka menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pelayan-pelayan partai.Namun lupa bahwa terdapat dalam diri manusia kecintaan pada diri sendiri yang mendalam untuk mendahulukan kepentingan pribadi.Sehingga antara pemuka-pemuka partai terdapat perbedaan yang menyolok dengan para buruh dan perbedaan kelas yang semula ingin dihapuskan akhirnya terjadi juga.
Kapitalis atau komunisme menekankan diri pada kepemilikan pribadi atau Negara, dengan konsepsi kesejahteraan yang bertuang pada dalil his deed bagi kapitalisme dan his need bagi komunisme.
Pada masa orba, golkar begitu yakin bahwa pihaknya sebagai penegak UUD 1945 hingga konstitusi ini dijadikan sebagai kitab suci dan karena konstitusi tersebut cukup integralistik maka keadaan menjadi tirani dengan dalih untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Teori kedaulatan rakyat
 Dalam teori ini terdapat 2 (dua) istilah yang terlebih dahulu harus dipahami maknanya, yakni: kedaulatan dan rakyat. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku bagi seluruh wilayah dan rakyat negara tertentu. Sedangkan rakyat suatu negara adalah semua orang yang berada didalam wilayah negara dan tunduk kepada kekuasan negara.Teori kedaulatan rakyat muncul pada zaman Renaissance yang mendasarkan hukum pada akal dan rasio. Dasar ini pada abad ke18 Jeans Jacque Rousseau memperkenalkan teorinya, bahwa dasar terjadinya suatu negara adalah ”perjanjian masyarakat” (contract social) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Adapun teori Jeans Jacque Rousseau tersebut dikemukakannya dalam bukum karangannya yang berjudul Le Contract Social
. Teori ini menjadi dasar faham kedaulatanrakyat yang mengajarkan bahwa Negara berstandar atas kemauan rakyat,demikian pula halnya semua peraturan
-       peraturan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut.
Demokrasi sebagai asas yang dipergunakan dalam kehidupan ketatanegaraan dewasa ini banyak dianut oleh Negara
-       negara didunia, yakni suatu negara dengan sistem pemerintahan yang bersumber pada kedaulatanrakyat.
Menurut paham kedaulatan rakyat, rakyat memerintah dan mengatur diri mereka sendiri (demokrasi). Hanya rakyat yang berhak mengatur dan menentukan pembatasan.
-       pembatasan terhadap diri mereka sendiri. Oleh
sebab itu dalam penyelenggaraan negara modern, keikutsertaan rakyat
mengatur dilakukan melalui badan perwakilan yang menjalankan fungsi
membuat undang-undang.Hubunganantara rakyat dan kekuasaan negara sehari
-       hari lazimnya berkembang atas dasar dua teori, yaitu teori demokrasi langsung (direct democracy) dimana kedaulatan rakyat dapat dilakukan secara langsung dalam arti rakyat sendirilah yang melaksanakan kekuasaan tertinggi yang
dimilikinya, serta teori demokrasi tidak langsung (representativedemocracy).
Dizaman modern sekarang ini dengan kompleksitas
permasalahan yang dihadapi, maka ajaran demokrasi perwakilan menjadi
lebih populer. Biasanya pelaksanaan kedaulatan ini disebut sebagai
lembaga perwakilan.
Oleh sebab itu menurut Sjahran Basah, kalaupun demokrasi langsung
dimungkinkan terjadi pada masa yunani purba, hal itu disebabkan oleh
karena:
1.Karena pengertian negara idntik dengan pengertian kota, dan yang dimaksud
   dengan kota pada waktu itu ialah hanya tempat sekitar itu saja,
   maka wilayah    daerahnya terbatas sekali.
2.Dari segi jumlah penduduknya sebagai warga sebuah kota sudah tentu
   jumlahnya  masih sedikit.








Sejalan dengan realitas tersebut, maka ada beberapa sebab demokrasi
langsung tidak dapat diterapkan, antara lain:
1.    Pada umumnya wilayah suatu negara luas, dan kemungkinan tidak terdiri dari suatu daratan, melainkan terdiri atas banyak pulau-pulau.
2.    Pada umumnya rakyat suatu negara sudah berjumlah besar.
3.    Masalah negara yang bersifat politis, jumlahnya semakin meningkat dan kompleks serta rumit, sehingga rakyat awam (biasa) akan mendapatkan kesulitan apabila dimintai pendapatnya secara langsung (ditempat), untuk menilai dan menelaahnya, guna dipakai sebagai  dasar untuk mengambil suatu keputusan, terutama bagi negara -negara yang tingkat pendidikan rakyatnya belum begitu maju.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa ciri khas dari paham demokrasi (kedaulatan rakyat) adalah adanya pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya, karena kekuasaan itu cenderung disalahgunakan disebabkan karena pada manusia itu terdapat banyak kelemahan dan jika hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staats idee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongan dalam lapangan apapun.
Seiring dengan itu, negara Indonesia juga menganut paham kedaulatan rakyat. Pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam sistem konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan  diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam  hukum dan konstitusi (constitutional democracy).
Demokrasi tidak boleh hanya dijadikan hiasan bibir dan bahan retorika belaka. Demokrasi juga bukan hanya menyangkut pelembagaan gagasan-gagasan luhur tentang kehidupan bernegara yang ideal, melainkan juga merupakan persoalan tradisi dan budaya politik dan egaliter dalam realitas pergaulan hidup yang berkeragaman atau plural,
dengan saling menghargai perbedaan satu sama lain. Oleh karena itu, perwujudan demokrasi haruslah diatur berdasar atas hukum. Perwujudan gagasan demokrasi memerlukan instrumen hukum, efektifitas dan keteladanan kepemimpinan, dukungan sistem pendidikan masyarakat, serta basis kesejahteraan sosial ekonomi yang berkembang makin merata dan berkeadilan. Karena itu, prinsip kedaulatan rakyat (democracy) dan kedaulatan hukum (nomocracy) hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Untuk itulah, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia hendaklah menganut pengertian bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah negara hukum yang demokratis dan sekaligus negara demokratis yang berdasar atas hukum yang tidak terpisahkan satu sama lain.Keduanya juga merupakan perwujudan nyata dari keyakinan segenap bangsa Indonesia akan prinsip ke Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
Implementasinya dalam ketatanegaraan Republik Indonesia,
Undang -Undang Dasar 1945 telah menegaskan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang pada hakekatnya menunjukkan mekanisme penyelenggaraan Negara Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam penjelasan umum, yakni:
1.    Indonesia adalah negara berdasar atas hukum.
2.    Pemerintahan berdasar atas sistemkonstitusi, tidak bersifat absolutisme.
3.    Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut  Undang-Undang Dasar.
4.    Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara.
5.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.    Menteri negara adalahpembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.Sendi demokrasi tersebut tidak hanya terdapat pada pemerintah pusat, tetapi juga harus direalisir dalam susunan pemerintahan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, yang menganut prinsip bahwa satuan pemerintahan tingkat daerah penyelenggaraannya dilakukan dengan memandang dan mengingat dasar dalam sistem pemerintahan negara. Prinsip ini menghendaki perwujudan keikutsertaan masyarakat baik dalam ikut merumuskan kebijakan maupun mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Teori dan Sistem Pemilihan Umum
Pemilihan umum adalah merupakan institusi pokok pemerintahan  perwakilan yang demokratis, karena dalam suatu negara demokrasi, wewenang pemerintah hanya diperoleh atas persetujuan dari mereka yang diperintah. Mekanisme utama untuk mengimplementasikan persetujuan tersebut menjadi wewenang pemerintah adalah melalui pelaksanaan pemilihan umum yangbebas, jujur dan adil, khususnya untuk memilih presiden / kepala daerah. Bahkan dinegara yang tidak menjunjung tinggi demokrasi sekalipun, pemilihan umum diadakan untuk memberi corak
legitimasi kekuasaan (otoritas).
Oleh karena itu, pemilihan umum yang dituntut demokrasi bukanlah sembarang pemilihan umum, akan tetapi pemilihan umum dengan syarat-syarat tertentu. Pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut hanyalah merupakan simbol belaka yang tidak banyak artinya bagi perkembangan demokrasi.Meskipun ketentuan perundang-undangan yang ada memang sudah memberikan syarat-syarat tersebut, sebagaimana misalnya istilah langsung, umum, bebas, rahasia yang bila dilaksanakan

 sesuai arti yang terkandung didalamnya sudah menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang demokratis, akan tetapi yang diperlukan adalah meningkatkan kualitas pemilihan umum dari pemilihan umum ke pemilihan umum, sehingga pemilihan umum yang diadakan semakin lama semakin baik. Dengan demikian, pemilihan umum yang demokratis haruslah diselenggarakan dalam suasana keterbukaan, adanya kebebasan berpendapat dan berserikat, atau dengan perkataan lain pemilihan umum yang demokratis harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.Sebagai aktualiasi dari prinsip keterwakilan politik.
2.Aturan permainan yang fair.
3.Dihargainya nilai-nilai kebebasan.
4.Diselenggarakan oleh lembaga yang netral atau mencerminkan berbagai    kekuatan politik secara proporsional.
5.Tiadanya intimidasi.
6.Adanya kesadaran rakyat tentang hak politiknya dalam pemilihan umum.
7.Mekanisme pelaporan hasilnya dapat dipertanggungkawabkan secara  moral dan hukum.
Dalam hubungan yang demikian, maka pemilihan umum sangat erat kaitannya dengan sistem pemilihan umum (electoral system). Akan tetapi,berkaitan dengan electoral system tersebut harus dibedakan antara electoral laws dengan electoral process. Didalam ilmu kepemiluan yang disebut dengan electoral laws adalah proses pembentukan pemerintahan melalui pilihan sistem pemilihan umum yang diartikulasikan kedalam suara, dan kemudian suara tersebut diterjemahkan kedalam pembagian kewenangan pemerintahan diantara partai politik yang bersaing.
Berdasarkan pandangan yang demikian, electoral laws berkenaan dengan sistem pemilihan dan aturan yang menata jalannya pemilihan umum serta distribusi hasil pemilihan umum. Dalam kaitan ini sistem pemilihan umum adalah rangkaian aturan yang menurutnya pemilih mengekspresikan prefensi politik mereka, dan suara pemilih diterjemahkan menjadi kursi. Defenisi ini mengisyaratkan bahwa sistem pemilihan umum mengandung elemen-elemen struktur kertas suara dan cara pemberian suara, besar distrik serta penerjemahan suara menjadi kursi. Dengan demikian hal-hal seperti administrasi pemilihan umum dan hak pilih, walaupun penting berada diluar lingkup pembahasan sistem pemilihan umum.












BAB II
PEMBAHASAN

C. Analisa dan Pembahasan

            Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1.Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
2. Intimidasi   
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
 Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pemilihan umum anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada tahun 2019, akan dilakukan secara serentak. Timbul pertanyaan, apakah skema pemilihan calon anggota lembaga perwakilan rakyat nantinya akan tetap seperti sekarang, yaitu mencakup calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota? Kalau demikian, mengapa para kepala daerah, yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak sekaligus dipilih saja secara bersamaan juga dengan pemilihan umum nasional tersebut? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, sebagai salah satu pilihan, mungkin saja dikembangkan pandangan bahwa pemilihan umum itu benar-benar dilakukan serentak untuk semua pejabat yang hendak dipilih secara langsung agar agenda pemilihan umum benar-benar dapat diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Dengan demikian, mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia dipilih secara serentak melalui satu waktu pemilihan umum nasional. Jika pemilihan nasional yang bersifat total itu dipandang tidak realistis, maka tersedia pilihan kedua, yaitu dapat diusulkan dilakukannya pemilihan yang bertingkat. Pemilihan umum dilakukan dalam tiga tingkatan yang masing-masing dimaksudkan untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif setempat, yaitu (i) pemilihan umum pusat untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR, dan anggota DPD; (ii) pemilihan umum provinsi untuk memilih Gubernur dan anggota DPRD Provinsi; dan (iii) pemilihan umum kabupaten/kota untuk memilih Bupati dan anggota DPRD Kabupaten serta Walikota dan anggota DPRD Kota, yang dilakukan serentak di tingkat pemerintahan masing-masing sesuai dengan jadwal kenegaraan yang ditetapkan.
Dengan mekanisme pemilihan pimpinan eksekutif dan anggota lembaga legislatif secara serentak ini, banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dalam memperkuat sistem pemerintahan. Beberapa di antara manfaat strategisnya adalah (i) sistem pemerintah diperkuat melalui ‘political separation’ (decoupled) antara fungsi eksekutif dan legislatif yang memang sudah seharusnya saling imbang mengimbangi. Para pejabat di kedua cabang kekuasaan ini dibentuk secara sendiri-sendiri dalam waktu yang bersamaan, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan ataupun potensi sandera menyandera yang menyuburkan politik transaksional; (ii) Salah satu kelemahan sistem ‘decoupling’ ini potensi terjadinya gejala ‘divided government’ atau ‘split-government’ sebagai akibat kepala pemerintahan tidak menguasai dukungan suara mayoritas di parlemen. Namun hal ini haruslah diterima sebagai kenyataan yang tentunya harus diimbangi dengan penerapan prinsip tidak dapat saling menjatuhkan antara parlemen dan pemerintah; (iii) Sistem ‘impeachment’ hanya dapat diterapkan dengan persyaratan ketat, yaitu adanya alasan tindak pidana, bukan alasan politik; (iv) untuk menjaga iklim dan dinamika “public policy debate” di parlemen. Harus dimungkinkan anggota partai politik berbeda pendapat dengan partainya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, dan kebijakan “party recall’ harus ditiadakan dan diganti dengan kebijakan “constituent recall”.
Dengan cara demikian, maka keputusan untuk diterapkannya sistem pemilu serentak mulai tahun 2019 dapat dijadikan momentum untuk penguatan sistem pemerintahan. Ini harus dijadikan agenda utama pasca terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2014, sehingga periode 2014-2019 benar dimanfaatkan untuk konsolidasi demokrasi yang lebih produktif dan efisien serta penguatan sistem pemerintahan presidentil.
Tugas dan Wewenang KPU

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
  1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
  1. tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak dilakukan dalam beberapa gelombang mulai Desember2015.
"RUU Pilkada dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna Selasa hari ini untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Jakarta, Selasa (17/2). Lukman Edy menjelaskan, pelaksanaan pilkada secara serentak akan dilakukan dalam tujuh gelombang hingga dicapai pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Pilkada serentak untuk gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016. Pilkada serentak untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015.
Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2017. Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Kemudian, dapat dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Lukman menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur akan diangkat penjabat gubernur (Plt) dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon satu. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota akan diangkat plt dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon dua.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemiihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pilkada serentak ini menjadi penting dan sebagai momen bersejarah bagi Indonesia.
"Launching pilkada serentak ini penting bagi kita, karena jadi momentum bangsa kita untuk memilih kepala daerah secara masif yang terorganisir dan terstruktur," ujar Husni dalam pidato peresmian pilkada serentak di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).
Husni mengatakan, Pilkada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Gelombang ini untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama 2016. Kemudian gelombang kedua dilakukan pada Februari 2016 untuk AMJ semester kedua tahun 2016             dan     seluruh daerah        yang   AMJ    jatuh   pada   2017.
"Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ tahun 2019," ucap Husni.
Adapun, lanjut Husni, tahapan pilkada serentak 2015 ini diawali dan ditandai‎ dengan penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara serentak pada hari ini. DAK2 ini untuk pertama kali digunakan sebagai dasar bagi penentuan prosentase syarat dukungan calon perseorangan, agar para calon perseorang lebih awal dapat mempersiapkan diri.
Husni menambahkan, ‎model pemilihan serentak ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, bahkan di dunia. Indonesia harus dicatat dalam sejarah demokrasi dunia karena tercatat ada 269 daerah terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten yang serentak memilih kepala daerah. Artinya, sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama.
Namun tentu bukan hal mudah untuk melakukan itu semua. Karena banyak tantang yang akan dihadapi," ucap Husni.
Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia bukanlah sebuah Negara yang kecil Indonesia merupakan sebuah Negara kesatuan yang luas didalam pembahasan kali ini yaitu dengan adanya pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak bukanlah merupakan hal yang cukup mudah karena seperti yang saya jelaskan diatas bahwa dengan luas wilayah Indonesia yang cukup luas tersebut tentunya banyak terdapat keanekaragaman sehingga rentan terjadi konflik sosial.Didalam pelaksanaan pilkada dan pilkades serentak tersebut terdapat dampak negatif dan positifnya.
Dampak negatif dari Pilkada dan Pilkades serentak, contohnya, kesiapan penyelenggara (KPU), anggaran yang belum siap, serta pro-kontra masyarakat. Mereka bisa jadi belum siap sepenuhnya ketika ada perubahan sistem pemilu dari  tidak langsung ke langsung, dan sekarang dari langsung menjadi serentak. Mepetnya waktu itulah yang menimbulkan kekhawatiran terjadinya konflik horizontal. Pihak pemkab setempat berargumen jika pilkades dilaksanakan sebelum pilkada, dikhawatirkan emosi masyarakat yang belum stabil pasca-pilkades masih terbawa dalam pilkada.
 Dampaknya, konflik politik di tingkat mikro (desa) akan melebar ke skala yang lebihluas(kabupaten). Bagi saya, kekhawatiran terjadinya konflik horizontal tersebut di atas hanya sebatas asumsi yang belum tentu kebenarannya. Kekhawatiran itu muncul karena didasari asumsi bahwa seolah masyarakat belum siap untuk berbeda secara politik. Padahal, fakta empirisnya tidak demikian.
Masyarakat justru siap andaikan pilkades masal digelar, meski secara bertahap.
Justru kalau pilkades digelar setelah pilkada, potensi terjadinya konflik horizontal lebih besar. Fakta kekinian, banyak calon Kades, baik incumbent maupun baru, resah dengan ketidakpastian waktu pelaksanaan pilkades. Padahal, mereka sudah mengeluarkan banyak biaya untuk pelbagai operasional politiknya. Mulai membayar bobotoh-nya hingga menjamu masyarakat yang bertandang ke rumahnya.
Kita tidak bisa membayangkan berapa puluh juta lagi biaya yang harus dikeluarkan calon Kades andai pilkades digelar pasca-pilkada. Bahkan, tidak menutup kemungkinan potensi kekecewaan dari calon berikut pendukungnya tersebut akan semakin membesar hingga momentum pilkada.
 Dampaknya, potensi konflik politik bisa saja tersulut (meski kita berharap ini tidak- terjadi).Potensi lain yang tak kalah seramnya adalah kekacauan administrasi pemerintahan desa (pemdes). Memang, untuk mengantisipasi vacuum of power (kekosongan kekuasaan), pemkab telah mengangkat Penjabat (Pj) Kades yang bertugas hingga terpilihnya Kades definitif. Namun, wewenang Pj Kades tetap terbatas dibanding Kades definitif. Pj Kades tidak dapat membuat kebijakan yang bersifat strategis maupun yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Jadi, seandainya di tengah “jeda” pemdes ada sebuah keputusan yang harus diambil secara cepat, terpaksa harus ditunda hingga beberapa bulan, menunggu setelah pilkades digelar.
 Ini tentu akan berimplikasi serius terhadap kepercayaan masyarakat dan pemdes itu sendiri. Tentu implikasi ini harus digarisbawahi oleh para pengambil kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif. Sebab, ini akan mencederai visi-misi diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau Otonomi Daerah tersebut.
Sudah menjadi dimafhumi bahwa salah satu misi otonomi daerah adalah memperkuat posisi rakyat di daerah dengan menjadikan pemerintah hanya sebagai fasilitator dan pelindung masyarakat. Ini berarti bahwa dalam proses pengambilan kebijakan publik harus melibatkan masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil tersebut bersadarkan aspirasi masyarakat lokal.
(Laode Ida : Otonomi Daerah, Demokrasi Lokal, dan Clean Government: 2000).
Selain berpotensi memunculkan dampak negatif di atas, jika pilkades masal digelar sebelum pilkada juga memunculkan dampak positif. Argumentasinya, jika pemilihan Kades di 419 selesai digelar sebelum pilkada, KPUK mempunyai data valid daftar pemilih tetap (DPT) pilkada.
Dampak positif jika pilkada dan pilkades dilaksanakan secara serentak di samping meciptakan efesiensi dan efektifitas pelaksanaan pilkades, pelaksanaan pilkades serentak ini dapat  menjamin objektivitas serta menjamin validitas data pemilih sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Pilkada langsung membuat masyarakat daerah mengenal calon kepala daerahnya. Konstituen akan lebih dekat mengenal calon. Kemudian siapapun yang terpilih berarti mendapatkan mandat dari rakyat yang dipimpinnya.
Namun, bagaimanapun keterpilihan figur-figur berkualitas di pemilukada, setidaknya untuk saat ini masih dipengaruhi oleh pola seleksi kandidat di tingkat partai dan kemampuan finansial yang mengikat seluruh strategi sosialisasi dan kampanye kandidat.

Pola rekrutmen partai penting, karena di tahapan inilah kemampuan memimpin kandidat divalidasi lewat parameter-parameter ideologis partai. Jika tahapan ini diperankan dengan efektif, secara institusional partai dianggap mampu mendemokratisasikan dirinya sebagai mesin seleksi pemimpin yang kapabel. Masalahnya, penentuan kandidat dalam domain ini kerap dikuasai oleh hasrat personalisasi kepentingan elite partai terhadap prospek ekonomi-politis yang diperoleh dari kandidat.Elite partai akan cenderung memilih kandidat yang memiliki kedekatan personal ketimbang karena kemampuan objektif dengan mengaburkan pertimbangan dukungan dan kebutuhan publik. Selain itu, kekuatan finansial juga menjadi preferensi partai untuk mendorong seorang kandidat maju dalam pemilukada. Alasan partai politik membutuhkan biaya tinggi selalu mendorong terciptanya transaksi
dan mutualisme politik.

Karena itu, rakyat perlu mengingatkan lewat berbagai tekanan konstruktif yang diorganisasi oleh kaum intelektual, LSM, pers, dan KPU, supaya para politikus di partai maupun kandidat kepala daerah memiliki kesadaran menjalankan peran politiknya sebagai panggilan mulia menunaikan kepentingan umum dan menyejahterakan rakyat. Cara-cara politik uang, politik klientalisme atau politik irasional menghalalkan segala cara dengan seluruh jargon-jargon kamuflasenya yang hanya akan membunuh langkah pemilukada serentak ini keluar dari lingkaran setan pragmatismenya.
Sesungguhnya pemerintah mempertimbangkan pilkada dan pilkades secara serentak dikarenakan pemerintah menghindari terjadinya resiko yang cukup besar seperti terjadinya konflik sosial didalam masyarakat karena adanya perbedaan orang-orang atau figure yang didukung oleh mereka.




BAB III
PENUTUP

1).Kesimpulan
·         Pilkada dan Pilkades serentak merupakan sebuah wacana yang telah di setujui oleh DPR-RI dan juga Menteri Dalam Negeri dan akan dilaksanakan oleh Pem-Prov,Pemda dan desa di Seluruh Indonesia.
·         Kita sebagai masyarakat Indonesia harus bisa ikut serta membantu mendukung program pemerintah tersebut karena tentu saja pemerintah memberikan yang terbaik bagi masyarakatnya kita sebagai masyarakat yang berpendidikan harus dapat berpikir positif terhadap pemerintah kita.














DAFTAR PUSTAKA

Syafiie Inu Kencana, Sistem Politik Indonesia,(PT Refika Aditama, Bandung, 2012).
Soewarno Handayaningrat, Administrasi Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional,(PT.Gunung Agung, Jakarta, 1983).
Sutrisno Hadi Metodologi Research Jilid, (Universitas GajahMada,Yogyakarta,1969).
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Rajawali,Jakarta,1990).
Sumantri,Sri, Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara,(Tarsito,Bandung,1976 ).
Sujamto,Daerah Istimewa Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, (Bina Aksara, Jakarta, 1998).
Tabah, Anton,Pak Harto dan Politik Era Gus Dur ( Renungan Hati Nurani ), (CV.Sahabat Klaten, Klaten 2000).
The Liang Gie, Ilmu Politik, Pengertian, Kedudukan, Ruang Lingkup dan Metodologinya,   (Penerbit Karya, Yogyakarta,1973).
Talizuduhu Ndara, Metodologi Pemerintah Indonesia, (Bina Aksara, Jakarta,1985).
Miriam Budiarjo, Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global  (Jakarta: Jurnal Ilmu Politik, 1990).
Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, (Yogyakarta:Liberty, 1993).
Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik,(Jakarta: PT. Gramedia, 1983).
S. Toto Pandoyo, Ulasan Terhadap Beberapa Ketentuan UUD 1945, Proklamasi dan Kekuasaan MPR, (Yogyakarta: Liberty, 1981).
Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945,Perumusan dan Undang-Undang Pelaksanaannya, (Karawang: UNSIKA, 1993).
R usli M. Karim, Pemilu Demokratis Kompetitif, (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya,1991).

Sumber Lain
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
Liputan6.com, Jakarta
Kpu.go.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar