KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan
kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan
dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Makalah Good Governance.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung
dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar
makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan
semua pihak.
Jatinangor, Juni 2015
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Good Governance (tata pemerintahan yang baik) sudah lama menjadi mimpi banyak orang di
Indonesia. Kendati pemahaman mereka mengenai good governance berbeda-beda,
namun setidaknya sebagian besar dari mereka membayangkan bahwa dengan good
governance mereka akan dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih
baik. Banyak di antara mereka membayangkan bahwa dengan memiliki praktik governance
yang lebih baik maka kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik, angka
korupsi menjadi semakin rendah, dan pemerintah menjadi semakin peduli dengan
kepentingan warga.
Selama lima tahun terakhir, pemahaman mengenai praktik
governance di Indonesia telah memperlihatkan kemajuan yang semakin
berarti. Mulai tersedia banyak data yang dapat digunakan untuk memahami praktik
governance di Indonesia. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan
Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM) bekerjasama dengan berbagai pihak telah
melakukan serangkaian survai untuk mengenali praktik governance di
Indonesia'. Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia juga
telah melakukan survai diagnostik mengenai kinerja governance di
Indonesia. Selain itu, terdapat banyak lagi survai yang memiliki cakupan lebih
kecil yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengenali praktik governance
di indoensia.
Informasi mengenai praktik governance dalam
berbagai tingkat pemerintahan di Indonesia sudah mulai banyak tersedia. Bahkan,
banyak pula rekomendasi yang telah diberikan kepada pemerintah, baik pemerintah
pusat ataupun daerah dan juga unsur-unsur nonpemerintah, mengenai cara atau
strategi memperbaiki praktik governance yang ada di Indonesia. Namun,
sejauh ini belum ada upaya yang sistematis untuk mengembangkan program dan
kebijakan perbaikan praktik governance. Belum ada strategi nasional
yang menyeluruh dan sistematis untuk mewujudkan good governance di
Indonesia
Pemerintah menghadapi banyak kesulitan untuk
merumuskan kebijakan dan program perbaikan praktik governance. Pertama,
praktik governance memiliki dimensi yang luas sehingga terdapat banyak
aspek yang harus diintervensi apabila kita ingin memperbaiki praktik governance.
Kedua, informasi mengenai aspek strategis yang perlu memperoleh prioritas
untuk dijadikan sebagai entry point dalam memperbaiki kinerja governance
belum banyak tersedia. Ketiga, kondisi antar daerah di Indonesia yang
sangat beragam membuat setiap daerah memiliki kompleksitas masalah governance
yang berbeda. Keempat, komitmen dan kepedulian dari berbagai stakeholders
mengenai reformasi governance berbeda-beda dan pada umumnya masih
rendah.
Berbagai kendala ini menjadi salah satu faktor yang
menjelaskan penyebab belum banyak dilakukannya upaya yang sistematis untuk
memperbaiki kinerja governance di Indonesia. Upaya yang dilakukan baik
oleh pemerintah pusat ataupun daerah masih lebih banyak bersifat sporadis dan
tidak terintegrasi dengan baik sehingga hasilnya belum banyak dirasakan oleh
masyarakat luas. Programprogram yang hanya bersifat tambal sulam dan sporadis
cenderung tidak efektif karena perbaikan yang dapat dilakukan dalam satu aspek governance
akan terkooptasi oleh praktik buruk yang terjadi pada aspek lainnya. Hal
ini mungkin dapat menjelaskan penyebab munculnya beberapa good (teladan)
dan bad practices (pantangan) dalam penyelenggaraan pemerintahan pada
sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan anehnya, teladan dan pantangan ini dapat
terjadi dalam satu jurisdiksi
yang sama dan pada saat yang bersamaan pula.
Fenomena seperti itu menunjukkan bahwa belum ada
strategi yang bersifat menyeluruh dalam pengembangan good governance di
Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah. Kepedulian pemerintah untuk secara
sungguh-sungguh merancang pembaharuan praktik governance menuju yang
lebih baik masih rendah. Pemerintah biasanya bersedia mewujudkan nilai-nilai good
governance sejauh tidak mengganggu kepentingan mereka. Pemerintah bersedia
untuk bersikap terbuka dan partisipatif apabila dengan menjadi terbuka dan
melibatkan stakeholders yang luas dalam proses perumusan dan
pelaksanaan kebijakan tidak mengurangi kesempatan mereka untuk melakukan
praktik korupsi. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya teladan dan
pantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di suatu daerah secara bersamaan.
Mengingat pengembangan good governance memiliki
kompleksitas yang tinggi dan kendala yang besar maka diperlukan sebuah langkah
strategis untuk memulai pembaharuan praktik governance. Buku ini
menyarankan bahwa pengembangan governance yang baik akan lebih mudah
dilakukan jika dimulai dari sektor pelayanan publik. Beberapa argumentasi
dijelaskan di dalam Bab I buku ini untuk meyakinkan para pembaca dan agen
pembaharu bahwa pembaharuan penyelenggaraan pelayanan publik dapat digunakan
sebagai entry point dan penggerak utama (prime naover) untuk
mendorong perubahan praktik governance di Indonesia. Pelayanan publik
dipilih sebagai penggerak utama karena upaya mewujudkan nilai-nilai yang selama
ini mencirikan praktik governance yang baik dalam pelayanan publik dapat
dilakukan secara lebih nyata dan mudah. Nilai-nilai seperti efisiensi,
transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dapat diterjemahkan secara relatif
mudah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Mengembangkan sistem pelayanan
publik yang berwawasan good governance dapat dilakukan secara relatif
lebih mudah daripada melembagakan nilai-nilai tersebut dalam keseluruhan aspek
kegiatan pemerintahan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian good governance?
2.
Bagaimana hubungan good governance
dan otonomi daerah?
3.
Bagaimana mewujudkan konsep good
governance di Indonesia?
4.
Bagaimana kaitannya prinsip-prinsip
good governance dalam pelayanan publik?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi (pengertian ) good governance
2. Untuk
mengetahui bagaimana cara mewujudkan konsep good governance di indonesia.
3. Untuk
mengetahui apa saja prinsip-prinsip good governance.
BAB II
PEMBAHASAN
Pemerintah atau "Government"
dalam bahasa Inggris diartikan sebagai: "The authoritative
direction and administration of the affairs of men/women in a nation, state,
city, etc. " Atau dalam bahasa Indonesia berarti "Pengarahan dan
administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara,
negara bagian, kota dan sebagainya". Bisa juga berarti "The
governing body of a nation, state, city, etc. " Atau lembaga atau badan
yang menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian, atau kota dan
sebagainya".
Sedangkan istilah
"kepemerintahan" atau dalam bahasa Inggris "governance" yaitu
"the act, fact, manner of governing'; berarti: "Tindakan,
fakta, pola, dan kegiatan atau penyr,enggaraan pemerintahan". Dengan
demikian "governance" adalah suatu kegiatan (proses),
sebagaimana dikemukakan oleh Kooiman (1993) bahwa governance lebih merupakan
"... serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan
dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan
tersebut".
Istilah "governance" tidak
hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung
arti pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan penyelenggaraan dan bisa
juga diartikan pemerintahan. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila
terdapat istilah public governance, private governance, corporate
governance, dan banking governance. Governance sebagai terjemahan dan
pemerintahan kemudian berkembang dan menjadi populer dengan sebutan kepemerintahan,
sedangkan praktek terbaiknya disebut kepemerintahan yang baik (good
governance).
United Nations Development Program (UNDP)
dalam dokumen kebijakannya yang berjudul "Governance for sustainable
human development", (1997), mendefinisikan kepemerintah: an
(governance) sebagai berikut: "Governance is the exercise of economic,
political, and administrative authory to manage a country's affairs at all
levels and means by which states promote social cohesion, integration, and
ensure the well being of their population". ("Kepemerintahan
adalah pelaksanaan kewenangan/kekuasaan dibidang ekonomi, politik dan
administratif untuk mengelola berbagai urusan negara pada. setiap tingkatannya
dan merupakan instrumen kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi
kesejahteraan integritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat").
Berikutnya secara konseptual pengertian
kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung
dua pemahaman:
Pertama, nilai yang menjunjung tinggi
keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan
rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan
berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintah yang
efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Selanjutnya, Lembaga Administrasi Negara
mengemukakan bahwa good governance berorientasi pada: Pertama, orientasi ideal
negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional;
Kedua, pemerintahan yang berfungsi
secara ideal, yaitu secara efektif, efisien dalam melakukan upaya mencapai
tujuan nasional. Orientasi pertama mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan
bernegara dengan elemen-elemen konstituennya seperti: legitimacy (apakah
pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyatnya), accountability scuring
of human right, autonomy and devolution of power dan assurance of civilan
control. Sedangkan orientasi kedua, tergantung pada sejauh mans
pemerintahan mempunyai kompetensi dan sejauhmana struktur serta mekanisme
politik dan administratif berfungsi secara efektif dan efisien.
Lembaga Administrasi Negara (2000)
menyimpulkan bahwa wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan
negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif, dengan
menjaga "kesinergisan" interaksi yang konstruktif diantara
domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor
101 tahun 2000, ,merumuskan arti good governance sebagai
berikut: "Kepemerintahan yang mengemban akan dan menerapkan prinsipprinsip
profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi,
efisiensi, efektivitas, supremasi' hukum dan dapat diterima oleh seluruh
masyarakat".
Dengan
demikian, pada dasarnya unsur-unsur dalam kepemerintahan (governance
stakeholders) dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu:
a.
Negara/Pemerintahan : Konsepsi
kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh dari
itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.
b.
Sektor Swasta : Pelaku
sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam
sistem pasar, seperti: industri pengolahan perdagangan, perbankan, dan
koperasi, termasuk kegiatan sektor informal.
c.
Masyarakat Madani : Kelompok
masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau di
tengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik
perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial,
politik dan ekonomi.
`
2.2 Good Governance Dan Otonomi Daerah
Pada awal
berdirinya, rezim Orde Baru mendeklarasikan diri sebagai kritik atas rezim Orde
Lama. Kritik yang paling utama adalah bahwa Orde Lama telah gagal dalam
membangun dukungan politik masyarakat, yang ditandai dengan terjadinya
pemberontakan di berbagai wilayah. Latar belakang dari
pemberontakan-pemberontakan tersebut beraneka ragam, mulai dari ketimpangan
ekonomi antara Jawa dan luar Jawa, kekecewaan terhadap sistem pemerintahan yang
sentralistis, konflik internal militer, hingga pada persoalan ideologi negara.
Orde Baru
mengatasi berbagai cumber masalah tersebut dengan menetapkan Pancasila sebagai
ideologi negara dan mengakhiri disharmoni hubungan sipil-militer. Namun
persoalan ketidakpuasan daerah tetap tidak terselesaikan karena sistem
pemerintahan dan keuangan daerah justru dibuat semakin tersentralisasi dan
struktur pemerintah propinsi, kabupaten/kota dan desa terseragamkan sehingga
mengikis peran para pelaku politik lokal. Karena itu Orba dapat dikatakan tidak
konsisten dengan visinya sendiri, dari yang seharusnya demokratik menjadi
otoritarian. Pada akhirnya dia tumbang karena sendi-sendi pemerintahan penopang
kekuasaan mengalami kebusukan. Apa yang rdisebut sebagai kejayaan atau
"kebangkitan nasional ke-2" (yang pertama pada tahun 1908) ternyata
semu, bahkan bangsa Indonesia jatuh ke dalam krisis multidimensi. Kemunculan
Orde Reformasi menandai babak baru bangsa Indonesia memasuki abad ke-21.
Dalam waktu
tujuh tahun sejak tumbangnya rezim Orde Baru, bangsa Indonesia terus berupaya
memperbaiki sistem pemerintahannya. Bahkan upaya-upaya perubahan yang
dimaksudkan untuk perbaikan tersebut sangat Bering dilakukan seiring dengan
pergantian presiden, mulai dari Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Susilo
Bambang Yudhoyono. Di camping bersifat parsial, upaya perubahan yang dilakukan
dalam interval waktu yang sangat pendek akhimya hanya terlihat sebagai kegiatan
bongkar pasang sistem dan struktur tanpa mencapai tujuan perbaikan secara
efektif.
Salah satu
perubahan penting yang dilakukan adalah penggantian sistem sentralisasi
menjadi desentralisasi. Mulai Januari 2001, Indonesia melalui UU No. 22 dan
25/1999 mengubah dirinya menjadi negara yang desentralistis, yang memberikan
kewenangan besar kepada kabupaten/kota serta propinsi untuk mengelola
kepentingan dan kebutuhan mereka. Desentralisasi ternyata tidak hanya
menimbulkan manfaat, tetapi juga beberapa madharat, sehingga pemerintah
melakukan revisi terhadap sistem pemerintahan yang desentralistis tersebut
pada Oktober 2004 melalui UU No.32 dan 33/2004.
Otonomi Daerah
Hampir semua
bangsa di dunia ini mengkehendaki adanya otonomi, yang pada hakekatnya
merupakan hak untuk mengelola rumah tangga sendiri tanpa ada campur tangan dan
intervensi untuk tidak menyebut penjajahan-- dari pihak lain. Negara memerlukan
otonomi, ketika ada kecenderungan berlangsungnya intervensi ekonomi maupun
politis dari negara lain. Tetapi bukan hanya negara saja, pemerintah propinsi
dan kabupaten/kota pada suatu negara juga memerlukan otonomi. Dalam batas
tertentu, mereka menginginkan atau menuntut suatu "souvereignity"
dalam mengelola sumberdaya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan,
menyelenggarakan kepentingan, dan mengatasi permasalahan publik masyarakat
lokal, dengan intervensi yang kecil dari pemerintah pusat.
Sejak didirikan
pada tahun 1945, Republik Indonesia menjanjikan kehidupan yang bebas dan
otonom dari intervensi asing, dan selanjutnya kehidupan propinsi dan
kabupaten/kota yang juga relatif otonom. Namun janji ini belum sepenuhnya
terwujud karena perjalanan yang ditempuh bangsa Indonesia seringkali
menyimpang dari arah dan cita-cita kesepakatan kolektif bangsa. Memang hidup
bernegara tidak akan pernah dapat dirumuskan secara final.' Bernegara bukan
hanya urusan membuat, mempertahankan, dan memperluas_bangsa beserta ruang
hidupnya, melainkan persoalan administrasi yang kompleks, termasuk dalam hal
ini adalah penataan struktur birokrasi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan
kepada para warganya.
Konsep dan
tujuan otonomi propinsi dan kabupaten
Otonomi propinsi
dan kabupaten ada karena pemerintah negara mendesentralisasikan wewenang
pengelolaan publik kepada pemerintah propinsi dan kabupaten. Sistem pemerintahan
yang desentralistis merupakan kebalikan dari sistem pemerintahan sentralistis.
Pada sistem yang sentralistis, wewenang pembuatan keputusan berbagai urusan
publik berada di tangan pemerintah pusat. Pejabat-pejabat di propinsi dan
kabupaten hanya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sebaliknya,
pada sistem desentralistis sebagian kewenangan pengelolaan urusan publik
dilimpahkan kepada propinsi dan kabupaten.
2.3 Prosedur Mewujudkan Good Local Governance Di Indonesia
Banyak yang mengungkapkan
bahwa pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini diyakini bisa menjamin
segera terwujudnya good local governance. Apalagi jika dibandingkan secara
dikotomis dengan praktik sentralistik di masa lalu yang meminggirkan sebagian
besar komponen rakyat, pelaksanaan otonomi daerah memiliki
legitimasi/justifikasi politik dan moral yang sangat kuat. Permasalahannya
bukan terletak pada perlu atau tidaknya otonomi, melainkan otonomi yang
bagaimanakah yang bisa kita andalkan untuk mewujudkan good governance?
Di negara-negara
yang relatif mapan kehidupan demokrasinya diterapkan otonomisasi yang luas bagi
pemerintah lokal (negara bagian, propinsi, teritori) untuk mengurus dirinya
sendiri, sementara pemerintah pusat hanya menangani urusan-urusan strategis/vital
dalam rangka menjaga keutuhan negara. Dari sini tidaklah berlebihan jika
dikatakan bahwa demokratisasi dan otonomisasi berpengaruh linear terhadap
terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan
meningkatnya kualitas kesejahteraan rakyat. Namun hal yang sama tidak atau
belum dijumpai secara meyakinkan di Indonesia. Anggaran pemerintah propinsi
kabupaten/kota sebagian besar terserap untuk keperluan intern birokrasi
sendiri, dan untuk itu pemerintah lokal berlomba-lomba memperluas dan menaikkan
pungutan pajak/retribusi tanpa kajian mendalam tentang pengaruhnya terhadap
kehidupan sosial-ekonomi lokal maupun nasional. Pertanyaannya adalah, kalau
ujung-ujungnya memperberat beban rakyat, mengapa harus susah-susah melaksanakan
otonomisasi pemerintahan?
Hal ini semakin
diperparah oleh pembentukan propinsi baru yang lebih banyak dilandasi
romantisme kedaerahan. Tidakkah ini menambah beban rakyat? Ditambah lagi dengan
kian merebaknya tuntutan beberapa pemerintah propinsi maupun kabupaten untuk
memperoleh bagian keuntungan/saham dari perusahaan skala besar yang beroperasi
di wilayahnya (BUMN, swasta nasional maupun asing) tanpa melakukan
konsolidasi/koordinasi dengan pemerintah pusat, terjadinya tarik-menarik untuk
mengelola suatu urusan yang berkonotasi 'basah' (misalnya pengelolaan STNK dan
SIM), pernyataan seorang kepala daerah yang akan membebaskan biaya pendidikan
pada seluruh jenjang pendidikan di wilayahnya tanpa kejelasan masa berlakunya,
kelambatan pemerintah pusat menerbitkan peraturan/pedoman pelaksanaan otonomi
daerah yang diamanatkan oleh UU No. 22 dan 25/1999, kecenderungan eksekutif dan
legislatif yang trauma terhadap hal-hal bersifat pusat/terpusat sehingga
kebijakan sentralisasi dipandang sebagai intervensi yang tidak perlu.
Fenomena-fenomena
di atas mengindikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah saat ini justru
potensial memperberat beban rakyat, membuka peluang terjadinya konflik antara
daerah miskin dengan daerah kaya akibat terjadinya migrasi penduduk, membuka
peluang bagi merebaknya semangat atau perilaku primordial sempit, potensial
terjadinya pelanggaran terhadap asas keberlanjutan dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan untuk mengejar prestasi berwawasan jangka pendek.
Jika demikian, perlukah otonomi dihentikan?
Pemerintahan
demokratis meniscayakan komitmen dari penyelenggara negara, propinsi dan
kabupaten/kota untuk meminimalkan campur tangan secara langsung dalam
urusan-urusan yang dapat atau lebih efektif kalau ditangani oleh masyarakat. Pemerintah
harus memiliki skenario terukur untuk membuka seluas-luasnya aksesibilitas
publik dalam pemerintahan dan pada saatnya nanti pemerintah cukup menangani
urusan yang bersifat strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Namun,
demokratisasi pemerintahan di Indonesia masih relatif bersifat elitis dengan
konsekuensi beban biaya yang ditanggung rakyat semakin bertambah berat.
Pelimpahan kewenangan berikut personil, kekayaan dan pembiayaan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah pada hakekatnya bersifat transfer beban
birokrasi. Pada tingkat pemerintah pusat memang terjadi perampingan birokrasi
tetapi pada tingkat daerah otonom justru terjadi proliferasi. Sehingga secara
nasional tidak terjadi pengurangan atau rasionalisasi birokrasi, tetapi justru
menambah tekanan terhadap keuangan negara. Hal ini disebabkan pengembangan
struktur pemerintahan dilakukan untuk mengakomodasi dan menempatkan jumlah
pegawai yang banyak -yang tidak mungkin dirasionalisasi-, bukan didasarkan atas
pertimbangan efektivitas dan efisiensi.
Kualitas tata
pemerintahan dan keberhasilan pelaksanaan oto- ' nomi daerah diyakini mempunyai
hubungan yang simetris. Ketika kebijakan otonomi daerah tidak mampu menampakkan
wujud idealnya, maka good local governance-pun tidak bisa diwujudkan, dan
sebaliknya. Mengapa otonomi daerah mempunyai hubungan dekat dengan good
governance? Karena dia mendekatkan pemerintahan kepada rakyat. Dia menciptakan
akuntabilitas dan responsiveness dari pemerintah terhadap mereka yang
"diperintah", yaitu warga negara.
Seandainya
kemudian dilakukan reformasi birokrasi propinsi dan kabupaten/kota sesuai
dengan jargon "miskin struktur tapi kaya fungsi", apakah hal ini
menjamin terwujudnya good governance yang mensejahterakan seluruh warga?
Tampaknya tidak semudah itu. Birokrasi kita saat ini memiliki
permasalahan-permasalahan sehingga menghambat terjadinya transformasi.
Birokrasi kita barangkali masih terlalu besar dengan jumlah pegawai yang
terlalu banyak.ab Mereka malah menjadi beban bagi keuangan negara dan menjadi
salah satu penghambat perubahan internal. Birokrasi cenderung bersikap defensif
terhadap berbagai perubahan yang berpengaruh pada kelangsungan eksistensinya.
Karena itu diperlukan tekanan dari berbagai penjuru secara masif dan intensif.
Sebenarnya
melakukan manajemen perubahan secara menyeluruh di dalam tubuh birokrasi
sangat diperlukan, tetapi pemerintah dihadapkan pada kondisi dilematis.
Sekalipun mungkin menyadari bahwa kondisi saat ini tidak layak dipertahankan,
pemerintah merasa tidak memiliki biaya untuk melakukan rasionalisasi PNS dalam
waktu segera.
Langkah-langkah
menerapkan Good Local Governance
Menyimak uraian
di atas, boleh jadi optimisme sebagian besar elemen bangsa menjadi redup karena
percepatan pelaksanaan otonomi daerah sekarang ini tidak mampu mewujudkan good
governance dan tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi warga. Rasa pesimis
seperti ini akan berujung pada kekecewaan yang melahirkan sikap perlawanan
rakyat dalam segala manifestasinya. Pemerintah secara politis sangat legitim
(karena dipilih dalam pemilu yang bebas), tetapi apabila mengalami cacat
secara moral atau bahkan hukum maka pemerintahan tidak akan dapat berjalan
efektif, meskipun program-programnya langsung menyentuh kebutuhan rakyat
sehari-hari.
Bersikap apatis
dan menunggu hanya akan semakin menjauhkan harapan terwujudnya good governance
pada momentum otonomi daerah. Langkah terdekat yang harus diperhatikan oleh
pemerintah propinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka menyiapkan diri sebagai
katalisator dan koordinator bagi institusi semi-pemerintah dan nonpemerintah
dalam bereksperimen mewujudkan good local governance, adalah membenahi
permasalahan dan menyembuhkan penyakit yang diidapnya. Permasalahannya sekarang
adalah, bagaimana memberdayakan seluruh komponen birokrasi pemerintahan,
meliputi aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusianya, agar
menjadi apat'atur pemerintahan yang profesional.
Dalam hubungan
ini yang pertama-tama harus dipahami adalah reformasi birokrasi bukan berarti perombakan
secara total. Misalnya dengan segera mengganti seluruh atau sebagian besar
pejabat struktural atau pegawai negeri sipil yang ada dengan yang baru. Bisa
dibayangkan betapa sulit mengganti sekian puluh ribu pejabat struktural atau
4,1 juta PNS dalam waktu singkat. Mengingat hal tersebut, dan juga tidak
seluruh komponen dalam aparatur pemerintah mengidap "penyakit" atau
tidak berfungsi dengan baik, maka upaya yang realistis dilakukan adalah dengan
memperbaiki komponen-komponen yang rusak.
Kemudian, apakah
birokrasi propinsi dan kabupaten/kota dapat mengobati dan menyembuhkan dirinya
sendiri tanpa dukungan pihak lain? Sepertinya untuk saat ini dan mungkin dalam
beberapa tahun mendatang sulit terjadi, mengingat berbagai faktor yang melekat
dalam diri birokrasi pemerintahan kita selama lebih dari tiga dekade terakhir
ini, antara lain kecenderungan resistant to change dan lebih dari itu
dimilikinya sifat entropi --tak mau dan tak mampu memperbaiki diri atas
inisiatif sendiri tanpa harus ditekan oleh sistem lain di luar birokrasi
pemerintahan. Karena itu, pendayagunaan
sistem administrasi negara harus juga melibatkan sistem-sistem lain di luar
dirinya, yakni legislatif, yudikatif, media massa dan organisasi-organisasi
masyarakat.
Keberhasilan
pembangunan dan pemberdayaan bidang atau sistem lainnya di luar sistem
administrasi, cepat atau lambat akan memberikan tekanan kepada sistem
administrasi untuk memperbaiki kinerjanya. Demikian pula, kemajuan dalam
pembangunan sistem administrasi akan memberikan kontribusi positif kinerja dari
sistem lainnya. Dengan demikian akan terdapat sinergi antar elemen dalam
keseluruhan sistem negara.
Akhirnya,
penciptaan good governance tentu saja tergantung pada para stakeholders
yang'terlibat di dalam governance itu sendiri, yakni lembaga-lembaga
pemerintah, semi pemerintah, dan non pemerintah. Aspek-aspek yang harus
disentuh pun kompleks, mencakup politik, budaya, dan ekonomi. Dalam hal lembaga
pemerintah tentu saja perlu diupayakan terbentuknya relasi antar lembaga, yakni
antara DPR, birokrasi, polisi, jaksa, dan institusi pengawasan, yang bersifat
check and balances. Sementara itu, di dalam tubuh birokrasi sendiri perlu
dilakukan perubahan atau reformasi agar tercipta birokrasi yang profesional.
Birokrasi sebagai sistem terbuka tidak boleh menolak perubahan, tetapi harus
selalu memperbaiki dirinya dalam suatu proses pembelajaran yang berkelanjutan.
Terdapat tiga
elemen di dalam tubuh birokrasi yang harus disentuh, yakni organisasi,
manajemen, dan personil.48 Pengembangan organisasi (organization development)
harus diarahkan untuk: (a) menghindari terjadinya pembentukan unit-unit kerja
yang menghambat efektivitas dan efisiensi, termasuk duplikasi tugas dan
fungsi, dan yang sekedar menampung pegawai tanpa tugas dan fungsi yang jelas
dan (b) menghindari terjadinya penyeragaman bentuk dan unit kerja yang tidak
perlu tanpa memperhatikan kebutuhan dan analisis beban kerja yang sebenarnya. Sistem
manajemen, mulai dari proses kebijakan hingga pedoman kerja bahkan sistem
pengarsipan, perlu dirumuskan-ulang agar lebih realistis dan applicable.
Sedangkan pegawai perlu dididik-kembali di satu pihak dan diberi insentif yang
memadai di pihak lain. Lebih baik memiliki sedikit pegawai dengan kualitas
tinggi dan digaji tinggi daripada banyak pegawai dengan kualitas rendah yang
digaji rendah.
Berbagai diklat
perlu ditata kembali untuk disesuaikan dengan kebutuhan nyata. Perilaku pegawai
perlu dibenahi agar berorientasi pada produktivitas dan kualitas kerja serta
mengutamakan kepentingan masyarakat umum dan social equity, bukan kepentingan
suatu kelompok atau partai yang berkuasa. Ini tentu saja terkait erat dengan
sistem insentif dan pertanggungjawaban di dalam sistem administrasi secara
keseluruhan.
Mewujudkan Konsep Good Governance di Indonesia
Terjadinya krisis ekonomi di
Indonesia antara lain disebabkan oleh tatacara penyelenggaraan pemerintahan
yang tidak dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai masalah
seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah
penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta
kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk. Masalah-masalah tersebut
juga telah menghambat proses pemulihan ekonomi Indonesia, sehingga jumlah
pengangguran semakin meningkat, jumlah penduduk miskin bertambah, tingkat
kesehatan menurun, dan bahkan telah menyebabkan munculnya konflik-konflik di
berbagai daerah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Republik
Indonesia. Bahkan kondisi saat inipun menunjukkan masih berlangsungnya praktek
dan perilaku yang bertentangan dengan kaidah tata pemerintahan yang baik, yang
bisa menghambat terlaksananya agenda-agenda reformasi.
Konsep Good Governance sebenarnya
telah lama dilaksanakan oleh semua pihak yaitu Pemerintah, Swasta dan
Masyarakat, namun demikian masih banyak yang rancu memahami konsep Governance.
Secara sederhana, banyak pihak menerjemahkangovernance sebagai Tata
Pemerintahan. Tata pemerintahan disini bukan hanya dalam pengertian struktur
dan manajemen lembaga yang disebut eksekutif, karena pemerintah (government)
hanyalah salah satu dari tiga aktor besar yang membentuk lembaga yang
disebut governance. Dua aktor lain adalah private
sektor (sektor swasta) dan civil society(masyarakat
madani). Karenanya memahami governance adalah memahami
bagaimana integrasi peran antara pemerintah (birokrasi), sektor swasta
dan civil society dalam suatu aturan main yang disepakati
bersama. Lembaga pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan ekonomi,
politik, sosial budaya, hukum dan keamanan yang kondusif. Sektor swasta
berperan aktif dalam menumbuhkan kegiatan perekonomian yang akan memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan, sedangkan civil
society harus mampu berinteraksi secara aktif dengan berbagai macam
aktifitas perekonomian, sosial dan politik termasuk bagaimana melakukan kontrol
terhadap jalannya aktifitas-aktifitas tersebut.
Mewujudkan konsep good governance
dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara
pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber
alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good
governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan
hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang
dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu
menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang
baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan
keputusan (Hunja, 2009).
Konsep good governance dapat
diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial
ekonomi yang baik. Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini
mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah negara serta
pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan
bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok,
dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka
mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga
dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan
selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan
kelompok yang membuat sulit tercapainya kata “sepakat”. Good governance pada
dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan
dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai
suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta
bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Negara berperan
memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang
baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik.
Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan
ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3
(tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau
dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan
kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam
penyelenggaraan negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak
tersebut menjadi jawaban besar. Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih
sulit untuk bisa terjadi (Efendi, 2005).
Prinsip- Prinsip Good Governance
Indonesia merupakan salah satu
negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan terciptanya good
governance. Namun, keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat
jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja
di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa
masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk
mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka
prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi
penting pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka
tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya
saling menjaga, saling support dan berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang sedang dilakukan
Kunci utama memahami good governance
adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari
prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan.
Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan
semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini,
prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di
bawah ini:
1. Partisipasi
Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai
suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui
lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi
menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan
pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2. Tegaknya
Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan
diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang
menyangkut hak asasi manusia.
3. Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus
informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan
informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan
informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4. Peduli
pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses
pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5. Berorientasi
pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik
menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu
konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok
masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan
prosedur-prosedur.
6. Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai
kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7. Efektifitas
dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan
lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan
menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8. Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di
pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung
jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari
jenis organisasi yang bersangkutan.
9. Visi
Strategis
Para pemimpin dan masyarakat
memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik
dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk
mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki
pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar
bagi perspektif tersebut.
2.4 Kaitan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik
Menerapkan praktik good governance
dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas pemerintah, masyarakat
sipil, dan mekanisme pasar. Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good
governance di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik. Ada
beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi strategis untuk memulai
menerapkan good governance.
Pelayanan publik sebagai penggerak
utama juga dianggap penting oleh semua aktor dari unsur good governance. Para
pejabat publik, unsur-unsur dalam masyarakat sipil dan dunia usaha sama-sama
memiliki kepentingan terhadap perbaikan kinerja pelayanan publik. Ada tiga
alasan penting yang melatar-belakangi bahwa pembaharuan pelayanan publik dapat
mendorong praktik good governance di Indonesia. Pertama, perbaikan kinerja
pelayanan publik dinilai penting oleh stakeholders, yaitu pemerintah , warga,
dan sektor usaha. Kedua, pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur governance
melakukan interaksi yang sangat intensif. Ketiga, nilai-nilai yang selama ini
mencirikan praktik good governance diterjemahkan secara lebih mudah dan nyata
melalui pelayanan publik
Fenomena pelayanan publik oleh
birokrasi pemerintahan sarat dengan permasalahan, misalnya prosedur pelayanan
yang bertele-tele, ketidakpastian waktu dan harga yang menyebabkan pelayanan
menjadi sulit dijangkau secara wajar oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan
terjadi ketidakpercayaan kepada pemberi pelayanan dalam hal ini birokrasi
sehingga masyarakat mencari jalan alternatif untuk mendapatkan pelayanan
melalui cara tertentu yaitu dengan memberikan biaya tambahan. Dalam pemberian
pelayanan publik, disamping permasalahan diatas, juga tentang cara pelayanan
yang diterima oleh masyarakat yang sering melecehkan martabatnya sebagai warga
Negara. Masyarakat ditempatkan sebagai klien yang membutuhkan bantuan pejabat
birokrasi, sehingga harus tunduk pada ketentuan birokrasi dan kemauan dari para
pejabatnya. Hal ini terjadi karna budaya yang berkembang dalam birokrasi selama
ini bukan budaya pelayanan, tetapi lebih mengarah kepada budaya kekuasaan.
Upaya untuk menghubungkan
tata-pemerintahan yang baik dengan pelayanan publik barangkali bukan merupakan
hal yang baru. Namun keterkaitan antara konsep good-governance
(tata-pemerintahan yang baik) dengan konsep public service (pelayanan publik)
tentu sudah cukup jelas logikanya publik dengan sebaik-baiknya. Argumentasi
lain yang membuktikan betapa pentingnya pelayanan publik ialah keterkaitannya
dengan tingkat kesejahteraan rakyat. Inilah yang tampaknya harus dilihat secara
jernih karena di negara-negara berkembang kesadaran para birokrat untuk
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat masih sangat rendah.
Secara garis besar, permasalahan
penerapan Good Governance meliputi :
1.
Reformasi birokrasi belum berjalan
sesuai dengan tuntutan masyarakat;
2.
Tingginya kompleksitas permasalahan
dalam mencari solusi perbaikan;
3.
Masih tingginya tingkat
penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan
terhadap kinerja aparatur;
4.
Makin meningkatnya tuntutan akan
partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik;
5.
Meningkatnya tuntutan penerapan
prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi,
akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum;
6.
Meningkatnya tuntutan dalam
pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan dalam era
desentralisasi;
7.
Rendahnya kinerja sumberdaya manusia
dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan
(manajemen) pemerintahan daerah yang belum memadai;
Untuk mengatasi permasalahan
tersebut dalam buku van walt yang berjudulchanging public services
values mengatakan bahwa para birokrat bekerja dalam sebuah bermuatan
nilai dan lingkungan yang yang didorong oleh sejumlah nilai. nilai-nilai ini
yang menjadi pijakan dalam segala aktivitas birokrasi saat memberi pelayanan
publik.
Terkait dengan pernyataan tersebut
ada beberapa nilai yang harus dipegang teguh para formulator saat mendesain
suatu naklumat pelayanan. beberapa nilai yang dimaksud yakni
1. Kesetaraan
2. Keadilan
3. Keterbukaan
4. Kontinyuitas
dan regualitas
5. Partisipasi
6. Inovasi
dan perbaikan
7. Efesiensi
Dengan metode tersebut
penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik akan berjalan sesuai
dengan prinsip-prinsip good governance yang telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pada
dasarnya menuntut keterlibatan seluruh komponen pemangku kepentingan, baik di
lingkungan birokrasi maupun di lingkungan masyarakat. Penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, adalah pemerintah yang dekat dengan masyarakat dan
dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Esensi
kepemerintahan yang baik (good governance) dicirikan dengan terselenggaranya
pelayanan publik yang baik, hal ini sejalan dengan esensi kebijakan desentralisasi
dan otonomi daerah yang ditujukan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah
mengatur dan mengurus masyarakat setempat, dan meningkatkan pelayanan publik.
Beberapa pertimbangan mengapa
pelayanan publik (khususnya dibidang perizinan dan non perizinan) menjadi
strategis, dan menjadi prioritas sebagai kunci masuk untuk melaksanakan
kepemerintahan yang baik di Indonesia. Salah satu pertimbangan mengapa pelayanan
publik menjadi strategis dan prioritas untuk ditangani adalah, karena dewasa
ini penyelenggaraan pelayanan publik sangat buruk dan signifikan dengan
buruknya penyelenggaraan good governance. Dampak pelayanan publik yang buruk
sangat dirasakan oleh warga dan masyarakat luas, sehingga menimbulkan
ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap kinerja pelayanan pemerintah.
Buruknya pelayanan publik, mengindikasikan kinerja manajemen pemerintahan yang
kurang baik.
Penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah
atau pemerintah daerah, selama ini didasarkan pada paradigma rule
government (pendekatan legalitas). Dalam merumuskan, menyusun dan
menetapkan kebijakan senantiasa didasarkan pada pendekatan prosedur dan keluaran (out
put), serta dalam prosesnya menyandarkan atau berlindung pada
peraturan perundang-undangan atau mendasarkan pada pendekatan legalitas.
Penggunan paradigma rule government atau pendekatan legalitas,
dewasa ini cenderung mengedepankan prosedur, hak dan kewenangan atas urusan
yang dimiliki (kepentingan pemerintah daerah), dan kurang memperhatikan
prosesnya. Pengertiannya, dalam proses merumuskan, menyusun dan menetapkan
kebijakan, kurang optimal melibatkan stakeholder (pemangku
kepentingan di lingkungan birokrasi, maupun masyarakat).
Pendidikan, Kesehatan dan Hukum
(administrasi) adalah tiga komponen dasar pelayanan publik yang harus diberikan
oleh penyelenggaran negara (pemerintah) kepada rakyat. Hingga saat ini,
pelayanan tersebut tampak belum maksimal. Kondisi iklim investasi, kesehatan,
dan pendidikan saat ini sangat tidak memuaskan, sebagai akibat tidak jelasnya
dan rendahnya kualitas pelayanan yang ditawarkan oleh institusi-institusi
pemerintahan. Bahkan muncul berbagai permasalahan; masih terjadinya
diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, birokrasi yang
terkesan berbelit-belit serta rendahnya tingkat kepuasan masyarakat.
Faktor-faktor penyebab buruknya pelayanan publik selama ini antara lain:
- Kebijakan dan keputusan yang cenderung menguntungkan para elit politik dan sama sekali tidak pro rakyat.
- Kelembagaan yang dibangun selalu menekankan sekedar teknis-mekanis saja dan bukan pedekatan pe-martabat-an kemanusiaan.
- Kecenderungan masyarakat yang mempertahankan sikap nrima (pasrah) apa adanya yang telah diberikan oleh pemerintah sehingga berdampak pada sikap kritis masyarakat yang tumpul.
- Adanya sikap-sikap pemerintah yang berkecenderungan mengedepankan informality birokrasi dan mengalahkan proses formalnya dengan asas mendapatkan keuntungan pribadi.
Terdapat 3 unsur penting dalam
pelayanan publik, yaitu unsur pertama, adalah organisasi pemberi
(penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah Daerah, unsur kedua,
adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau organisasi
yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang
diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan).
1. Unsur
pertama menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki
posisi kuat sebagai(regulator) dan sebagai pemegang
monopoli layanan, dan menjadikan Pemda bersikap statis dalam memberikan
layanan, karena layanannya memang dibutuhkan atau diperlukan oleh orang atau
masyarakat atau organisasi yang berkepentingan. Posisi ganda inilah yang
menjadi salah satu faktor penyebab buruknya pelayanan publik yang dilakukan
pemerintah daerah, karena akan sulit untuk memilah antara kepentingan
menjalankan fungsi regulator dan melaksanakan fungsi meningkatkan pelayanan.
2. Unsur kedua, adalah
orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan atau memerlukan layanan
(penerima layanan), pada dasarnya tidak memiliki daya tawar atau tidak dalam
posisi yang setara untuk menerima layanan, sehingga tidak memiliki akses untuk
mendapatkan pelayanan yang baik. Posisi inilah yang mendorong terjadinya
komunikasi dua arah untuk melakukan KKN dan memperburuk citra pelayanan dengan
mewabahnya Pungli, dan ironisnya dianggap saling menguntungkan.
3. Unsur ketiga, adalah
kepuasan pelanggan menerima pelayanan, unsur kepuasan pelanggan menjadi
perhatian penyelenggara pelayanan (Pemerintah), untuk menetapkan arah kebijakan
pelayanan publik yang berorienntasi untuk memuaskan pelanggan, dan dilakukan
melalui upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan
daerah untuk itu diperlukan prinsip- prinsip sebagai pedoman melaksanakan good
governance.
2.5 Penerapan Prinsip Good Governance Pada Sektor Publik
Prinsip dasar yang melandasi perbedaan
antara konsepsi kepemerintahan (governance) dengan pola pemerintahan
yang tradisional, adalah terletak pada adanya tuntutan yang demikian kuat agar
peranan pemerintah dikurangi dan peranan masyarakat (termasuk dunia usaha dan
Lembaga Swadaya Masyarakat/organisasi non pemerintah) semakin ditingkatkan dan
semakin terbuka aksesnya.
Dalam Rencana Strategis Lembaga
Administrasi Negara tahun 2000 - 2004, disebutkan perlunya pendekatan baru
dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan yang terarah pada terwujudnya
kepemerintahan yang baik (good governance) yakni: " proses pengelolaan pemerintahan yang
demokratis, profesional menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi
manusia desentralistik, partisipatif, transparan, keadilan, bersih dan
akuntabel, selain berdaya guna, berhasil guna dan berorientasi pada peningkatan
daya saing bangsa ".
Selain itu, Gambir Bhatta (1996)
mengungkapkan pula bahwa "unsur utama governance", yaitu:
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency) keterbukaan
(opennes), dan aturan hukum (rule of law) ditambah dengan kompetensi
manajemen (management competence) dan hak-hak azasi manusia (human
right).
Berikutnya, UNDP (1997) mengemukakan
bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam
praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, meliputi:
1.
Partisipasi
(Participation): Setiap orang atau warga masyarakat,
baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak suara yang sama dalam proses
pengambilan keputusan, baik secara langsung, maupun melalui lembaga perwakilan,
sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
2.
Aturan Hukum (Rule of
Law): Kerangka aturan hukum dan
perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh,
terutama aturan hukum tentang hak azasi manusia.
3.
Transparansi
.(Transparency): Transparansi harus dibangun dalam
rangka kebebasan aliran informasi.
4.
Daya Tanggap
(Responsiveness): Setiap institusi dan prosesnya
harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
5.
Berorientasi Konsensus
(Consensus Orientation): Pemerintahan yang baik akan
bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk
mencapai konsensus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing
pihak, dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai
kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
6.
Berkeadilan (Equity): Pemerintahan
yang baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun perempuan
dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
7.
Efektivitas dan
Efisiensi (Effectiveness and Efficiency): Setiap
proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya
berbagai sumber-sumber yang tersedia.
8.
Akuntabilitas
(Accountability): Para pengambil keputusan dalam
organisasi sektor publik, swasta, dan masyarakat madani memiliki
pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum),
sebagaimana halnya kepada para pemilik (stakeholders).
9.
Visi Strategis
(Strategic Vision) : Para pimpinan dan masyarakat
memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersamaan dengan dirasakannya
kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
Keseluruhan karakteristik atau prinsip good
governance tersebut adalah saling memperkuat dan saling terkait serta tidak
bisa berdiri sendiri.
Selanjutnya, dapat disimpulkan bahwa
terdapat empat unsur atau prinsip utama yang dapat memberi gambaran administrasi
publik yang berciri kepemerintahan yang baik yaitu sebagai berikut:
1.
Akuntabilitas : Adanya
kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan
penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya.
2.
Transparansi : Kepemerintahan
yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik ditingkat pusat maupun
daerah.
3.
Keterbukaan : Menghendaki
terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik
terhadap pemerintah yang dinilainya tidak transparan.
4.
Aturan Hukum : Kepemerintahan
yang baik mempunyai karateristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa
keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka
prinsip good governance hendaknya dapat diterapkan diseluruh sektor,
dengan memperhatikan agenda kebijakan pemerintah untuk beberapa tahun
mendatang yang perlu disesuaikan dan diarahkan kepada:
1.
Stabilitas moneter,
khususnya kurs dollar AS (USD) hingga mencapai tingkat wajar, dan stabilitas
harga kebutuhan pokok pada tingkat yang terjangkau;
2.
Penanganan dampak
krisis moneter khususnya pengembangan proyek padat karya untuk mengatasi
pengangguran, percukupan kebutuhan pangan bagi yang kekurangan;
3.
Rekapitalisasi
perusahaan kecil, menengah yang sebenarnya sehat dan produktif;
4.
Operasionalisasi langkah
reformasi meliputi kebijaksanaan moneter, sistem perbankan, kebijakan fiskal,
dan anggaran serta penyelesaian hutang swasta, dan restrukturisasi sektor
riel;
5.
Melanjutkan langkah
menghadapi era globalisasi khususnya untuk meningkatkan ketahanan dan daya
saing ekonomi.
Disamping itu perlu diperhatikan pula
bahwa keberhasilan pembangunan aparatur negara dalam rangka mewujudkan
kepemerintahan yang baik dalam era reformasi dewasa. ini, paling tidak dapat
dilihat dari seberapa jauh keberhasilan pencapaian tujuan reformasi
sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998, Bab III yang
mencakup:
1.
Mengatasi krisis
ekonomi dalam waktu sesingkat-singkatnya terutama untuk menghasilkan
stabilitas moneter yang tanggap terhadap pengaruh global dan pemulihan
aktivitas usaha nasional;
2.
Mewujudkan kedaulatan
rakyat dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
melalui perluasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat secara tertib
untuk menciptakan stabilitas nasional;
3.
Menegakkan hukum
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, Hak Azasi Manusia menuju
terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental.
4.
Meletakkan dasar-dasar
kerangka dan agenda reformasi pembangunan, agama dan sosial budaya dalam usaha
mewujudkan masyarakat madani.
Sedangkan agenda aksi reformasi
pemerintahan dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik di Indonesia
menurut Bintoro Tjokroamidjojo (2000) perlu diarahkan kepada beberapa hal
pokok sebagai berikut:
1.
Perubahan sistem
politik kearah sistem politik yang demokratis, partisipatif dan egalitarian.
2.
Reformasi dalam sistem
birokrasi militer (TNI), dimana kekuatan militer ini harus menjadi kekuatan
yang profesional dan independen, bukan menjadi alat politik partai atau
kekuasaan pemerintah (presiden), yang mendudukkannya sebagai kekuatan
pertahanan negara.
3.
Reformasi dalam bidang
administrasi publik perlu diarahkan pada peningkatan profesionalisme birokrasi
pemerintah dalam rangka meningkatkan pengabdian umum, pengayoman, dan
pelayanan publik,
4.
Reformasi pemerintahan
yang juga penting adalah perubahan dari pola sentralisasi ke desentralisasi,
bukan dalam rangka separatisme atau federalisme.
5.
Agenda aksi reformasi
lain yang juga strategis adalah menciptakan pemerintah yang bersih (clean government)
yang terdiri dari tiga pokok agenda, yaitu:
a.
Mewujudkan pemerintahan
yang bersih dari praktek praktek Korupsi, Kolusi, Kroniisme, dan Nepotisme
(KKKN);
b.
Disiplin penerimaan dan
penggunaan uang/dana rakyat, agar tidak lagi mengutamakan pola deficit funding
dan menghapuskan adanya dana publik non budgeter;
c.
Penguatan sistem
pengawasan dan akuntabilitas publik aparatur negara.
Berbicara tentang penerapan good
governance pada sektor publik tidak dapat lepas dari visi Indonesia masa
depan sebagai fokus tujuan pembangunan kepemerintahan yang baik. Pemerintah
yang baik dapat dikatakan sebagai pemerintah yang menghormati kedaulatan
rakyat, memiliki tugas pokok yang mencakup:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.
Memajukan kesejahteraan umurn,
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4.
Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu
dipahami pula bahwa dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 telah ditetapkan
Visi Indonesia Masa Depan dengan kurun waktu 20 tahun yang disebut Visi
Indonesia 2020, yaitu: "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang
religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri,
serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara " Ditegaskan bahwa
baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara adalah mencakup:
1. Terwujudnya penyelenggaraan negara
yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas
Korupsi Kolusi dan Nepotisme;
2. Terbentuknya penyelenggaraan
negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat diseluruh
wilayah negara termasuk daerah terpencil dan perbatasan; Berkembangnya
transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pernerintalhan.
Terselenggaranya good governance
merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat
dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itu
diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat,
jelas dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pernbangunan
dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan
bertanggungjawab, serta bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sejalan dengan itu, dan dalam rangka
pelaksanaan Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme sebagai tindak lanjut dan Ketetapan MPR tersebut, telah
diterbitkan instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah. Dalam Pasal 3 Undang-undang tersebut dinyatakan tentang
asas-asas umum penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas
keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas
akuntabilitas.
Menurut penjelasan Undang-undang
tersebut, asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan
dan hasil akhir dan kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Presiden berkewajiban mempertanggungjawabkan
seluruh kegiatan pemerintahan secara periodik kepada MPR. Pertanggungjawaban
Presiden tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan pelaksanaan tugas-tugas
umum pemerintahan dan pembangunan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
yang perlu disampaikan pula kepada DPR atau DPRD.
Oleh sebab itu, Inpres Nomor 7 Tahun
1999 mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
negara mula dan pejabat Eselon II keatas untuk mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya
dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan
strategik yang dirumuskan sebelumnya. Pertanggungjawaban dimaksud: 1.
Disampaikan kepada atasan masing-masing, kepada lembaga-lembaga pengawasan dan
penilaian akuntabilitas yang berkewenangan dan akhirnya kepada Presiden
selaku kepala pemerintahan; 2. Dilakukan melalui sistem akuntabilitas dan
media pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan secara periodik dan melembaga.
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah tersebut, Presiden menugaskan Kepala Lembaga Administrasi
Negara untuk menetapkan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah sebagai bagian dan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor. 589/IX/6/Y/99, yang diperbaharui oleh Nomor:
239/IX/6/8/2003 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah diutarakan bahwa:
Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (AKIP) : adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah
untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi
organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui
alat pertanggungjawaban secara periodik. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah pada pokoknya adalah Instrumen yang digunakan instansi pemerintah
dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan misi organisasi, terdiri dari berbagai komponen yang
merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja,
pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja. Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) : adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan
AKIP yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga. LAKIP
bermanfaat antara lain untuk:
1.
Mendorong instansi
pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
secara baik dan benar (good governance) yang didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kebijaksanaan yang transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
2.
Menjadikan instansi
pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan
responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
3. Menjadi
masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka
meningkatkan kinerja instansi pemerintah.
2.6 Urgensi Good Governance
Good
gavernance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan maupun
hasil-hasilnya, semua unsur pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak
saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari
gerakan-gerakan anarkis yang dapat menghambat proses pembangunan. Dikategorikan
pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang
sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan
hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan
spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang,
bahagia dan penuh dengan kedamaian.
Pada
era sekarang ini Indonesia terasa sangat perlu untuk menerapkan konsep-konsep
good governance dalam segala aspek kepemerintahannya. Menurut Lingkaran
Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei pada saat peringatan satu tahun
pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebutkan bahwa pemerintahan
SBY menghasilkan dua rapor biru dan empat rapor merah.
Empat angka merah itu diberikan untuk kinerja hubungan
internasional, kinerja ekonomi, kinerja hukum dan kinerja politik. Kinerja
pemerintahan SBY dalam hubungan internasional dinilai sangat buruk karena
konflik antara Indonesia-Malaysiayang penangananya yang sangat buruk. Sedangkan
dua angka biru didapat dalam bidang keamanan dan sosial, bidang keamanan
contohnya penyelesaian konflik di Aceh, sedangkan dalam bidang sosial tanggap
menghadapi bencana.
Dengan
fakta survei tersebut good governance seyogyanya diterapkan di negara Indonesia
ini supaya cita-cita bangsa indonesia menjadi negara yang makmur segera
terwujud. Good governance ini harus di dukung oleh semua lembaga
yang menyusun governance itu sendiri.
Dari
uraian di atas maka dapat disimpulkan arti penting atau keurgensian dari
Goodgovernance di Indonesia yaitu:
a. Memberantas
korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN). Masih banyaknya korupsi dan penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara di Indonesia memicu munculnya reformasi dengan
salahsatu issue reformasi yang fundamental yaitu recovery economy dari unsur
KKN dengan cara menjalankan Goodgovernace di Indonesia.
b. Memperbaiki
sistem pemerintahan atau tata kenegaraan
yang selama ini bobrok dan di gerogoti unsur KKN, sehingga terwujud
suatu pemerintahan yang bersih yang sesuai dengan keinginan warganegara
indonesia.
c. Pelayanan
publik, salah satu tugas pokok pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik
seperti pelayanan jasa kepada masyarakat. Pelayanan publik ini tidak hanya di
tekankan kepada pemerintah, tetapi juga pada sektor swasta guna memenuhi
kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
d. Pelaksanaan
otonomi daerah kebijakan otonomi daerah merupakan harapan besar bagi proses
demokrasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Alas an
lain adalah masih belum optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga
sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Ini menjadi
salah satu sebab utama mengapa Goodgovernance mendapatnya relevansinya di
Indonesia.
e. Perwujudan
nilai demokrasi. Negara indonesia menganut paham Demokrasi pancasila sebagai
falsafah hidup bernegara. Goodgovernance mampu merefleksikan nilai-nilai
demokrasi karena dalam konsep goodgovernance pada dasarnya menekankan
kesetaraan antara lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah
sektor swasta dan msyarakat madani.
f. Terselenggarahnya
goodgovernance merupakan prasyarat utama mewujudkan aspirasi masyarakat dalam
mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.
g. Pengelolaan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirumruskan bersama oleh pemerintah
dan komponen masyarakat.
2.7 Implementasinya Di Indonesia
Di era pemerintahan orde baru, salah
satu citra buruk pemerintahan ditandai dengan saratnya KKN telah membuat fase
sejarah dalam kehidupan perpolitikan bangsa Indonesia, sebagai kelanjutannya
muncullah reformasi. Di antara isu reformasi yang diwacanakan oleh para elit
politik adalah good gavernance. Konsep good gavernance secara
bertahap menjadi semboyan yang populer di kalangan pemerintahan, swasta dan
masyarakat pada umumnya. Sehingga jadilah idegood gavernance menjadi
suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di
republik ini. Namun yang menjadi pertanyaan kita smua, apakah konsep good
governance sudah di laksanakan dan dijalankan di negara indonesia ini? Untuk
menjawab pertanyaan ini dapat ditelusuri dari indikator di bawah ini,
seandainya indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan tercukupi maka dapat
dipastikan bahwa good governance sudah terlaksana di indonesia ini. Sebenarnya
indikator ini adalah tugas dari domain/lembaga yang pembentuk good governance
itu sendiri. Indikator tersebut antara lain:
a) Pemerintah
·
Menciptakan kondisi politik, ekonomi
dan sosial yang stabil.
·
Membuat peraturan yang efektif dan
berkeadilan.
·
Menyediakan public service yang efektif dan
accountable.
·
Menegakkan HAM.
·
Melindungi lingkungan
hidup.
·
Mengurus standar kesehatan dan standar
keselamatan publik.
b) Sektor Swasta
(Dunia Usaha)
·
Menjalankan industri
·
Menciptakan lapangan kerja
·
Menyediakan insentif bagi karyawan
·
Meningkatkan standar hidup
masyarakat
·
Memelihara lingkungan
hidup
·
Menaati peraturan
·
Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi
kepada
masyarakat
·
Menyediakan kredit bagi pengembangan
UKM
c) Masyarakat
Madani
·
Menjaga agar hak-hak masyarakat
terlindungi
·
Mempengaruhi kebijakan publik
·
Sebagai sarana cheks and balances
pemerintah
·
Mengawasi penyalahgunaan kewenangan
sosial pemerintaH
·
Mengembangkan
SDM
·
Sarana berkomunikasi antar anggota
masyarakat
2.8 Langkah dalam upaya perwujudan Good Governance
Langkah Perwujudan Good
Governance:
1.
Penguatan
fungsi dan peran Lembaga Pemerintahan
2.
Kemandirian
Lembaga Peradilan
3.
Aparatur
Pemerintah yang Profesional dan penuh Integritas
4.
Masyarakat
Madani (civil society) yang kuat dan partisipatif
5.
Penguatan Upaya
Otonomi Daerah.
Dalam upaya
perwujudan Good Governance tidaklah hanya negara saja yang bekerja, akan tetapi
juga dunia usaha (corporate) dan masyarakat luas (civil society).
Secara umum, tuntutan reformasi berupa penciptaan good corporate
governance di sektor swasta, good public governance dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pembentukan good civil societyatau
masyarakat luas yang mampu mendukung terwujudnya good governance. Menurut
Yuswanto (2003), bahwa dalam governance terdapat tiga pilar yang terlibat,
yaitu:
1.
Public governance yang merujuk pada lembaga pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai tata kepemerintahan yang baik di
lembaga-lembaga pemerintahan;
2.
Corporate governance yang merujuk pada dunia usaha, sehingga dapat
diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik;
3.
Civil society atau masyarakat luas.
Ketiga pilar
tersebut tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terintegrasi utuh. Sebab,
perubahan itu adalah tugas semua elemen yang membuthkan koordinasi serta
konsolidasi yang baik.
Dari uraian
tersebut di atas, terdapat poin utama, diantaranya bahwa good governance tidak
mungkin tercapai apabila ketiga pilar (pemerintah, swasta, dan masyarakat)
enggan untuk bekerja sama, apalagi jika saling menyalahkan. Semua aspek saling
terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan, karena good governance merupakan
sistem yang akan tegak jika elemen-elemennya bekerja harmonis dan koordinatif
sesuai dengan aturan/mekanisme yang berlaku. Mewujudkan
konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan
sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan
sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk
mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas,
partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan.
Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan
efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk
penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap
jenjang proses pengambilan keputusan (Hunja, 2009).
Konsep good governance dapat diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik.
Konsep good governance dapat diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik.
Human interest adalah
faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau
tidaknya sebuah negara serta pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup
yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik
kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan
internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu
terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good
governance” benturan kepentingan selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan
jarak dan sekat antar individu dan kelompok yang membuat sulit tercapainya kata
“sepakat”.
Good governance pada
dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan
dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai
suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta
bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Negara berperan
memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang
baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik.
Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai penutup
dapatlah dikatakan bahwa, good governance sangat mendesak untuk diwujudkan di
tingkat propinsi dan kabupaten/kota, mengingat banyak wewenang telah
diserahkan kepada pemerintah di kedua level ini. Kedudukan daerah sangat
strategis dalam mempertahankan keutuhan bangsa, sekaligus sebagai garda depan
untuk menciptakan Indonesia yang satu dan makmur secara lebih konkret.
Pemerintah kabupaten/kota dan propinsi merupakan figur kunci perwujudan good
governance, yaitu sebagai katalisator sekaligus koordinator bagi institusi
semi-pemerintah dan non-pemerintah untuk bersama-sama membentuk kolaborasi
yang efektif mengatasi permasalahan, menampung kepentingan publik, dan memenuhi
kebutuhan masyarakat. Langkah terdekat yang harus dilakukan pemerintah propinsi
dan kabupaten/kota guna mewujudkan good governance adalah melakukan pembenahan
terhadap kelembagaannya sendiri serta mengobati penyakit yang diidapnya. Masih
perlu diperdebatkan, apakah skema administrasi publik sebagaimana ditawarkan
oleh UU No.32/2004 memungkinkan penciptaan good governance di tingkat propinsi
dan khususnya kabupaten/kota secara lebih baik dibandingkan dengan skema di
bawah UU No.22/1999.
Berkaitan dengan
hal tersebut Pemerintah memainkan peranan sentral dalam membentuk framework
legal institusional dan regulator dimana dalam framework ini "governance
systems" dikembangkan. Tanpa adanya framework yang mendukung, "governance"
tidak dapat berjalan maksimal. Terwujudnya penerapan good governance dalam
organisasi pemerintahan merupakan tuntutan bagi terse lenggaranya manajemen
pemerintahan dan pembangunan yang berdayaguna, berhasil guna dan bebas Korupsi
Kolusi dan Nepotisme. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan sistem akuntabilitas,
transparansi, keterbukaan dan aturan hukum yang baik dan sesuai dengan
harapan/tuntutan kebutuhan pada seluruh jajaran aparatur negara.
Dengan demikian,
maka wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara
yang solid dan bertanggungjawab, serta efektif dan efisien dengan menjaga
"kesinergisan" interaksi yang konstruktif di antara domaindomain
negara, sektor swasta dan masyarakat madani, diharapkan dapat segera tercapai.
3.2 Saran
Berbagai permasalahan nasional
menjadi alasan belum maksimalnya good governance. Dengan melaksanakan
prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi,
dan masyarakat sipil saling menjaga, support dan berpatisipasi aktif dalam penyelnggaraan
pemerintahan yang sedang dilakukan. Terutama antara pemerintah dan masyarakat
menjadi bagian penting tercapainya good governance. Tanpa good governance sulit
bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontribusi dan saling mengawasi.
Good governance tidak akan bisa tercapai apabila integritas pemerintah dalam
menjalankan pemerintah tidak dapat dijamin. Hukum hanya akan menjadi bumerang
yang bisa balik menyerang negara dan pemerintah menjadi lebih buruk apabila
tidak dipakai sebagaimana mestinya. Konsistensi pemerintah dan masyarakat harus
terjamin sebagai wujud peran masing-masing dalam pemerintah. Setiap pihak harus
bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Integritas dan nilai etika
perlu ditingkatkan atau dikomunikasikan dengan perilaku yang terbaik dan
melibatkan pihak terkait. Karena sebaik apapun desain sebuah pengawasan tidak
akan terlaksana dengan efektif, efisien dan ekonomis jika dilaksanakan oleh
orang-orang yang memiliki integritas dan nilai etika yang rendah. Kinerja Inspektorat atau pengendalian intern perlu terus
ditingkatkan meskipun penulis mengusulkan sektor publik, namun itu bukan
berarti mengabaikan sektor pengawasan intern.
DAFTAR PUSTAKA
Adrianto,
Nico. 2007. Good Government : Transparansi
dan Akuntabilitas Publik
melalui e-Goverment . Palangkaraya : Bayu Media.
Arikunto, S.
2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi VI.
Jakarta :
Penerbit PT Rineka Cipta.
Atmosoeprapto,
Kisdarto. 2004. Produktivitas Aktualisasi
Budaya Perusahaan . Jakarta: PT. Elex
Media Komputindo Kelompok Gramedia.
Dwiyanto,
Agus. 2006. Mewujudkan Good Governance
Melayani Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Hafiz,
Abdul Tanjung. 2010. Akuntansi, Transparansi, dan Akuntabilitas
Keuangan Publik (Sebuah Tantangan).
Hasibuan,
S.P. Malayu. 2007. Organisasi dan Motivasi. Cetakan Kesepuluh. Jakarta :
Penerbit PT Bumi Aksara.
Indriantoro, Nur dan Supomo, Bambang. 2002. Metode
Penelitian Bisnis Untuk
Akuntansi
dan Manajemen. Edisi Pertama. Yogyakarta
: BPFE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar