BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Konsep
kultur dan struktur, sebagaimana telah ditunjukkan dalam bab-bab sebelumnya,
memang merupakan konsep yang sangat penting dalam memahami perilaku orang dalam
masyarakat. Namun bagaimana bentuk atau sifat pengaruh kultur dan atruktur itu
terhadap perilaku orang secara konkrit sangatlah sulit untuk ditandai dan
dilihat.Baik kebudayaan maupun struktur tersebut hakekatnya sangat abstrak.
Maka pengaruhnya terhadap perilaku seseorang juga sangat subtil, dan oleh
karenanya sangat sulit untuk ditandai dengan sangat konkrit. Bagaimana
kebudayaan dan struktur mempengaruhi manusia adaalah merupakan proses yang
panjang. Proses yang panjang itu disebut proses inkulturasi (untuk kebudayaannya) dan proses intrukturisasi (untuk strukturnya). Proses ini dialami manusia dari semenjak
lahir higga akhir hayatnya. Dalam proses yang panjang itu, baik kultur maupun
struktur diinternalisasikan (didarah-dagingkan) ke dalam diri orang seorang.
Lembaga sosial (social
institution) yang secara ringkas diartikan sebagai kompleks norma-norma
atau kebiasaan-kebiasaan untuk mempertahankan nilai-nilai yang dipandang sangat
penting dalam masyarakat, merupakan wadah dan perujudan yang lebih konkrit
dari kultur dan struktur. Dalam suatu lembaga, setiap orang yang termasuk di
dalamnya pasti memiliki status dan peran tertentu. Status
merupakan refleksi struktur, sedangkan peran merupakan refleksi kultur. Dalam
suatu keluarga, status suami dilekati oleh peran tertentu yang sinkron dengan
struktur maupun kultur denagan masyarakat di mana keluarga itu berada.
Misalnya, suami harus berperan sebagai kepala keluarga dan berkewajiban
memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan isteri mengelola rumah tangga dan
peran-peran domestik lainnya.
Lembaga merupakan fenomena yang
sangat penting daalam kehidupan masyarakat, bukan saja karena fungsinya untuk
menjaga dan mempertahankan nilai-nila yang sangat tinggi dalam masyarakat,
melainkan juga berkaitan erat dengan pencapaian pelbagai kebutuhan manusia.
Maka ada yang memahami lembaga sebagai sarana untuk mencapai kebutuhan manusia.
Terlepas dari ketepatan artinya (yang akan diuraikan tersendiri dalam bagian berikutnya),
lembaga sosial memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat,
termasuk desa. Secara umum dalam suatu masyarakat, khususnya negara,
lembaga-lembaga yang sangat penting perannya dalam kehidupan masyarakat
tersebut adalah lembaga pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama, dan keluarga.
Namun, untuk buku Sosiologi Pedesaan dan Pertanian ini, kupasan lembaga sosial
ini akan lebih banyak ditujukan pada lembaga
pemerintahan (pimpinan) desa serta
yang terkait dengan itu. Sebab, untuk masyarakat desa di Indonesia umumnya,
lembaga pemerintahan ini memiliki peranan yang penting.
1.2.Tujuan
· Mengetahui pengertian
lembaga pemerintahan Desa
· Mengetahui peranan dan
fungsi lembaga pemerintahan Des
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBINAAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
Diantara
sekian lembaga atau kegiatan kelembagaan baru yang terhitung menonjol
kegiatannya adalah PKK. Kegiatan kelembagaan ini berkaitan erat dengan LKMD.
Salah satu fungsi dan progaram utama LKMD adalah meningkatkan peranan wanita
dalam mewujudkan keluarga sejahtera melalui gerakan Pembinaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK). Dalam Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1984. PKK
merupakan salah satu dari sepuluh seksi yang ada dalam LKMD. Ketua Penggerak
PKK Desa/Kelurahan adalah Ketua II LKMD.
Mengingat
pentingnya PKK dalam strategi pembangunan masyarakat desa, maka ditetapkanlah
peraturan perundangan tersendiri bagi ekstensinya, yakni Keputusan Mentri Dalam
Negeri 28 Tahun 1984. Dalam Kepmen ini dinyatakan bahwa yang dimaksud PKK
adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita
sebagai motor penggeraknya untuk membangun keluaraga sebagai unit atau kelompok
terkecil dalam masyarakat guna menumbuhkan, mengarahkan, dan membina keluarga
guna mewujudkan keluarga sejahtera.
Keluarga
sejahtera adalah keluarga yang mampu menciptakan keselarasan, keserasian dan
keseimbangan antara kemajuan lahiriah dan kepuasan batiniah berdasarkan
Pancasila dan
\Undang
– undang Dasar.
Tim
penggerak PKK mempunyai tugas (1) mengerakkan dan membina pelaksanaan Program
PKK, dan (2) mengkoordinasikan gerakan masyarakat dari bawah dalam pelaksanaan
program PKK. Untuk melaksanaan tugas tersebut, Tim Penggerak PKK mempunyai
fungsi :
1.
Merencanakan,
melaksanakan dan membina program PKK;
2.
Menghimpun,
menggerakan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk
terlaksananya program PKK;
3.
Memberikan
bimbingan, motivasi dan petunjuk kepada penggerak PKK setingkat dibawahnya;
4.
Menyampaikan
laporan tentang pelaksaan tugas kepada Pembina PKK pada tingkat yang sama dan
kepada Tim Penggerak PKK setingkat lebih atas.
PKK
secara setruktural memiliki landasan yang kuat bagi kegiatanya, yakni dengan
mendudukan istri Mentri Dalam Negeri sebagai Ketua Umum Tim Pengerak di tingkat
nasional, dan istri Kepala Desa/Kelurahan sebagai Ketua Pengerak PKK di tingkat
desa/kelurahan. Kegiatan PKK, karena sangat aktif dan berkembang pesat,sering
dilihat sebagai gerakan tersendiri seolah terpisah dari LKMD. Salah satu sebab
mengapa kegiatan kelembagaan ini lebih berkembang dibanding dengan lembaga –
lembaga baru lainnya selain ditunjang oleh posisi struktural tersebut, juga
tidak terlepas dari pengaruh gerakan emansipai kaum wanita umumnya.
Dalam
kegiatannya untuk meningkatkan kesejaheraan keluarga itu, PKK terkenal dengan
10 program pokoknya, yakni:
-
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
-
Gotong royong
-
Sandang
-
Pangan
-
Perumahan dan tata laksana rumah tangga
-
Pendidikan dan ketrampilan
-
Kesehatan
-
Mengembangan kehidupan berkoperasi
-
Kelestarian hidup
-
Perencanaan sehat.
Kasus
yang sering terjadi dalam kegiatan PKK :
-
PKK
tidak lagi berjalan dengan baik, karena kurang bimbingan
-
Pada
saat pertemuan lebih sering diadakan hanya utuk bergosip dan cerita-cerita
saja.
-
Dalam
PKK sering terjadi tidak kesehatian.
UNIT DAERAH KERJA PEMBANGUNAN(UDKP)
Unit
Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) adalah usaha pengkoordinasianpelaksanaan
pembangunan di daerah pedesaan. Dengan demikaian UDKP merupakan sistim
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian maupun evaluasinya. UDKP merupakan salah
satu mekanisme kerja Direktorat Pembangunan Desa (Bangdes) setelah badan ini
terbentuk berdasarkan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978
menggantikan Direktorat PMD.
Disimak
dari kecamatan yang berkait dengan program – program pembangunanDirjen Bang
des, keberadaan UDKP didasarkan atas pertimbangan berikut :
1. Wilayah kecamatan tidak dipandang
terlalu sempit sebagai suatu basis pengembangan dibanding desa. Kecamatan
memiliki potensi penduduk, prasarana dan sarana – sarana yang memenuhi
persyaratan untuk berkembang.
2. Kota kecamatan direncanakan sebagai
pusat fasilitas dan pusat pengembangan bagi desa – desa disekitarnya. Sebagai
pusatfasilitas, kota kecamatan akan berfungsi dalam pengadaan sarana – sarana
produksi, disamping sebagai daerah pemasaraan hasil – hasil produksi pedesaan.
3. Dibanding dengan desa, kecamatan
memiliki sarana pemerintahan yang lebih lengkap, seragam dan dengan organisasi
yang telah distandardisasi, sehingga mampu melakukan pembinaan wilayah
pembangunan tersebut.
4. Camat, baik selaku kepala wilayah
ditingkat kecamatan maupun sebagai alat dekosentrasi mwnurut undang – undang
nomer 5 tahun 1974, memeliki wewenang koordinasi terhadap istansi - istansi
ditinmgkat kecamatan.
Sekalipun pada prinsipnya tanpa
terkecuali semua kecamatan di Indonesia menjadi UDKP, namun dalam kenyataannya
tidak semuanya telah menjdi UDKP. Sebab, untuk menjadi UDKP harus memiliki
kemampuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan
pembangunan. Maka pelaksanaan kecamatan sebagai UDKP dilakukan dengan prioritas
bagi kecamatan – kecamatan yang telah memenuhi persyaratan berikut :
1. Terpenuhnya prakondisi yang
diperlukan seperti adanya perangkat pemerintahan dikecamatan serta unsur –
unsur teknis, administratif dan sarana – sarana penunjang.
2. Masyarakat di wilayah tersebut memiliki
tingkat partisipasi yang aktif lewat swadaya gotong royong yang menujang
terlaksananya UDKP.
3. Wilayah tersebut memiliki potensi
yang dapat dikembangkan sebagai sumber hidup pokok masyarakat akan tetapi
masyarakatnya kurang mampu untuk mewujudkannya.
4. Adanya proyek nasional yang dapat
menunjang perekonomian masyarakat setempat dan meningkatkan kesejahteraan
mereka.
5. Daerah tersebut merupakan daerah
kritis/minus dilihat dari kepadatan penduduk, potensi ekonomi dan keadaan
alamnya.
6. Daerah khusus/rawan, baik oleh sebab
– sebab sosial politik maupun bencana alam, yang oleh karena itu memerlukan
pembinaan.
7. Daerah penempatan penduduk baru
seperti daerah transmigrasi yang penduduknya masih memerlukan pembinaan yang
intensif.
Untuk
mencapai tujuan atau misi yang di embannya, UDKP malakukan fungsi – fungsi
srbagaiberikut :
1. Mempertemukan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat desa dengan berbagai program atau kegiatan pembangunan Pemerintahan.
2. Menginformasikann data dan masalah –
masalah desa – desa dalam suatu wilayah kecamatan yang akan menadapatkan
penanganan baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
3. Menkoordinasikan bebagai kegiatan
pembangunan sektoral dan regional, inpres dan swadaya masyarakat.
4. Mengadakan diversifikasi usaha dan
kegiatan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa
5. Mengupayakan percepatan pembangunan
seraya memeratakan hasil-hasilnya bagi seluruh
masyarakat desa
Sejauh
mana misi dan tujuan yang diemban UDKP itu mencapai sasarannya selama ini telah
ada sejulah pengkajian, yang banyak diantaranya menilai belum berhasilnya misi
UDKP tersebut.
Kasus
yang sering terjadi dalam UDKP
-
Pembangunan
desa yang kurang merata
-
Kurang
diperhatikannya desa-desa kecil
-
Keterlamabatan
dalam hal pembangunan
-
Kekurangan
dana dalam pembangunan desa
BADAN
USAHA UNIT DESA (BUUD) DAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Lembaga
baru lain yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat desa
kita disamping LKMD adalah BUUD dan KUD. Sekalipun dalam kenyataannya saat ini
yang masih eksis dan berfungsi hanya KUD saja, namun untuk memahaminya secara
lengkap dan proposional BUUD juga harus dibahas.
Besarnya
peranan dan arti BUUD/KUD berkait dengan fungsi dan kontribusinya dalam bidang
pertanian.sebagaimana diketahui, sektor pertanian merupakan sumber kehidupan
yang sangat vital bagi masyarakat desa kita umumnya. Maka lembaga atau badan
apapun yang mengupayakan perkembangan, kemajuan, maupun kelestarian usaha-usaha
pertanian akan dengan sendirinya memiliki peranan yang sangat penting. Berbagai
upaya seperti: peningkatan produksi, penjagaan dan penyelamatan hasil-hasil
produksi dari berbagai ancaman yang merugikan, dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa dari hasil pertanian tersebut, adalah be erapa kegiatan yang
tercakup dalam fungsi-fungsi utama yang diemban oleh BUUD/ KUD.
Sebelum
terbentuk BUUD maupun KUD, telah diciptakan terlebih dahulu apa itu unit desa. Unit desa ini adalah kesatuan agro ekonomis dalam masyarakat desa
dalam suatu wilayah. Adapun tujuan pokok dari unit desa ini adalah:
1.
Menjamin
terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi
pangan,
2.
Memberikan
kepastiaan masyarakat desa bahwa mereka dapat meningkatkan kesejahteraan hidup
mereka. Dengan demikian unit desa mengemban fungsi-fungsi penyuluhan
pertanian(modern), pengolahan dan peningkatan produksi pertanian, serta juga
harus juga dapat menjamin perkembangan ekonomis wilayahnya.
Unit
desa memiliki wilayah kerja, dengan ketentuan sebaiknya tidak lebih luas dari
satu kecamatan ( berdasarkan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit
desa,intruksi presiden indonesia,no 4 tahun 1973 ).tiap desa secara menyeluruh
harus termasuk dalam satu wilayah unit desa(WILUD ).Pembentukan unit desa ini
berkaitan erat dengan pelaksanaan BIMAS / INMAS.BIMAS (bimbingan masal) ,sebagaimana
tercantum dalam keputusan mentri pertanian no .546/KPTS/12/OLG/1969,adalah :
suatu kegiatan penyuluhan pertanian secara massal bertujuan untuk peningkatan
produksi pertanian dengan secara intensifikasi,dalam tahap pertama khusus
padi/beras,yang sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa
pada umumnya.penekanan pada intensifikasi menyebabkan BIMAS selalu di lekati
INMAS(intensifikasi massal).
Agaknya,pembentukan
WILUD saja belum cukup melaksanakan BIMAS / INMAS tersebut.maka untuk
merealisasikan secara operasional di bentuklah BUUD/KUD.dalam kaitan fungsi
BUUD/KUD.PASAL 5 intruksi presiden n0 4tahun 1973 menyebutkan :
A.
Penyuluh
pertanian lapangan (PPL) yang bertugas melaksanakan fungsi penyuluhan.
B.
BRI
unit desa yang bertugas mengurus fungsi perkreditan.
C.
Pengecer/kios/warung
unit desa yang bertugs melaksanakan penyaluran sarana produksi ,pestisida,benih,serta alat2
pertanian.
D.
Badan
usaha unit desa / koperasi yang bertugas melaksanakan fungsi pengolahan atau
pemasaran hasil produksi hasil pertanian.
Di
setiap WILUD pada dasarnya di bentuk badan usaha unit desa(BUUD).BUUD ini pada
awal pertumbuhannya dapat merupakan gabungan antara berbagai koperasi pertanian
yang ada di suatu desa.dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan perkembangan,BUUD-BUUD di lebur dan di satukan dalam koperasiunit
desa(KUD).
Sesuai
dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia, dengan tingginya mobilitas
masyarakat sebagai akibat lancarnya trasportasi dan komunikasi, desa-desa
menjadi semakin terbuka (trasparan, akibatnya wilayah desa tidak lagi merupakan
basis kegiatan ekonomi yang efektif.sisi lain dari akibat ini adalah bahwa
keberadaan BUUD dengan fungsinya yang semula di batasi di tingkat wilayah
(administratif) desa juga menjadi kurang efektif.maka dalam perkembangan lebih
lanjut ,serta sejalan dengan dikembangkannya unit kerja daerah pembangunan
(UDKP) yang setingkat dengan wilayah kecamatan ,KUD menggantikan fungsi yang
semula di emban oleh BUUD.
Kasus
dalam KUD:
-
Dana dari KUD yang kurang mencukupi.
-
Kurangnya minat petani bergabung dalam KUD.
-
Tenaga penyuluh dari pemerintah masih kurang.
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM )
Lembaga
– lembaga baru yang tumbuh dan berkembang di desa bukan hanya bentuk
pemerintahan, melainkan juga ada yang berasal dari badan – badan non
pemerintahan. Lembaga – lembaga non pemerintahan ini yang terkenal dengan
sebutan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) semakin harus diperhitungkan
keberadannya, karena peran – peranannya yang semakin besar ditengah – tengah
perkembangan yang terjadi.
Dilihat dari latar belakangnya, LSM
merupakan istilah Indonesia untuk non –
government organization ( NGO ). Terjemahan langsung dari non – government organization ini,
yakni Organisasi Non Pemerintah ( ORNOP ) dihindari karena terkesan bermusuhan
dengan pemerintah. Sekalipun diciptakan sebutan yang terkesan tidak memusuhi
Pemerintah, namun ekstensinya memang tidak terlepas dari semangat NGO, yakni
tujuannya untuk memebangun keswadayaan yang tidak tergantung pada pemerintah.
Di Indonesia kemunculan lembaga yang bersemangat NGO ini diawali oleh kondisi
yang tercipta lewat keberhasilan program pembangunan nasional berencana
semenjak tahun ’70- an. Pendekatan pembangunan nasional kita waktu itu, yakni
yang bersifat (1) teknokratis dengan birokrasi yang dominan, (2) sangat menekan
arus top – down, serta (3) hanya sedikit memberikan peluang kepada partisipasi
masyarakat, megakibatkan semakin terasanya kebutuhan untuk adanyap pendekatan
yang berada diluar kerangka Negara. Tuntutan dari kondisi inilah yang kemudian
menjadi peluang bagi ekstensinya LSM.
LSM kemudian berkembang dengan
pesat.LSM tidak hanya berkaitan dengan pedesaan.ada LSM yang bergerak dan memusatkan diri pada kelestarian
lingkungan,yakni wahana lingkungan hidup (WALHI).adaLSM yang memusatkan
kegiatannya pada bidang kependudukan,yakni forum indonesia untuk ke swadayaan
penduduk (FISKA).ada LSM yang mengembangkan koperasi ,yakni forum kerja sama
pengembangan koperasi(FORMASI).ada yang lebih luas lagi,yakni forim
pengembangan ke swadayaan (participatory development forum – PDF).PDF ini
mewakili interaksi antara berbagai LSM,pemerintah,dunia usaha,serta badan
–badan internasional dalam suatu forum untuk mengembangkan peran serta berbagai
faktor dalam pembangunan.
Sekretariat bina desa(SBD)yang
berdiri pada tahun 1974 adalah merupakan forum bagi LSM yang bergerak di
kawasan pedesaan.kegiatan pembangunan era ORBA telah menciptakan sejumlah
kesenjangan ,antara lain kesenjangan antara kota dan desa ,serta kesenjangan
yang ada pada masyarakat desa sendiri.kesenjangan desa sebagaimanatelah di
jelaskan di atas adalah merupakan dampak dari modernisasi pertanian (revolusi
hijau)yang diterapkan dalam bidang pertanian.sekalipun modernisasi pertanioan
ini telah meningkatkan produksi pangan secara besar-besaran di tingkat nasional
,namun di tingkat desa sering di nilai lebih menguntungkan sekelompok kecil
petani kaya.petani kecil yang semakin besar jumlahnya sering dengan pesatnya
pertambahan penduduk ,semakin terlihat jelas sosoknya sebagai kelompok
masyarakat lapis bawah.mereka ini tidak memiliki kemampuan untuk maju dan
berkembang.mereka terperangkap dalam perangkap kemiskinan .dalam situasi
semacam ini LSM mencoba berbagai upaya untuk ikut serta dalam kegiatan
pembangunan masyarakat desa.
Mengutip
Salamon dan Anheier, Hadiwinata mendefinisikan LSM mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
• (1) Formal, artinya secara
organisasi bersifat permanen, mempunyai kantor dengan seperangkat aturan dan
prosedur;
• (2) Swasta, artinya kelembagaan yang
berada di luar atau terpisah dari pemerintah;
• (3) Tidak mencari keuntungan, yaitu
tidak memberikan keuntungan (profit) kepada direktur atau pengurusnya;
• (4) Menjalankan organisasinya
sendiri (self-governing), yaitu tidak dikontrol oleh pihak luar;
• (5) Sukarela (voluntary), yaitu
menjalankan derajat kesukarelaan tertentu;
• (6) Nonreligius, artinya tidak
mempromosikan ajaran agama; dan (7) Nonpolitik, yaitu tidak ikut dalam
pencalonan di pemilu (hal 5).
Kasus
yang sering terjadi dalam LSM :
-
LSM
saat ini semakin kurang aktif dalam pembangunan desa
-
LSM
sulit mencari suntikan dana.
-
LSM
saat ini semakin banyak yang menjadi alat politik.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi dengan adanya lembaga, turut
mengambil peran penting dalam perkembangan dan kemajuan kehidupan didesa.
Karena lembaga adalah salah satu penggerak masyarakat didesa untuk melakukan
setiap kegiatan didesa tersebut. Dengan lembaga juga warga desa bisa
mendapatkan ilmu-ilmu yang penting dalam cara bertani, sehingga dapat menghindari
lemungkinan terjadinya kegagalan panen.
DAFTAR PUSTAKA
babbie,earl R. “sociology, an introduction”, wdsworth
publishing company, belmont, california, 1983.
Koentajaraningrat “masyarakat desa masa ini”, badan
penerbit fakulta ekonomi UI, jakarta,1964.
The Sega Genesis Mini | TITanium-Arts.com
BalasHapusAs the SEGA 2020 ford edge titanium for sale Genesis revolutionized the online gaming aftershokz titanium landscape, with the launch titanium plate of the Nintendo Switch in March 2019, croc titanium flat iron