Kamis, 07 Januari 2016

GOOD GOVERNANCE



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Makalah Good Governance.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga  makalah  ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.

Jatinangor,   Juni 2015

Penulis,





 








BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Good Governance (tata pemerintahan yang baik) sudah lama menjadi mimpi banyak orang di Indonesia. Kendati pemahaman mereka mengenai good governance berbeda-beda, namun setidaknya sebagian besar dari mereka membayangkan bahwa dengan good governance mereka akan dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. Banyak di antara mereka membayangkan bahwa dengan memiliki praktik governance yang lebih baik maka kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik, angka korupsi menjadi semakin rendah, dan pemerintah menjadi semakin peduli dengan kepentingan warga.
Selama lima tahun terakhir, pemahaman mengenai praktik governance di Indonesia telah memperlihatkan kemajuan yang se­makin berarti. Mulai tersedia banyak data yang dapat digunakan untuk memahami praktik governance di Indonesia. Pusat Studi Kependu­dukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM) beker­jasama dengan berbagai pihak telah melakukan serangkaian survai untuk mengenali praktik governance di Indonesia'. Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia juga telah melakukan survai diagnostik mengenai kinerja governance di Indonesia. Selain itu, terdapat banyak lagi survai yang memiliki cakupan lebih kecil yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengenali praktik gover­nance di indoensia.
Informasi mengenai praktik governance dalam berbagai tingkat pemerintahan di Indonesia sudah mulai banyak tersedia. Bahkan, banyak pula rekomendasi yang telah diberikan kepada pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun daerah dan juga unsur-unsur non­pemerintah, mengenai cara atau strategi memperbaiki praktik gover­nance yang ada di Indonesia. Namun, sejauh ini belum ada upaya yang sistematis untuk mengembangkan program dan kebijakan per­baikan praktik governance. Belum ada strategi nasional yang menye­luruh dan sistematis untuk mewujudkan good governance di Indonesia
Pemerintah menghadapi banyak kesulitan untuk merumuskan kebijakan dan program perbaikan praktik governance. Pertama, prak­tik governance memiliki dimensi yang luas sehingga terdapat banyak aspek yang harus diintervensi apabila kita ingin memperbaiki praktik governance. Kedua, informasi mengenai aspek strategis yang perlu memperoleh prioritas untuk dijadikan sebagai entry point dalam memperbaiki kinerja governance belum banyak tersedia. Ketiga, kon­disi antar daerah di Indonesia yang sangat beragam membuat setiap daerah memiliki kompleksitas masalah governance yang berbeda. Keempat, komitmen dan kepedulian dari berbagai stakeholders me­ngenai reformasi governance berbeda-beda dan pada umumnya masih rendah.
Berbagai kendala ini menjadi salah satu faktor yang menje­laskan penyebab belum banyak dilakukannya upaya yang sistematis untuk memperbaiki kinerja governance di Indonesia. Upaya yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat ataupun daerah masih lebih banyak bersifat sporadis dan tidak terintegrasi dengan baik sehingga hasilnya belum banyak dirasakan oleh masyarakat luas. Program­program yang hanya bersifat tambal sulam dan sporadis cenderung tidak efektif karena perbaikan yang dapat dilakukan dalam satu aspek governance akan terkooptasi oleh praktik buruk yang terjadi pada aspek lainnya. Hal ini mungkin dapat menjelaskan penyebab mun­culnya beberapa good (teladan) dan bad practices (pantangan) dalam penyelenggaraan pemerintahan pada sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan anehnya, teladan dan pantangan ini dapat terjadi dalam satu jurisdiksi yang sama dan pada saat yang bersamaan pula.
Fenomena seperti itu menunjukkan bahwa belum ada strategi yang bersifat menyeluruh dalam pengembangan good governance di Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah. Kepedulian pemerintah untuk secara sungguh-sungguh merancang pembaharuan praktik go­vernance menuju yang lebih baik masih rendah. Pemerintah biasanya bersedia mewujudkan nilai-nilai good governance sejauh tidak meng­ganggu kepentingan mereka. Pemerintah bersedia untuk bersikap terbuka dan partisipatif apabila dengan menjadi terbuka dan melibat­kan stakeholders yang luas dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan tidak mengurangi kesempatan mereka untuk melakukan praktik korupsi. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya teladan dan pantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di suatu daerah secara bersamaan.
Mengingat pengembangan good governance memiliki komplek­sitas yang tinggi dan kendala yang besar maka diperlukan sebuah langkah strategis untuk memulai pembaharuan praktik governance. Buku ini menyarankan bahwa pengembangan governance yang baik akan lebih mudah dilakukan jika dimulai dari sektor pelayanan publik. Beberapa argumentasi dijelaskan di dalam Bab I buku ini untuk meyakinkan para pembaca dan agen pembaharu bahwa pembaharuan penyelenggaraan pelayanan publik dapat digunakan sebagai entry point dan penggerak utama (prime naover) untuk mendorong per­ubahan praktik governance di Indonesia. Pelayanan publik dipilih sebagai penggerak utama karena upaya mewujudkan nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik governance yang baik dalam pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih nyata dan mudah. Nilai-nilai seperti efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dapat diterjemahkan secara relatif mudah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Mengembangkan sistem pelayanan publik yang berwawasan good governance dapat dilakukan secara relatif lebih mudah daripada melembagakan nilai-nilai tersebut dalam keseluruhan aspek kegiatan pemerintahan.

1.2   Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian good governance?
2.      Bagaimana hubungan good governance dan otonomi daerah?
3.      Bagaimana mewujudkan konsep good governance di Indonesia?
4.      Bagaimana kaitannya prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik?

1.3   Tujuan

1.      Untuk mengetahui definisi (pengertian ) good governance
2.      Untuk mengetahui bagaimana cara mewujudkan konsep good governance di indonesia.
3.      Untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip good governance.


BAB II

PEMBAHASAN


Pemerintah atau "Government" dalam bahasa Inggris di­artikan sebagai: "The authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc. " Atau dalam bahasa Indonesia berarti "Pengarahan dan ad­ministrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota dan sebagainya". Bisa juga berarti "The governing body of a nation, state, city, etc. " Atau lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerin­tahan negara, negara bagian, atau kota dan sebagainya".
Sedangkan istilah "kepemerintahan" atau dalam bahasa Inggris "governance" yaitu "the act, fact, manner of governing'; berarti: "Tindakan, fakta, pola, dan kegiatan atau penyr,eng­garaan pemerintahan". Dengan demikian "governance" ada­lah suatu kegiatan (proses), sebagaimana dikemukakan oleh Kooiman (1993) bahwa governance lebih merupakan "... se­rangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut".
Istilah "governance" tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengu­rusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan penyelenggaraan dan bisa juga diartikan pemerintahan. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila terdapat istilah public governance, private governance, corporate governance, dan banking governance. Governance sebagai terjemahan dan pemerintahan kemudian berkembang dan menjadi populer dengan sebutan kepemerin­tahan, sedangkan praktek terbaiknya disebut kepemerintahan yang baik (good governance).
United Nations Development Program (UNDP) dalam dokumen kebijakannya yang berjudul "Governance for sustainable human development", (1997), mendefinisikan kepemerintah: an (governance) sebagai berikut: "Governance is the exercise of economic, political, and administrative authory to manage a country's affairs at all levels and means by which states promote social cohesion, integration, and ensure the well being of their population". ("Kepemerintahan adalah pelaksa­naan kewenangan/kekuasaan dibidang ekonomi, politik dan administratif untuk mengelola berbagai urusan negara pada. setiap tingkatannya dan merupakan instrumen kebijakan ne­gara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan in­tegritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat").
Berikutnya secara konseptual pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung dua pemahaman:
Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pem­bangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Selanjutnya, Lembaga Administrasi Negara mengemuka­kan bahwa good governance berorientasi pada: Pertama, orientasi ideal negara yang diarahkan pada penca­paian tujuan nasional;
Kedua, pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu se­cara efektif, efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional. Orientasi pertama mengacu pada demokratisasi da­lam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstituen­nya seperti: legitimacy (apakah pemerintah dipilih dan men­dapat kepercayaan dari rakyatnya), accountability scuring of human right, autonomy and devolution of power dan assurance of civilan control. Sedangkan orientasi kedua, tergantung pa­da sejauh mans pemerintahan mempunyai kompetensi dan sejauhmana struktur serta mekanisme politik dan administra­tif berfungsi secara efektif dan efisien.
Lembaga Administrasi Negara (2000) menyimpulkan bah­wa wujud good governance adalah penyelenggaraan peme­rintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efi­sien dan efektif, dengan menjaga "kesinergisan" interaksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, ,merumuskan arti good governance sebagai berikut: "Kepe­merintahan yang mengemban akan dan menerapkan prinsip­prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi' hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat".
Dengan demikian, pada dasarnya unsur-unsur dalam ke­pemerintahan (governance stakeholders) dapat dikelompok­kan menjadi 3 kategori yaitu:
a.      Negara/Pemerintahan : Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh dari itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.
b.      Sektor Swasta : Pelaku sektor swasta mencakup perusa­haan swasta yang aktif dalam interaksi dalam sistem pasar, seperti: industri pengolahan perdagangan, perban­kan, dan koperasi, termasuk kegiatan sektor informal.
c.       Masyarakat Madani : Kelompok masyarakat dalam kon­teks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau di­ tengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masya­rakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi.
`

2.2 Good Governance Dan Otonomi Daerah

Pada awal berdirinya, rezim Orde Baru mendeklarasikan diri sebagai kritik atas rezim Orde Lama. Kritik yang paling utama adalah bahwa Orde Lama telah gagal dalam membangun dukungan politik masyarakat, yang ditandai dengan terjadinya pemberontakan di berbagai wilayah. Latar belakang dari pemberontakan-pemberontakan tersebut beraneka ragam, mulai dari ketimpangan ekonomi antara Jawa dan luar Jawa, kekecewaan terhadap sistem pemerintahan yang sentralistis, konflik internal militer, hingga pada persoalan ideologi negara.
Orde Baru mengatasi berbagai cumber masalah tersebut dengan menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara dan mengakhiri dishar­moni hubungan sipil-militer. Namun persoalan ketidakpuasan daerah tetap tidak terselesaikan karena sistem pemerintahan dan keuangan daerah justru dibuat semakin tersentralisasi dan struktur pemerintah propinsi, kabupaten/kota dan desa terseragamkan sehingga mengikis peran para pelaku politik lokal. Karena itu Orba dapat dikatakan tidak konsisten dengan visinya sendiri, dari yang seharusnya demokratik menjadi otoritarian. Pada akhirnya dia tumbang karena sendi-sendi pemerintahan penopang kekuasaan mengalami kebusukan. Apa yang rdisebut sebagai kejayaan atau "kebangkitan nasional ke-2" (yang pertama pada tahun 1908) ternyata semu, bahkan bangsa Indonesia jatuh ke dalam krisis multidimensi. Kemunculan Orde Reformasi menandai babak baru bangsa Indonesia memasuki abad ke-21.
Dalam waktu tujuh tahun sejak tumbangnya rezim Orde Baru, bangsa Indonesia terus berupaya memperbaiki sistem pemerintahan­nya. Bahkan upaya-upaya perubahan yang dimaksudkan untuk per­baikan tersebut sangat Bering dilakukan seiring dengan pergantian presiden, mulai dari Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono. Di camping bersifat parsial, upaya perubahan yang dilakukan dalam interval waktu yang sangat pendek akhimya hanya terlihat sebagai kegiatan bongkar pasang sistem dan struktur tanpa mencapai tujuan perbaikan secara efektif.
Salah satu perubahan penting yang dilakukan adalah peng­gantian sistem sentralisasi menjadi desentralisasi. Mulai Januari 2001, Indonesia melalui UU No. 22 dan 25/1999 mengubah dirinya menjadi negara yang desentralistis, yang memberikan kewenangan besar kepada kabupaten/kota serta propinsi untuk mengelola kepentingan dan kebutuhan mereka. Desentralisasi ternyata tidak hanya menimbulkan manfaat, tetapi juga beberapa madharat, sehingga peme­rintah melakukan revisi terhadap sistem pemerintahan yang desen­tralistis tersebut pada Oktober 2004 melalui UU No.32 dan 33/2004.
Otonomi Daerah
Hampir semua bangsa di dunia ini mengkehendaki adanya oto­nomi, yang pada hakekatnya merupakan hak untuk mengelola rumah tangga sendiri tanpa ada campur tangan dan intervensi untuk tidak menyebut penjajahan-- dari pihak lain. Negara memerlukan otonomi, ketika ada kecenderungan berlangsungnya intervensi ekonomi mau­pun politis dari negara lain. Tetapi bukan hanya negara saja, pemerin­tah propinsi dan kabupaten/kota pada suatu negara juga memerlukan otonomi. Dalam batas tertentu, mereka menginginkan atau menuntut suatu "souvereignity" dalam mengelola sumberdaya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan, menyelenggarakan kepentingan, dan mengatasi permasalahan publik masyarakat lokal, dengan intervensi yang kecil dari pemerintah pusat.
Sejak didirikan pada tahun 1945, Republik Indonesia menjan­jikan kehidupan yang bebas dan otonom dari intervensi asing, dan selanjutnya kehidupan propinsi dan kabupaten/kota yang juga relatif otonom. Namun janji ini belum sepenuhnya terwujud karena perja­lanan yang ditempuh bangsa Indonesia seringkali menyimpang dari arah dan cita-cita kesepakatan kolektif bangsa. Memang hidup bernegara tidak akan pernah dapat dirumuskan secara final.' Berne­gara bukan hanya urusan membuat, mempertahankan, dan memperl­uas_bangsa beserta ruang hidupnya, melainkan persoalan administrasi yang kompleks, termasuk dalam hal ini adalah penataan struktur birokrasi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan kepada para warganya.

Konsep dan tujuan otonomi propinsi dan kabupaten
Otonomi propinsi dan kabupaten ada karena pemerintah negara mendesentralisasikan wewenang pengelolaan publik kepada pemerin­tah propinsi dan kabupaten. Sistem pemerintahan yang desentralistis merupakan kebalikan dari sistem pemerintahan sentralistis. Pada sistem yang sentralistis, wewenang pembuatan keputusan berbagai urusan publik berada di tangan pemerintah pusat. Pejabat-pejabat di propinsi dan kabupaten hanya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sebaliknya, pada sistem desentralistis sebagian kewenangan pengelolaan urusan publik dilimpahkan kepada propinsi dan kabupaten.

2.3       Prosedur Mewujudkan Good Local Governance Di Indonesia

Banyak yang mengungkapkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini diyakini bisa menjamin segera terwujud­nya good local governance. Apalagi jika dibandingkan secara diko­tomis dengan praktik sentralistik di masa lalu yang meminggirkan sebagian besar komponen rakyat, pelaksanaan otonomi daerah memi­liki legitimasi/justifikasi politik dan moral yang sangat kuat. Perma­salahannya bukan terletak pada perlu atau tidaknya otonomi, melain­kan otonomi yang bagaimanakah yang bisa kita andalkan untuk mewujudkan good governance?
Di negara-negara yang relatif mapan kehidupan demokrasinya diterapkan otonomisasi yang luas bagi pemerintah lokal (negara bagian, propinsi, teritori) untuk mengurus dirinya sendiri, sementara pemerintah pusat hanya menangani urusan-urusan strategis/vital dalam rangka menjaga keutuhan negara. Dari sini tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa demokratisasi dan otonomisasi berpengaruh linear terhadap terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatnya kualitas kesejahteraan rakyat. Namun hal yang sama tidak atau belum dijumpai secara meyakinkan di Indonesia. Anggaran pemerintah propinsi kabupaten/kota sebagian besar terserap untuk keperluan intern birokrasi sendiri, dan untuk itu pemerintah lokal berlomba-lomba memperluas dan menaikkan pu­ngutan pajak/retribusi tanpa kajian mendalam tentang pengaruhnya terhadap kehidupan sosial-ekonomi lokal maupun nasional. Pertanya­annya adalah, kalau ujung-ujungnya memperberat beban rakyat, mengapa harus susah-susah melaksanakan otonomisasi pemerintahan?
Hal ini semakin diperparah oleh pembentukan propinsi baru yang lebih banyak dilandasi romantisme kedaerahan. Tidakkah ini menambah beban rakyat? Ditambah lagi dengan kian merebaknya tuntutan beberapa pemerintah propinsi maupun kabupaten untuk mem­peroleh bagian keuntungan/saham dari perusahaan skala besar yang beroperasi di wilayahnya (BUMN, swasta nasional maupun asing) tanpa melakukan konsolidasi/koordinasi dengan pemerintah pusat, terjadinya tarik-menarik untuk mengelola suatu urusan yang berkono­tasi 'basah' (misalnya pengelolaan STNK dan SIM), pernyataan seo­rang kepala daerah yang akan membebaskan biaya pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan di wilayahnya tanpa kejelasan masa berla­kunya, kelambatan pemerintah pusat menerbitkan peraturan/pedoman pelaksanaan otonomi daerah yang diamanatkan oleh UU No. 22 dan 25/1999, kecenderungan eksekutif dan legislatif yang trauma terhadap hal-hal bersifat pusat/terpusat sehingga kebijakan sentralisasi dipan­dang sebagai intervensi yang tidak perlu.
Fenomena-fenomena di atas mengindikasikan bahwa pelak­sanaan otonomi daerah saat ini justru potensial memperberat beban rakyat, membuka peluang terjadinya konflik antara daerah miskin dengan daerah kaya akibat terjadinya migrasi penduduk, membuka peluang bagi merebaknya semangat atau perilaku primordial sempit, potensial terjadinya pelanggaran terhadap asas keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan untuk mengejar pres­tasi berwawasan jangka pendek. Jika demikian, perlukah otonomi dihentikan?
Pemerintahan demokratis meniscayakan komitmen dari penye­lenggara negara, propinsi dan kabupaten/kota untuk meminimalkan campur tangan secara langsung dalam urusan-urusan yang dapat atau lebih efektif kalau ditangani oleh masyarakat. Pemerintah harus memi­liki skenario terukur untuk membuka seluas-luasnya aksesibilitas publik dalam pemerintahan dan pada saatnya nanti pemerintah cukup menangani urusan yang bersifat strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Namun, demokratisasi pemerintahan di Indonesia masih relatif bersifat elitis dengan konsekuensi beban biaya yang ditanggung rakyat semakin bertambah berat. Pelimpahan kewenangan berikut personil, kekayaan dan pembiayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada hakekatnya bersifat transfer beban birokrasi. Pada tingkat pemerintah pusat memang terjadi perampingan birokrasi tetapi pada tingkat daerah otonom justru terjadi proliferasi. Sehingga secara nasional tidak terjadi pengurangan atau rasionalisasi birokrasi, tetapi justru menambah tekanan terhadap keuangan negara. Hal ini dise­babkan pengembangan struktur pemerintahan dilakukan untuk menga­komodasi dan menempatkan jumlah pegawai yang banyak -yang tidak mungkin dirasionalisasi-, bukan didasarkan atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi.
Kualitas tata pemerintahan dan keberhasilan pelaksanaan oto- ' nomi daerah diyakini mempunyai hubungan yang simetris. Ketika kebijakan otonomi daerah tidak mampu menampakkan wujud ideal­nya, maka good local governance-pun tidak bisa diwujudkan, dan sebaliknya. Mengapa otonomi daerah mempunyai hubungan dekat de­ngan good governance? Karena dia mendekatkan pemerintahan kepa­da rakyat. Dia menciptakan akuntabilitas dan responsiveness dari pemerintah terhadap mereka yang "diperintah", yaitu warga negara.
Seandainya kemudian dilakukan reformasi birokrasi propinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan jargon "miskin struktur tapi kaya fungsi", apakah hal ini menjamin terwujudnya good governance yang mensejahterakan seluruh warga? Tampaknya tidak semudah itu. Biro­krasi kita saat ini memiliki permasalahan-permasalahan sehingga menghambat terjadinya transformasi. Birokrasi kita barangkali masih terlalu besar dengan jumlah pegawai yang terlalu banyak.ab Mereka malah menjadi beban bagi keuangan negara dan menjadi salah satu penghambat perubahan internal. Birokrasi cenderung bersikap defensif terhadap berbagai perubahan yang berpengaruh pada kelangsungan eksistensinya. Karena itu diperlukan tekanan dari berbagai penjuru secara masif dan intensif.
Sebenarnya melakukan manajemen perubahan secara menyelu­ruh di dalam tubuh birokrasi sangat diperlukan, tetapi pemerintah dihadapkan pada kondisi dilematis. Sekalipun mungkin menyadari bahwa kondisi saat ini tidak layak dipertahankan, pemerintah merasa tidak memiliki biaya untuk melakukan rasionalisasi PNS dalam waktu segera.

Langkah-langkah menerapkan Good Local Governance
Menyimak uraian di atas, boleh jadi optimisme sebagian besar elemen bangsa menjadi redup karena percepatan pelaksanaan otonomi daerah sekarang ini tidak mampu mewujudkan good governance dan tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi warga. Rasa pesimis seperti ini akan berujung pada kekecewaan yang melahirkan sikap perla­wanan rakyat dalam segala manifestasinya. Pemerintah secara politis sangat legitim (karena dipilih dalam pemilu yang bebas), tetapi apa­bila mengalami cacat secara moral atau bahkan hukum maka pemerin­tahan tidak akan dapat berjalan efektif, meskipun program-program­nya langsung menyentuh kebutuhan rakyat sehari-hari.
Bersikap apatis dan menunggu hanya akan semakin menjauh­kan harapan terwujudnya good governance pada momentum otonomi daerah. Langkah terdekat yang harus diperhatikan oleh pemerintah propinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka menyiapkan diri sebagai katalisator dan koordinator bagi institusi semi-pemerintah dan non­pemerintah dalam bereksperimen mewujudkan good local gover­nance, adalah membenahi permasalahan dan menyembuhkan penyakit yang diidapnya. Permasalahannya sekarang adalah, bagaimana mem­berdayakan seluruh komponen birokrasi pemerintahan, meliputi aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusianya, agar menjadi apat'atur pemerintahan yang profesional.
Dalam hubungan ini yang pertama-tama harus dipahami adalah reformasi birokrasi bukan berarti perombakan secara total. Misalnya dengan segera mengganti seluruh atau sebagian besar pejabat struk­tural atau pegawai negeri sipil yang ada dengan yang baru. Bisa diba­yangkan betapa sulit mengganti sekian puluh ribu pejabat struktural atau 4,1 juta PNS dalam waktu singkat. Mengingat hal tersebut, dan juga tidak seluruh komponen dalam aparatur pemerintah mengidap "penyakit" atau tidak berfungsi dengan baik, maka upaya yang realis­tis dilakukan adalah dengan memperbaiki komponen-komponen yang rusak.
Kemudian, apakah birokrasi propinsi dan kabupaten/kota dapat mengobati dan menyembuhkan dirinya sendiri tanpa dukungan pihak lain? Sepertinya untuk saat ini dan mungkin dalam beberapa tahun mendatang sulit terjadi, mengingat berbagai faktor yang melekat dalam diri birokrasi pemerintahan kita selama lebih dari tiga dekade terakhir ini, antara lain kecenderungan resistant to change dan lebih dari itu dimilikinya sifat entropi --tak mau dan tak mampu mem­perbaiki diri atas inisiatif sendiri tanpa harus ditekan oleh sistem lain di luar birokrasi pemerintahan.  Karena itu, pendayagunaan sistem administrasi negara harus juga melibatkan sistem-sistem lain di luar dirinya, yakni legislatif, yudikatif, media massa dan organisasi-orga­nisasi masyarakat.
Keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan bidang atau sistem lainnya di luar sistem administrasi, cepat atau lambat akan memberikan tekanan kepada sistem administrasi untuk memperbaiki kinerjanya. Demikian pula, kemajuan dalam pembangunan sistem administrasi akan memberikan kontribusi positif kinerja dari sistem lainnya. Dengan demikian akan terdapat sinergi antar elemen dalam keseluruhan sistem negara.
Akhirnya, penciptaan good governance tentu saja tergantung pada para stakeholders yang'terlibat di dalam governance itu sendiri, yakni lembaga-lembaga pemerintah, semi pemerintah, dan non peme­rintah. Aspek-aspek yang harus disentuh pun kompleks, mencakup politik, budaya, dan ekonomi. Dalam hal lembaga pemerintah tentu saja perlu diupayakan terbentuknya relasi antar lembaga, yakni antara DPR, birokrasi, polisi, jaksa, dan institusi pengawasan, yang bersifat check and balances. Sementara itu, di dalam tubuh birokrasi sendiri perlu dilakukan perubahan atau reformasi agar tercipta birokrasi yang profesional. Birokrasi sebagai sistem terbuka tidak boleh menolak perubahan, tetapi harus selalu memperbaiki dirinya dalam suatu proses pembelajaran yang berkelanjutan.
Terdapat tiga elemen di dalam tubuh birokrasi yang harus disentuh, yakni organisasi, manajemen, dan personil.48 Pengembangan organisasi (organization development) harus diarahkan untuk: (a) menghindari terjadinya pembentukan unit-unit kerja yang mengham­bat efektivitas dan efisiensi, termasuk duplikasi tugas dan fungsi, dan yang sekedar menampung pegawai tanpa tugas dan fungsi yang jelas dan (b) menghindari terjadinya penyeragaman bentuk dan unit kerja yang tidak perlu tanpa memperhatikan kebutuhan dan analisis beban kerja yang sebenarnya. Sistem manajemen, mulai dari proses kebi­jakan hingga pedoman kerja bahkan sistem pengarsipan, perlu diru­muskan-ulang agar lebih realistis dan applicable. Sedangkan pegawai perlu dididik-kembali di satu pihak dan diberi insentif yang memadai di pihak lain. Lebih baik memiliki sedikit pegawai dengan kualitas tinggi dan digaji tinggi daripada banyak pegawai dengan kualitas rendah yang digaji rendah.
Berbagai diklat perlu ditata kembali untuk disesuaikan dengan kebutuhan nyata. Perilaku pegawai perlu dibenahi agar berorientasi pada produktivitas dan kualitas kerja serta mengutamakan kepentingan masyarakat umum dan social equity, bukan kepentingan suatu kelom­pok atau partai yang berkuasa. Ini tentu saja terkait erat dengan sistem insentif dan pertanggungjawaban di dalam sistem administrasi secara keseluruhan.

Mewujudkan Konsep Good Governance di Indonesia
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh tatacara penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk. Masalah-masalah tersebut juga telah menghambat proses pemulihan ekonomi Indonesia, sehingga jumlah pengangguran semakin meningkat, jumlah penduduk miskin bertambah, tingkat kesehatan menurun, dan bahkan telah menyebabkan munculnya konflik-konflik di berbagai daerah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia. Bahkan kondisi saat inipun menunjukkan masih berlangsungnya praktek dan perilaku yang bertentangan dengan kaidah tata pemerintahan yang baik, yang bisa menghambat terlaksananya agenda-agenda reformasi.
Konsep Good Governance sebenarnya telah lama dilaksanakan oleh semua pihak yaitu Pemerintah, Swasta dan Masyarakat, namun demikian masih banyak yang rancu memahami konsep Governance. Secara sederhana, banyak pihak menerjemahkangovernance sebagai Tata Pemerintahan. Tata pemerintahan disini bukan hanya dalam pengertian struktur dan manajemen lembaga yang disebut eksekutif, karena pemerintah (government) hanyalah salah satu dari tiga aktor besar yang membentuk lembaga yang disebut governance. Dua aktor lain adalah private sektor (sektor swasta) dan civil society(masyarakat madani). Karenanya memahami governance adalah memahami bagaimana integrasi peran antara pemerintah (birokrasi), sektor swasta dan civil society dalam suatu aturan main yang disepakati bersama. Lembaga pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan keamanan yang kondusif. Sektor swasta berperan aktif dalam menumbuhkan kegiatan perekonomian yang akan memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan, sedangkan civil society harus mampu berinteraksi secara aktif dengan berbagai macam aktifitas perekonomian, sosial dan politik termasuk bagaimana melakukan kontrol terhadap jalannya aktifitas-aktifitas tersebut.
Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan (Hunja, 2009).
Konsep good governance dapat diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik. Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah negara serta pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan kelompok yang membuat sulit tercapainya kata “sepakat”. Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Negara berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik. Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar. Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih sulit untuk bisa terjadi (Efendi, 2005).

Prinsip- Prinsip Good Governance

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan terciptanya good governance. Namun, keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya  yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya saling menjaga, saling support dan berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:
1.      Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2.      Tegaknya Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3.      Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4.      Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5.      Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
6.      Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7.      Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8.      Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
9.      Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

2.4  Kaitan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik

Menerapkan praktik good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas pemerintah, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik. Ada beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi strategis untuk memulai menerapkan good governance.
Pelayanan publik sebagai penggerak utama juga dianggap penting oleh semua aktor dari unsur good governance. Para pejabat publik, unsur-unsur dalam masyarakat sipil dan dunia usaha sama-sama memiliki kepentingan terhadap perbaikan kinerja pelayanan publik. Ada tiga alasan penting yang melatar-belakangi bahwa pembaharuan pelayanan publik dapat mendorong praktik good governance di Indonesia. Pertama, perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh stakeholders, yaitu pemerintah , warga, dan sektor usaha. Kedua, pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur governance melakukan interaksi yang sangat intensif. Ketiga, nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance diterjemahkan secara lebih mudah dan nyata melalui pelayanan publik
Fenomena pelayanan publik oleh birokrasi pemerintahan sarat dengan permasalahan, misalnya prosedur pelayanan yang bertele-tele, ketidakpastian waktu dan harga yang menyebabkan pelayanan menjadi sulit dijangkau secara wajar oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadi ketidakpercayaan kepada pemberi pelayanan dalam hal ini birokrasi sehingga masyarakat mencari jalan alternatif untuk mendapatkan pelayanan melalui cara tertentu yaitu dengan memberikan biaya tambahan. Dalam pemberian pelayanan publik, disamping permasalahan diatas, juga tentang cara pelayanan yang diterima oleh masyarakat yang sering melecehkan martabatnya sebagai warga Negara. Masyarakat ditempatkan sebagai klien yang membutuhkan bantuan pejabat birokrasi, sehingga harus tunduk pada ketentuan birokrasi dan kemauan dari para pejabatnya. Hal ini terjadi karna budaya yang berkembang dalam birokrasi selama ini bukan budaya pelayanan, tetapi lebih mengarah kepada budaya kekuasaan.
Upaya untuk menghubungkan tata-pemerintahan yang baik dengan pelayanan publik barangkali bukan merupakan hal yang baru. Namun keterkaitan antara konsep good-governance (tata-pemerintahan yang baik) dengan konsep public service (pelayanan publik) tentu sudah cukup jelas logikanya publik dengan sebaik-baiknya. Argumentasi lain yang membuktikan betapa pentingnya pelayanan publik ialah keterkaitannya dengan tingkat kesejahteraan rakyat. Inilah yang tampaknya harus dilihat secara jernih karena di negara-negara berkembang kesadaran para birokrat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat masih sangat rendah.
Secara garis besar, permasalahan penerapan Good Governance meliputi :
1.                Reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat;
2.                Tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan;
3.                Masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur;
4.                Makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik;
5.                Meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum;
6.                Meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan dalam era desentralisasi;
7.                Rendahnya kinerja sumberdaya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan daerah yang belum memadai;
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dalam buku van walt yang berjudulchanging public services values mengatakan bahwa para birokrat bekerja dalam sebuah bermuatan nilai dan lingkungan yang yang didorong oleh sejumlah nilai. nilai-nilai ini yang menjadi pijakan dalam segala aktivitas birokrasi saat memberi pelayanan publik.
Terkait dengan pernyataan tersebut ada beberapa nilai yang harus dipegang teguh para formulator saat mendesain suatu naklumat pelayanan. beberapa nilai yang dimaksud yakni
1.        Kesetaraan
2.        Keadilan
3.        Keterbukaan
4.        Kontinyuitas dan regualitas
5.        Partisipasi
6.        Inovasi dan perbaikan
7.        Efesiensi
Dengan metode tersebut  penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pada dasarnya menuntut keterlibatan seluruh komponen pemangku kepentingan, baik di lingkungan birokrasi maupun di lingkungan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, adalah pemerintah yang dekat dengan masyarakat dan dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Esensi kepemerintahan yang baik (good governance) dicirikan dengan terselenggaranya pelayanan publik yang baik, hal ini sejalan dengan esensi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang ditujukan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah mengatur dan mengurus masyarakat setempat, dan meningkatkan pelayanan publik.
Beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik (khususnya dibidang perizinan dan non perizinan) menjadi strategis, dan menjadi prioritas sebagai kunci masuk untuk melaksanakan kepemerintahan yang baik di Indonesia. Salah satu pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi strategis dan prioritas untuk ditangani adalah, karena dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik sangat buruk dan signifikan dengan buruknya penyelenggaraan good governance. Dampak pelayanan publik yang buruk sangat dirasakan oleh warga dan masyarakat luas, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap kinerja pelayanan pemerintah. Buruknya pelayanan publik, mengindikasikan kinerja manajemen pemerintahan yang kurang baik.
Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, selama ini didasarkan pada paradigma rule government (pendekatan legalitas). Dalam merumuskan, menyusun dan menetapkan kebijakan senantiasa didasarkan pada pendekatan prosedur dan keluaran (out put), serta dalam prosesnya menyandarkan atau berlindung pada peraturan perundang-undangan atau mendasarkan pada pendekatan legalitas. Penggunan paradigma rule government atau pendekatan legalitas, dewasa ini cenderung mengedepankan prosedur, hak dan kewenangan atas urusan yang dimiliki (kepentingan pemerintah daerah), dan kurang memperhatikan prosesnya. Pengertiannya, dalam proses merumuskan, menyusun dan menetapkan kebijakan, kurang optimal melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan di lingkungan birokrasi, maupun masyarakat).
Pendidikan, Kesehatan dan Hukum (administrasi) adalah tiga komponen dasar pelayanan publik yang harus diberikan oleh penyelenggaran negara (pemerintah) kepada rakyat. Hingga saat ini, pelayanan tersebut tampak belum maksimal. Kondisi iklim investasi, kesehatan, dan pendidikan saat ini sangat tidak memuaskan, sebagai akibat tidak jelasnya dan rendahnya kualitas pelayanan yang ditawarkan oleh institusi-institusi pemerintahan. Bahkan muncul berbagai permasalahan; masih terjadinya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, birokrasi yang terkesan berbelit-belit serta rendahnya tingkat kepuasan masyarakat. Faktor-faktor penyebab buruknya pelayanan publik selama ini antara lain:
  1. Kebijakan dan keputusan yang cenderung menguntungkan para elit politik dan sama sekali tidak pro rakyat.
  2. Kelembagaan yang dibangun selalu menekankan sekedar teknis-mekanis saja dan bukan pedekatan pe-martabat-an kemanusiaan.
  3. Kecenderungan masyarakat yang mempertahankan sikap nrima (pasrah) apa adanya yang telah diberikan oleh pemerintah sehingga berdampak pada sikap kritis masyarakat yang tumpul.
  4. Adanya sikap-sikap pemerintah yang berkecenderungan mengedepankan informality birokrasi dan mengalahkan proses formalnya dengan asas mendapatkan keuntungan pribadi.
Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama, adalah organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah Daerah, unsur kedua, adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan).
1.      Unsur pertama menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi kuat sebagai(regulator) dan sebagai pemegang monopoli layanan, dan menjadikan Pemda bersikap statis dalam memberikan layanan, karena layanannya memang dibutuhkan atau diperlukan oleh orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan. Posisi ganda inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab buruknya pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah, karena akan sulit untuk memilah antara kepentingan menjalankan fungsi regulator dan melaksanakan fungsi meningkatkan pelayanan.
2.      Unsur kedua, adalah orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan atau memerlukan layanan (penerima layanan), pada dasarnya tidak memiliki daya tawar atau tidak dalam posisi yang setara untuk menerima layanan, sehingga tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Posisi inilah yang mendorong terjadinya komunikasi dua arah untuk melakukan KKN dan memperburuk citra pelayanan dengan mewabahnya Pungli, dan ironisnya dianggap saling menguntungkan.
3.      Unsur ketiga, adalah kepuasan pelanggan menerima pelayanan, unsur kepuasan pelanggan menjadi perhatian penyelenggara pelayanan (Pemerintah), untuk menetapkan arah kebijakan pelayanan publik yang berorienntasi untuk memuaskan pelanggan, dan dilakukan melalui upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan daerah untuk itu diperlukan prinsip- prinsip sebagai pedoman melaksanakan good governance.

 

2.5       Penerapan Prinsip Good Governance Pada Sektor Publik

Prinsip dasar yang melandasi perbedaan antara konsepsi kepemerintahan (governance) dengan pola pemerintahan yang tradisional, adalah terletak pada adanya tuntutan yang de­mikian kuat agar peranan pemerintah dikurangi dan peranan masyarakat (termasuk dunia usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat/organisasi non pemerintah) semakin ditingkatkan dan semakin terbuka aksesnya.
Dalam Rencana Strategis Lembaga Administrasi Negara tahun 2000 - 2004, disebutkan perlunya pendekatan baru dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan yang ter­arah pada terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance) yakni: "     proses pengelolaan pemerintahan yang demokratis, profesional menjunjung tinggi supremasi hu­kum dan hak asasi manusia desentralistik, partisipatif, trans­paran, keadilan, bersih dan akuntabel, selain berdaya guna, berhasil guna dan berorientasi pada peningkatan daya saing bangsa ".
Selain itu, Gambir Bhatta (1996) mengungkapkan pula bahwa "unsur utama governance", yaitu: akuntabilitas (accounta­bility), transparansi (transparency) keterbukaan (opennes), dan aturan hukum (rule of law) ditambah dengan kompetensi manajemen (management competence) dan hak-hak azasi manusia (human right).
Berikutnya, UNDP (1997) mengemukakan bahwa karakte­ristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan da­lam praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, me­liputi:
1.      Partisipasi (Participation): Setiap orang atau warga ma­syarakat, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung, maupun melalui lembaga perwa­kilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya ma­sing-masing.
2.      Aturan Hukum (Rule of Law): Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum ten­tang hak azasi manusia.
3.      Transparansi .(Transparency): Transparansi harus diba­ngun dalam rangka kebebasan aliran informasi.
4.      Daya Tanggap (Responsiveness): Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).
5.      Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation): Peme­rintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus atau kesempatan yang terbaik bagi kepenting­an masing-masing pihak, dan jika dimungkinkan juga da­pat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prose­dur yang akan ditetapkan pemerintah.
6.      Berkeadilan (Equity): Pemerintahan yang baik akan mem­beri kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun pe­rempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
7.      Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency): Setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan un­tuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai de­ngan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baik­nya berbagai sumber-sumber yang tersedia.
8.      Akuntabilitas (Accountability): Para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta, dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) ke­pada publik (masyarakat umum), sebagaimana halnya ke­pada para pemilik (stakeholders).
9.      Visi Strategis (Strategic Vision) : Para pimpinan dan ma­syarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka pan­jang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersamaan dengan dirasa­kannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
Keseluruhan karakteristik atau prinsip good governance tersebut adalah saling memperkuat dan saling terkait serta tidak bisa berdiri sendiri.
Selanjutnya, dapat disimpulkan bahwa terdapat empat unsur atau prinsip utama yang dapat memberi gambaran ad­ministrasi publik yang berciri kepemerintahan yang baik yaitu sebagai berikut:
1.      Akuntabilitas : Adanya kewajiban bagi aparatur pemerin­tah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan pe­nanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya.
2.      Transparansi : Kepemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik ditingkat pusat mau­pun daerah.
3.      Keterbukaan : Menghendaki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilainya tidak transparan.
4.      Aturan Hukum : Kepemerintahan yang baik mempunyai karateristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka prinsip good governance hendaknya dapat diterapkan diseluruh sektor, dengan mem­perhatikan agenda kebijakan pemerintah untuk beberapa ta­hun mendatang yang perlu disesuaikan dan diarahkan kepada:
1.      Stabilitas moneter, khususnya kurs dollar AS (USD) hing­ga mencapai tingkat wajar, dan stabilitas harga kebutuh­an pokok pada tingkat yang terjangkau;
2.      Penanganan dampak krisis moneter khususnya pengem­bangan proyek padat karya untuk mengatasi pengang­guran, percukupan kebutuhan pangan bagi yang keku­rangan;
3.      Rekapitalisasi perusahaan kecil, menengah yang sebenar­nya sehat dan produktif;
4.      Operasionalisasi langkah reformasi meliputi kebijaksana­an moneter, sistem perbankan, kebijakan fiskal, dan ang­garan serta penyelesaian hutang swasta, dan restrukturi­sasi sektor riel;
5.      Melanjutkan langkah menghadapi era globalisasi khusus­nya untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing ekonomi.
Disamping itu perlu diperhatikan pula bahwa keberhasil­an pembangunan aparatur negara dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik dalam era reformasi dewasa. ini, paling tidak dapat dilihat dari seberapa jauh keberhasilan pen­capaian tujuan reformasi sebagaimana tercantum dalam Ke­tetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998, Bab III yang mencakup:
1.      Mengatasi krisis ekonomi dalam waktu sesingkat-sing­katnya terutama untuk menghasilkan stabilitas moneter yang tanggap terhadap pengaruh global dan pemulihan aktivitas usaha nasional;
2.      Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam seluruh sendi kehi­dupan masyarakat, berbangsa dan bernegara melalui per­luasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat secara tertib untuk menciptakan stabilitas nasional;
3.      Menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, Hak Azasi Manusia menuju terciptanya ke­tertiban umum dan perbaikan sikap mental.
4.      Meletakkan dasar-dasar kerangka dan agenda reformasi pembangunan, agama dan sosial budaya dalam usaha mewujudkan masyarakat madani.
Sedangkan agenda aksi reformasi pemerintahan dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik di Indonesia menurut Bintoro Tjokroamidjojo (2000) perlu diarahkan kepa­da beberapa hal pokok sebagai berikut:
1.        Perubahan sistem politik kearah sistem politik yang demo­kratis, partisipatif dan egalitarian.
2.        Reformasi dalam sistem birokrasi militer (TNI), dimana kekuatan militer ini harus menjadi kekuatan yang pro­fesional dan independen, bukan menjadi alat politik par­tai atau kekuasaan pemerintah (presiden), yang mendu­dukkannya sebagai kekuatan pertahanan negara.
3.        Reformasi dalam bidang administrasi publik perlu di­arahkan pada peningkatan profesionalisme birokrasi pe­merintah dalam rangka meningkatkan pengabdian umum, pengayoman, dan pelayanan publik,
4.        Reformasi pemerintahan yang juga penting adalah perubahan dari pola sentralisasi ke desentralisasi, bukan dalam rangka separatisme atau federalisme.
5.        Agenda aksi reformasi lain yang juga strategis adalah menciptakan pemerintah yang bersih (clean government) yang terdiri dari tiga pokok agenda, yaitu:
a.        Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktek­ praktek Korupsi, Kolusi, Kroniisme, dan Nepotisme (KKKN);
b.        Disiplin penerimaan dan penggunaan uang/dana rak­yat, agar tidak lagi mengutamakan pola deficit funding dan menghapuskan adanya dana publik non budgeter;
c.        Penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas pub­lik aparatur negara.
Berbicara tentang penerapan good governance pada sek­tor publik tidak dapat lepas dari visi Indonesia masa depan sebagai fokus tujuan pembangunan kepemerintahan yang baik. Pemerintah yang baik dapat dikatakan sebagai peme­rintah yang menghormati kedaulatan rakyat, memiliki tugas pokok yang mencakup:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum­pah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umurn,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer­dekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dipahami pula bahwa dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 telah ditetapkan Visi Indonesia Masa Depan dengan kurun waktu 20 tahun yang disebut Visi Indonesia 2020, yaitu: "Terwu­judnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, ber­satu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara " Ditegaskan bahwa baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara adalah mencakup:
1. Terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme;
2. Terbentuknya penyelenggaraan negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di­seluruh wilayah negara termasuk daerah terpencil dan perbatasan; Berkembangnya transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pernerintalhan.

Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masya­rakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pernbangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab, serta bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sejalan dengan itu, dan dalam rangka pelaksanaan Kete­tapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotis­me dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai tindak lanjut dan Ketetapan MPR tersebut, telah diterbitkan instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerin­tah. Dalam Pasal 3 Undang-undang tersebut dinyatakan ten­tang asas-asas umum penyelenggaraan negara, asas kepen­tingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.
Menurut penjelasan Undang-undang tersebut, asas akun­tabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiat­an dan hasil akhir dan kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rak­yat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai de­ngan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Presiden berkewajiban mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pemerintahan secara periodik kepada MPR. Per­tanggungjawaban Presiden tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah­an dan pembangunan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang perlu disampaikan pula kepada DPR atau DPRD.
Oleh sebab itu, Inpres Nomor 7 Tahun 1999 mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara pe­merintahan negara mula dan pejabat Eselon II keatas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan pe­rencanaan strategik yang dirumuskan sebelumnya. Pertang­gungjawaban dimaksud: 1. Disampaikan kepada atasan ma­sing-masing, kepada lembaga-lembaga pengawasan dan pe­nilaian akuntabilitas yang berkewenangan dan akhirnya ke­pada Presiden selaku kepala pemerintahan; 2. Dilakukan me­lalui sistem akuntabilitas dan media pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan secara periodik dan melembaga.
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tersebut, Presiden menugaskan Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk menetapkan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Peme­rintah sebagai bagian dan sistem akuntabilitas kinerja ins­tansi pemerintah.
Dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor. 589/IX/6/Y/99, yang diperbaharui oleh No­mor: 239/IX/6/8/2003 tentang Pedoman Penyusunan Pela­poran Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diutarakan bahwa:
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) : adalah per­wujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk memper­tanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang te­lah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada pokok­nya adalah Instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawab­kan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu ke­satuan, yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) : adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan AKIP yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melem­baga. LAKIP bermanfaat antara lain untuk:
1.      Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, secara baik dan benar (good governance) yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijaksa­naan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
2.      Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif ter­hadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
3.      Menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja ins­tansi pemerintah.
           

2.6 Urgensi Good Governance

Good gavernance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan maupun hasil-hasilnya, semua unsur pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat menghambat proses pembangunan. Dikategorikan pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang, bahagia dan penuh dengan kedamaian.
Pada era sekarang ini Indonesia terasa sangat perlu untuk menerapkan konsep-konsep good governance dalam segala aspek kepemerintahannya. Menurut  Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei pada saat peringatan satu tahun pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebutkan bahwa pemerintahan SBY menghasilkan dua rapor biru dan empat rapor merah. 
Empat angka merah itu diberikan untuk kinerja hubungan internasional, kinerja ekonomi, kinerja hukum dan kinerja politik. Kinerja pemerintahan SBY dalam hubungan internasional dinilai sangat buruk karena konflik antara Indonesia-Malaysiayang penangananya yang sangat buruk. Sedangkan dua angka biru didapat dalam bidang keamanan dan sosial, bidang keamanan contohnya penyelesaian konflik di Aceh, sedangkan dalam bidang sosial tanggap menghadapi bencana.
Dengan fakta survei tersebut good governance seyogyanya diterapkan di negara Indonesia ini supaya cita-cita bangsa indonesia menjadi negara yang makmur segera terwujud. Good governance ini harus di dukung oleh semua lembaga yang menyusun governance itu sendiri.
            Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan arti penting atau keurgensian dari Goodgovernance di Indonesia yaitu:
a.       Memberantas korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN). Masih banyaknya korupsi dan penyimpangan dalam penyelenggaraan negara di Indonesia memicu munculnya reformasi dengan salahsatu issue reformasi yang fundamental yaitu recovery economy dari unsur KKN dengan cara menjalankan Goodgovernace di Indonesia.
b.      Memperbaiki sistem pemerintahan atau tata kenegaraan  yang selama ini bobrok dan di gerogoti unsur KKN, sehingga terwujud suatu pemerintahan yang bersih yang sesuai dengan keinginan warganegara indonesia.
c.       Pelayanan publik, salah satu tugas pokok pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik seperti pelayanan jasa kepada masyarakat. Pelayanan publik ini tidak hanya di tekankan kepada pemerintah, tetapi juga pada sektor swasta guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
d.      Pelaksanaan otonomi daerah kebijakan otonomi daerah merupakan harapan besar bagi proses demokrasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Alas an lain adalah masih belum optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Ini menjadi salah satu sebab utama mengapa Goodgovernance mendapatnya relevansinya di Indonesia.
e.       Perwujudan nilai demokrasi. Negara indonesia menganut paham Demokrasi pancasila sebagai falsafah hidup bernegara. Goodgovernance mampu merefleksikan nilai-nilai demokrasi karena dalam konsep goodgovernance pada dasarnya menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah sektor swasta dan msyarakat madani.
f.       Terselenggarahnya goodgovernance merupakan prasyarat utama mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.
g.      Pengelolaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirumruskan bersama oleh pemerintah dan komponen masyarakat.

 

2.7 Implementasinya Di Indonesia

Di era pemerintahan orde baru, salah satu citra buruk pemerintahan ditandai dengan saratnya KKN telah membuat fase sejarah dalam kehidupan perpolitikan bangsa Indonesia, sebagai kelanjutannya muncullah reformasi. Di antara isu reformasi yang diwacanakan oleh para elit politik adalah good gavernanceKonsep good gavernance secara bertahap menjadi semboyan yang populer di kalangan pemerintahan, swasta dan masyarakat pada umumnya. Sehingga jadilah idegood gavernance menjadi suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di republik ini. Namun yang menjadi pertanyaan kita smua, apakah konsep good governance sudah di laksanakan dan dijalankan di negara indonesia ini? Untuk menjawab pertanyaan ini dapat ditelusuri dari indikator di bawah ini, seandainya indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan tercukupi maka dapat dipastikan bahwa good governance sudah terlaksana di indonesia ini. Sebenarnya indikator ini adalah tugas dari domain/lembaga yang pembentuk good governance itu sendiri. Indikator  tersebut antara lain:
a)      Pemerintah
·           Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.   
·           Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan.
·           Menyediakan public service yang efektif dan accountable.      
·           Menegakkan HAM.
·           Melindungi lingkungan hidup.                                           
·           Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik.
b)     Sektor Swasta (Dunia Usaha)
·           Menjalankan industri
·           Menciptakan lapangan kerja    
·           Menyediakan insentif bagi karyawan
·           Meningkatkan standar hidup masyarakat                         
·           Memelihara lingkungan hidup                   
·           Menaati peraturan
·           Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat           
·           Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
c)      Masyarakat Madani
·           Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi               
·           Mempengaruhi kebijakan publik
·           Sebagai sarana cheks and balances pemerintah                       
·           Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintaH
·           Mengembangkan SDM                                                        
·           Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat

2.8 Langkah dalam upaya perwujudan Good Governance

Langkah Perwujudan Good Governance:
1.      Penguatan fungsi dan peran Lembaga Pemerintahan
2.      Kemandirian Lembaga Peradilan
3.      Aparatur Pemerintah yang Profesional dan penuh Integritas
4.      Masyarakat Madani (civil society) yang kuat dan partisipatif
5.      Penguatan Upaya Otonomi Daerah.
Dalam upaya perwujudan Good Governance tidaklah hanya negara saja yang bekerja, akan tetapi juga dunia usaha (corporate) dan masyarakat luas (civil society). Secara umum, tuntutan reformasi berupa penciptaan good corporate governance di sektor swasta, good public governance dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pembentukan good civil societyatau masyarakat luas yang mampu mendukung terwujudnya good governance. Menurut Yuswanto (2003), bahwa dalam governance terdapat tiga pilar yang terlibat, yaitu:
1.      Public governance yang merujuk pada lembaga pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai tata kepemerintahan yang baik di lembaga-lembaga pemerintahan;
2.      Corporate governance yang merujuk pada dunia usaha, sehingga dapat diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik;
3.      Civil society atau masyarakat luas.
Ketiga pilar tersebut tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terintegrasi utuh. Sebab, perubahan itu adalah tugas semua elemen yang membuthkan koordinasi serta konsolidasi yang baik.
Dari uraian tersebut di atas, terdapat poin utama, diantaranya bahwa good governance tidak mungkin tercapai apabila ketiga pilar (pemerintah, swasta, dan masyarakat) enggan untuk bekerja sama, apalagi jika saling menyalahkan. Semua aspek saling terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan, karena good governance merupakan sistem yang akan tegak jika elemen-elemennya bekerja harmonis dan koordinatif sesuai dengan aturan/mekanisme yang berlaku. Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan (Hunja, 2009).
Konsep good governance dapat diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik.
Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah negara serta pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan kelompok yang membuat sulit tercapainya kata “sepakat”.
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Negara berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik. Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan.





BAB III

PENUTUP


3.1    Kesimpulan

Sebagai penutup dapatlah dikatakan bahwa, good governance sangat mendesak untuk diwujudkan di tingkat propinsi dan kabu­paten/kota, mengingat banyak wewenang telah diserahkan kepada pemerintah di kedua level ini. Kedudukan daerah sangat strategis dalam mempertahankan keutuhan bangsa, sekaligus sebagai garda depan untuk menciptakan Indonesia yang satu dan makmur secara lebih konkret. Pemerintah kabupaten/kota dan propinsi merupakan figur kunci perwujudan good governance, yaitu sebagai katalisator sekaligus koordinator bagi institusi semi-pemerintah dan non-peme­rintah untuk bersama-sama membentuk kolaborasi yang efektif mengatasi permasalahan, menampung kepentingan publik, dan meme­nuhi kebutuhan masyarakat. Langkah terdekat yang harus dilakukan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota guna mewujudkan good governance adalah melakukan pembenahan terhadap kelembagaannya sendiri serta mengobati penyakit yang diidapnya. Masih perlu diper­debatkan, apakah skema administrasi publik sebagaimana ditawarkan oleh UU No.32/2004 memungkinkan penciptaan good governance di tingkat propinsi dan khususnya kabupaten/kota secara lebih baik dibandingkan dengan skema di bawah UU No.22/1999.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah memainkan peranan sentral dalam membentuk framework legal institu­sional dan regulator dimana dalam framework ini "governance systems" dikembangkan. Tanpa adanya framework yang mendukung, "governance" tidak dapat berjalan maksimal. Terwujudnya penerapan good governance dalam organisasi pemerintahan merupakan tuntutan bagi terse lenggaranya ma­najemen pemerintahan dan pembangunan yang berdayaguna, berhasil guna dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan sistem akuntabili­tas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum yang baik dan sesuai dengan harapan/tuntutan kebutuhan pada seluruh jajaran aparatur negara.
Dengan demikian, maka wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan ber­tanggungjawab, serta efektif dan efisien dengan menjaga "kesinergisan" interaksi yang konstruktif di antara domain­domain negara, sektor swasta dan masyarakat madani, diha­rapkan dapat segera tercapai.

3.2    Saran

Berbagai permasalahan nasional menjadi alasan belum maksimalnya good governance. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil saling menjaga, support dan berpatisipasi aktif dalam penyelnggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan. Terutama antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting tercapainya good governance. Tanpa good governance sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontribusi dan saling mengawasi. Good governance tidak akan bisa tercapai apabila integritas pemerintah dalam menjalankan pemerintah tidak dapat dijamin. Hukum hanya akan menjadi bumerang yang bisa balik menyerang negara dan pemerintah menjadi lebih buruk apabila tidak dipakai sebagaimana mestinya. Konsistensi pemerintah dan masyarakat harus terjamin sebagai wujud peran masing-masing dalam pemerintah. Setiap pihak harus bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
                  Integritas dan nilai etika perlu ditingkatkan atau dikomunikasikan dengan perilaku yang terbaik dan melibatkan pihak terkait. Karena sebaik apapun desain sebuah pengawasan tidak akan terlaksana dengan efektif, efisien dan ekonomis jika dilaksanakan oleh orang-orang yang memiliki integritas dan nilai etika yang rendah. Kinerja Inspektorat atau pengendalian intern perlu terus ditingkatkan meskipun penulis mengusulkan sektor publik, namun itu bukan berarti mengabaikan sektor pengawasan intern.



DAFTAR PUSTAKA


Adrianto, Nico. 2007.  Good Government : Transparansi dan Akuntabilitas Publik
melalui  e-Goverment . Palangkaraya : Bayu Media.
Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi VI.
Jakarta : Penerbit PT Rineka Cipta.
Atmosoeprapto, Kisdarto. 2004.  Produktivitas Aktualisasi Budaya Perusahaan .  Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.
Dwiyanto, Agus. 2006. Mewujudkan  Good Governance Melayani Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Hafiz, Abdul  Tanjung.  2010. Akuntansi, Transparansi, dan Akuntabilitas Keuangan  Publik (Sebuah Tantangan). 
Hasibuan, S.P. Malayu. 2007. Organisasi dan Motivasi. Cetakan Kesepuluh.  Jakarta :  Penerbit PT Bumi  Aksara.
Indriantoro,  Nur dan Supomo, Bambang. 2002. Metode Penelitian Bisnis Untuk
Akuntansi dan Manajemen. Edisi Pertama.  Yogyakarta : BPFE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar