BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintahan
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsure penyelenggara desa. Keberadaan
BPD dalam pemerintahan desa adalah bukti pelibatan masyarakat dalam bidang
penyelengaaraan pemerintahan. Pada masa orde baru pelibatan masyarakat di dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa di laksanakan melalui pembentukan Lembaga
Musyawarah Desa (LMD) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Namun
lembaga tersebut kurang berfungsi secara proporsional, hanya berfungsi sebagai
tangan kanan dari Kepala Desa. Pada sisi lainnya, hegemoni penguasa desa sangat
dominan dalam segala hal. Akibatnya masyarakat kurang bisa belajar
berdemokrasi. Hal ini dibuktikan dengan kekuasaan Kepala Desa yang dapat
dikatakan analog dengan kekuasaan dictator atau raja absolute, sehingga
masyarakat kurang dapat secara leluasa menyalurkan aspirasinya.
Otonomi
Desa telah memberikan ruang gerak bagi partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, yang menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan
tetapi juga subjek pembangunan dan dengan tingkat partisipasi tersebut
diharapkan akselerasi hasil-hasil pembangunan dapat segera diwujudkan dan
berdayaguna dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Partisipasi
masyarakat tersebut disamping dilaksanakan oleh lembaga-lembaga non formal
seperti keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kelompok-kelompok
kepentingan lain melalui tuntutan-tuntutan terhadap pemerintah atau bentuk
penolakan terhadap kebijakan pemerintah, juga dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
formal pada tingkat daerah melalui kewenangan lebih besar pada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) dan di tingkat desa dengan pembentukan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD).
Ruang
gerak bagi demokratisasi dan peran serta masyarakat tersebut dalam perjalanan
belum berpihak secara sungguh-sungguh terhadap kepentingan masyarakat. disadari
bersama bahwa mengubah suatu sistem sosial politik ekonomi serta kelembagaan dan
budaya tidak dapat terjadi dalam waktu relatif singkat (berlakunya sebuah UU
tidak berarti secara otomatis mengubah sistem, politik, dan budaya masyarakat).
Diperlukan adanya konsistensi, kemauan baik dari pelaksanaan UU, Kebijakan
Pemerintah, kesiapan dari masyarakat dan birokrasi pemerintah serta lembaga
swadaya masyarakat. Dengan kata lain ide-ide tentang Otonomi Desa,
demokratisasi dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia dalam pembangunan
memiliki dinamika sendiri dalam implementasinya baik dipusat, daerah, dan desa.
Paradigma pembangunan yang sentralistik terbukti telah gagal dan perlu
dikembangkan paradigma baru yaitu paradigma pembangunan yang melibatkan peran
serta masyarakat secara lebih luas melalui peningkatan civil society sehingga
pembangunan adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang
pada akhirnya adalah Pembangunan Bangsa secara keseluruhan, dan itu hanya dapat
terjadi apabila pembangunan dimulai dari “pembangunan masyarakat desa”.
Saat
ini, upaya untuk membangun dan mengembangkan kehidupan masyarakat desa
dirasakan semakin penting. Hal ini disebabkan disamping karena sebagian besar
penduduk tinggal di pedesaan, kini partisipasi masyarakat di dalam kegiatan
pembangunan juga sangat diharapkan, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi Desa sangat mensyaratkan
keadaan sumber daya manusia yang mumpuni, karena mereka inilah yang kelak akan
lebih banyak menentukan bergerak atau tidaknya suatu daerah di dalam
menjalankan kegiatan pembangunan dan pemerintahan pada umumnya.
B. Rumusan Masalah
Karena
kompleknya permasalahan dalam hubungannya dengan judul, untuk itu penulis mempunyai
batasan sebagai berikut
Bagaimana
Pelaksanaan Otonomi Desa ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah secara khusus adalah :
Ingin
mengetahui pelaksanaan Otonomi Desa.
BAB
II
PEMBAHASAN
OTONOMI DESA
Otonomi
Desa adalah penjabaran penting dari tuntutan demokrasi di segala bidang. Daerah
otonomi mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan
kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.Penyelenggaraan Otonomi Desa
dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung
jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan,
pembagian dan pemanfaatan sumber daya Nasional yang berkeadilan serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam penjelasan UU No.32 Tahun
2004,menjelaskan tentang penyelenggaraan Otonomi Desa yang dilaksanakan dengan
menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya,dalam arti daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk
memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan
dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab,prinsip otonomi yang nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk
menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan
kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,hidup dan
berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud
dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam
penyelenggaraannnya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama daritujuan
nasional.
Pelaksanaan
Otonomi Desa juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan
daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah adanya ketimpangan antar
daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa Otonomi Desa juga harus mampu
menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah artinya harus
mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Menurut
Muchsan (dalam Suko Wiyono, 2006:48-59), Secara teoritis dalam pelaksanaan
Otonomi Desa terdapat sendi-sendi sebagai pilar penyangga otonomi. Sendi-sendi
tersebut meliputi:
1.
Sharing of power (pembagian kewenangan);
Pembagian kewenangan (sharing of
power) antara pusat dan daerah ini menurut Oentarto dalam Suko Wiyono
(2006: 49):
“Secara teoritis ada 3 (tiga) urusan
pusat yang tidak dapat diserahkan kepada Daerah yaitu: pertahanan keamanan,
urusan diplomasi atau politik luar negeri, dan urusan moneter dalam pengertian
mencetak dan memberi nilai mata uang”
Berdasarkan
pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Th.2004 yang isinya Pemerintah menyelenggarakan
sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat
Pemerintah atau Wakil Pemerintahdi daerah atau dapat menugaskan kepada
pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan Desa.
2.
Distribution of income (pembagian pendapatan);
Pembagian pendapatan (distribution
of income) diatur berdasarkan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Landasan Filosofis
dan landasan Konstitusionalnya adalahpasal 18 A ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan. Pasal ini mengamanatkan agar
hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antar Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah di atur
dan dilaksanakn secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.
A. OTONOMI
DESA SEBAGAI KONSEP POLITIK
Otonomi desa sebagai konsep politik mempunyai dua
pengertian
n Pertama,
otonomi yang diberikan negara sebagai bentuk power shared dalam bentuk
desentralisasi kekuasaan kepada unit-unit pemerintahan tingkat bawah atau
otonomi “by the grace of central government”
n Kedua, otonomi
desa menurut ketentuan normatif dipahami sebagai “otonomi asli”, otonomi yang
tidak diciptakan negara tetapi merupakan the right of the people sebagai
hak-hak yang melekat pada diri masyarakat itu sendiri dan bersifat given
n Prinsip otonomi
asli dapat dirujuk pada konsep subsidiaritas sebagai kemampuan masyarakat untuk
mengatur diri sendiri dalam lapangan kehidupan tertentu tertentu tanpa campur tangan
negara.
n Kekuasaan/kewenangan
yang dimiliki oleh masyarakat hukum inilah yang disebut otonomi asli. Otonomi asli bermakna
kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial yang ada pada
masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi
pemerintahan modern.
Landasan
pemikiran pengaturan Pemerintahan Desa adalah menjadi acuan penyelenggaraan
pemerintahan desa atau otonomi desa:
n Keanekaragaman
Keanekaragaman memiliki makna bahwa istilah
Desa dapat disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat, seperti Nagari, Negri, Kampung, Pekon, Lembang, Pamusungan, Huta,
Bori atau Marga. Hal ini berarti pola penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan
menghormati sistem nilai yang berlaku dalam adat istiadat dan budaya masyarakat
setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
n Partisipasi
Partisipasi memiliki makna bahwa
penyelenggaraaan Pemerintahan Desa harus mampu mewujudkan peran aktif
masyarakat agar masyarakat merasa memiliki dan turut bertanggung jawab terhadap
perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa.
n Otonomi Asli
Otonomi Asli memiliki makna bahwa
kewenangan Pemerintahan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat didasarkan pada hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada
pada masyarakat setempat, namun hrus diselenggarakan dalam perspektif
administrasi pemerintahan modern.
n Demokratisasi
Demokratisasi memiliki makna bahwa
penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang
diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Perwakilan Desa dan Lembaga
kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa.
n Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan Masyarakat memiliki makna
bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa diabdikan untuk meningkatkan taraf
B.
POLEMIK OTONOMI DESA
Desa
sudah ada jauh sebelum NKRI lahir, oleh karena itu sudah sepatutnya desa
mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Eksistensi desa dalam
struktur pemerintahan di Indonesia terus mengalami perubahan seiring dengan
kepentingan rezim yang berkuasa. Ketika orde baru, desa ditempatkan sebagai
unit pemerintahan terkecil yang langsung berada di bawah kecamatan. Masa orde
baru, desa-desa di Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama karena memakai
pendekatan “penyeragaman” demi tujuan stabilitas politik. Memasuki masa
reformasi, secar normatif desa mempunyai posisi yang berbeda dengan orde baru.
Hal tersebut dapat dilihat dari undang-undang yang menjelaskan bahwa negara
mengakui desa beserta hak-hak tradisionalnya selama masih dalam konteks NKRI,
atau dengan kata lain desa sudah mempunyai otonomi. Perdebatan tentang konsepsi
otonomi desa masih terus bergulir hingga melahirkan argumentasi bahwa desa
harus diatur oleh undang-undang tersendiri (RUU Desa). Proses panjang perumusan
konsep ideal otonomi desa harus berorientasi pada kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat desa.
Di
dalam UU No.32 tahun 2004, desa didefinisikan sebagai ” kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai
kesatuan masyarakat hukum , desa memiliki otonomi. Akan tetapi, otonomi desa
berbeda dengan otonomi daerah (yang berlaku saat ini). Mengapa demikian, karena
desa memiliki otonomi yang bersifat asli dan penuh serta bukan merupakan
pemberian pihak luar (yang selama ini diatur oleh UU No 32 Th 2004).
Perbandingan Otonomi Daerah dengan Otonomi Desa dapat dilihat pada tabel di
bawah ini:
Tabel 1
Perbandingan Otonomi Daerah dan
Otonomi Desa
|
NO
|
ASPEK
YANG DIBANDINGKAN
|
OTONOMI
DAERAH
|
OTONOMI
DESA
|
|
1
|
Asal-usulnya
|
Diberi
oleh pemerintah pusat
|
Asli,
melekat saat pembentukan dan memperoleh pengakuan dari Negara
|
|
2
|
Sifatnya
|
Rasional
(berbasis pada sumber otoritas rasional)
|
Tradisional,
sumber otoritasnya dari hukum adat setempat
|
|
3
|
Isinya
|
Dapat
terbatas maupun seluas-luasnya tergantung pada keputusan politik pada masa
itu
|
Sangat
luas, mencakup kehidupan dan penghidupan masyarakat desa meskipun dari waktu
ke waktu semakin surut karena diambil alih oleh pemerintah supradesa
|
|
4
|
Pengisian pejabat puncak
|
Dipilih
oleh warga daerah yang memiliki hak pilih melalui proses politik yang
dinamakan pemilukada
|
Dipilih
oleh warga desa dalam proses pilkades tetapi tidak melalui proses politik
karena tidak melibatkan partai politik
|
|
5
|
Sumber keuangan
|
Dari
keuangan negara yang dialokasikan untuk daerah otonom. Diberi kewenangan
retribusi atas nama daerah
|
Sebagian
besar dari iuran warga atau pengelolaan kekayaan desa. Tidak memiliki kewenangan
pajak dan retribusi atas namanya sendiri
|
|
6
|
Hak membuat aturan hukumnya
sendiri
|
Memiliki
hak untuk membuat aturan hukumnya sendiri berupa perda yang dapat membuat
sanksi berupa pidana penjara dan denda
|
Memiliki
hak untuk membuat aturan hukumnya sendiri yang berlaku setempat tetapi tidak
boleh memuat sanksi berupa pidana dan denda. Sanksinya berupa sanksi sosial
sesuai hukum adat setempat
|
|
7
|
Hak kepegawaian
|
Memiliki
hak kepegawaian meskipun terbatas. Untuk pengangkatan pegawai baru formasinya
ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ada keleluasaan untuk pengembangan karir
maupun pemberian penghasilan tanbahan di luar standar yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat
|
Desa
memiliki hak kepegawaian meskipun terbatas dan yang diangkat menjadi
perangkat desa bukanlah sebagai pegawai negara melainkan pegawai desa yang
diberi imbalan sesuai kemampuan desa bersangkutan
|
Perubahan
konsep otonomi desa yang paling serius adalah pergeseran yang semula “otonomi
pengakuan” menjadi “otonomi pemberian”. Pengakuan dan pemberian mempunyai nilai
filosofis yang berbeda. Konsep pengakuan mengandung makna bahwa desa sudah
memiliki kewenangan yang melekat (jauh sebelum Indonesia lahir) yang kemudian
diakui oleh negara sebagai hak adat istiadatnya. Sedangkan konsep pemberian,
bahwa negara-lah yang memberikan otonomi kepada desa. Pergeseran konsep
tersebut mempunyai konsekuensi terhadap tiga hal, yaitu:
1 Otonomi tradisionl berubah menjadi
otonomi rasional
2 Perubahan kelembagaan yang semula
lembaga kemasyarakatan yang mengurus kepentingannya sendiri menjadi
lembaga pemerintahan daerah yang berskala kecil
3 Sumber keuangan, semula berasal dari
iuran masyarakat berubah menjadi pemberian dari APBN dan APBD.
Jika
merujuk pendapat di atas, baik konsep otonomi “pemberian” maupun “pengakuan”
sama-dama memiliki persoalan. Konsep pemberian memberikan kesan bahwa negara
tidak lagi mengakui kewenangan tradisional desa yang sudah ada sejak lahirnya
desa. Tetapi, konsep pemberian ini mempunyai sisi positif (mungkin dalam
perspektif pemerintah) bahwa kewenangan desa bisa selaras karena diberikan oleh
negara. Dengan demikian konflik-konflik antara negara-desa dapat dieliminir.
Atau kita bisa menduga, melalui otonomi pemberian dapat memberikan peluang
penyeragaman desa seperti masa orde baru. Sehingga salah satu pertanyaan yang
muncul adalah, sejauh mana negara harus mengakui kewenangan tradisional desa
dengan konsep otonomi pemberian?
Berbeda
dengan konsep pemberian, konsep pengakuan bahwa negara (dalam posisi ekstrim)
hanya sebagai legalisasi dari kewenangan desa yang sudah ada sejak dahulu.
Konsep ini sangat mengakui kewenangan tradisional desa tetapi memunculkan
persoalan jika kewenangan desa tersebut bertabrakan dengan hukum negara,
terlebih jika sudah bersinggungan dengan desa adat. Pertanyaannya, apakah
melalui konsep otonomi “pengakuan” negara tidak boleh masuk ke dalam kewenangan
tradisional desa? Jika boleh, sejauh mana?
Dengan demikian salah satu permasalahan desa terletak pada posisinya di
dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Interpretasi lain dikemukakan oleh Robert MZ Lawang,
kalimat dalam UUD 1945 menyebutkan negara
mengakui atas hak-hak tradisional dari kesatuan hukum adat sepanjang
masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur UU
mengandung tiga implikasi yang dapat menghilangkan hakikat pengakuan dan
penghormatan terhadap desa. Pertama, “sepanjang
masih hidup” merupakan pengakuan bersyarat yang paling optimal, atau
kesatuan tersebut bukan elemen struktural esensial dalam NKRI. Kedua, “perkembangan masyarakat” juga merupakan penghormatan dan pengakuan
bersyarat kedua yang tidak kalah tragis. Siapa yang bertanggung jawab sehingga
perkembangan di Indonesia berjalan timpang. Ketiga,
sesuai “ prinsip NKRI” yang kalau
tidak dikontrol akan jadi hubungan asimetris antara kestuan masyarakat hukum
adat dengan negara. Bila benar demikian, maka terdapat peluang penghapusan desa
secara strukturan melalui peraturan perundang-undangan.
RUU Desa
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sedang melakukan pembahasan dalam rangka perubahan atau
revisi atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Rancangan perubahan
yang paling fundamental yaitu akan
dipecahnya (split) UU No.32 tahun
2004 menjadi tiga undang-undang yaitu UU tentang Pemda, UU tentang Pemilukada
serta UU tentang Desa. Perdebatan rencana pemisahan undang-undang tersebut
terus bermunculan baik yang setuju maupun yang menolak. Pihak yang setuju
dengan pemisahan berpendapat bahwa, ketiga persoalan tersebut (pemda,
pemilukada dan desa) harus diatur oleh undang-undang tersendiri karena
kompleksitas permasalahan serta “keunikan”-nya. Sehingga, ketiganya dirasakan
sudah tidak bisa diakomodir lagi di dalam satu undang-undang yaitu UU No.32
tahun 2004.
Khusus
tentang desa, terdapat beberapa pendapat yang mengemuka baik yang setuju dengan
pemisahan maupun yang kontra dengan RUU Desa.
Robert
Endi Jaweng memberikan gambaran tentang pentingnya
pengaturan tersendiri Desa dalam suatu UU dilandasi banyak alasan. Paling utama
adalah untuk menjaga agar prinsip pengakuan dan penghormatan terhadap
eksistensi Desa mendapat wadah legal yang tinggi, yakni UU. Tidak seperti
sekarang ini di mana sebagian aspek substantif Desa hanya diatur pada level PP
(PP No.72/2005) yang otoritas penyusunnya hanya dilakukan pemerintah
tanpa keterlibatan para wakil di DPR atau DPD. Selain itu, dengan
menjadikan pengaturan Desa sekedar sebagai bagian norma UU Pemda, Desa seolah
menjadi bagian dari struktur Pemda dan otonomi Desa hanya menjadi cabang dari
otonomi daerah. Terlebih di sisi lain perlu dicatat bahwa 83,2 persen
wilayah Indonesia merupakan kawasan perdesaan dengan total jumlah desa sebesar 74
ribu desa (survei PODES, 2006). Dari 74 ribu desa tersebut, 45 persen atau
sekitar 32.500 desa merupakan desa tertinggal (miskin).
Pihak
yang menolak berpendapat bahwa pemisahan tersebut tidak menyentuh substansi
permasalahan bahkan dapat menimbulkan permasalahan baru yaitu mis koordinasi
atau tumpang tindih antar undang-undang. Sebagai contoh, RUU Desa yang sedang
dibahas di DPR menurut Otto Syamsuddin Iskak mempunyai potensi berbenturan
dengan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penyebabnya adalah
pengaturan desa di Aceh tidak bisa dilepaskan dari UU No.11 tahun 2006 yang
masih menghormati komunitas adat yang dikenal dengan “gampong”.
RUU
Desa yang sedang dibahas oleh DPR hanya menjadi momentum pengulangan sejarah UU
tentang desa karena pada masa orde baru, desa diatur tersendiri melalui UU No.5
tahun 1979. Jika RUU Desa disahkan, pertanyaannya apakah implementasi otonomi
desa secara khusus dan otonomi daerah secara umumnya terjadi kemajuan atau
kemunduran.
C.
PROYEKSI OTONOMI DESA
Berdasarkan
paparan di atas, pertanyaan yang yang paling mendasar adalah apa visi reformasi
kebijakan Desa untuk memperbaiki masa depan Desa? Perlu dilakukan kajian yang
lebih mendalam dan serius dalam menata desa ke depan dan didasarkan atas
kondisi objektif desa. Argumentasi-argumentasi yang dibangun dalam membuat
konsepsi pemerintah desa yang ideal sekarang ini, selalu dikaitkan dengan
faktor sosio historis desa. Pijakannya selalu pada asumsi bahwa desa adalah
sebuah wilayah yang damai, tentram, minim konflik, harmonis dan lain
sebagainya. Tetapi, relevansi argumentasi tersebut perlu dikoreksi kembali jika
dikaitkan dengan kondisi sosio politik desa terkini. Desa sudah banyak
mengalami perubahan sebagai implikasi dari moderenisasi termasuk perkembangan
dan perubahan paradigma tentang otonomi dan pemerintahan daerah. Modernisasi
telah merubah desa (dalam konsep tradisional) menjadi desa yang lebih kompleks.
Desa juga sudah menjadi arena pertempuran kepentingan-kepentingan politik yang
seringkali menegasikan nilai-nilai luhur desa. Kepala desa dan perangkat desa
lainnya seringkali menjadi ujung tombak tim sukses partai politik dan kandidat
kepala daerah dalam pemilukada.
Indonesia
memiliki ribuan desa yang sangat beragam baik dari penamaan, struktur
pemerintahan maupun adat istiadat. Oleh karena itu perlu dikembangkan
model-model alternatif dari desa untuk menentukan format otonomi desa ke depan.
Alternatif-alternatif tersebut diantaranya:
1 Model desa yang hanya sebagai
komunitas lokal yang tidak mempunyai pemerintah desa. Jika model ini dipilih, maka konsekuensinya
desa sebagai institusi lokal (local self government)
dihapuskan. Arena desentralisasi dan demokrasi formal tidak lagi berada di desa
melainkan berada di kabupaten
2 Model desa-desa di Jawa yang umumnya
sudah lama berkembang sebagai institusi pemerintahan modern dan meninggalkan
adat
3 Model nagari di Sumatera Barat yang menggabungkan desa negara dengan adat
nagari menjadi satu wadah tunggal nagari
4 Model dualistik desa-desa di bali.
Di Bali terdapat dua desa yakni desa dinas (negara) dan desa pakraman (adat).
Desa dinas adalah kepanjangan tangan negara yang mengatur masalah-masalah
administrasi pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan desa pakraman menjalankan
fungsi merawat adat-istiadat, kontrol terhadap desa dinas, termasuk mengontrol
penggunaan tanah adat dari intervensi negara dan modal
5 Model kelurahan
Lebih
lanjut Prof Irfan Ridwan Maksum menjelaskan bahwa desa harus diatur dalam UUD
dalam kalimat sederhana bahwa desa atau dengan nama lain diatur dan diurus daerah
provinsi karena sumber daya yang lebih memadai dibanding kabupaten/kota. Pola
seperti itu dapat menyehatkan struktur di level desa dan di level NKRI. Jika
terdapat keseragaman, pengaturan antar provinsi dapat saling mengadopsi dan
mengadaptasi. Akan tetapi, desa mungkin akan lebih baik diatur dan diurus oleh
pemerintah yang menjadi titik berat otonomi daerah yaitu oleh kabupaten. Jika
terjadi perubahan titik berat otonomi menjadi ke provinsi maka desa akan diatur
dan diurus oleh provinsi.
Konsep
kewenangan desa yang harus disusun sejatinya harus lebih menguatkan eksistensi
otonomi desa. Akan tetapi, konsepsi tersebut mempunyai potensi terjadinya
benturan dengan hukum positif lainnya, maka tidak heran jika sering terjadi
benturan antara masyarakat adat dengan negara terutama masalah hak ulayat
tanah. Oleh karena itu, definisi hak-hak tradisional yang melekat harus
didefinisikan kembali agar tidak menimbulkan multi tafsir. Re-definisi ini
dapat berupa identifikasi secara operasional akan hak-hak apa saja yang yang
menjadi otonomi desa dan tidak dapat dirubah/diintervensi oleh negara. Hak-hak
tersebut kemudian dimasukan ke dalam peraturan perundang-undangan
(Perda/perbup/kepbup) agar mempunyai
kekuatan hukum yang pasti. Meskipun hal tersebut biasanya hanya diberlakukan
bagi desa-desa adat saja, karena desa (seperti desa di Jawa) pada umumnya sudah
modern. Konteks pengakuan otonomi asli desa ini adalah penghargaan negara
terhadap desa dengan berbagai karakteristik/keunikannya masing-masing.
Sedangkan kewenangan yang bersifat “penyerahan” dari negara (pemerintah) kepada
desa adalah kewenangan yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan.
Kewenangan yang bersifat penyerahan ini dilakukan oleh semua desa yang berada
di suatu daerah. Dengan demikian, baik kewenangan asli (pengakuan) ataupun
kewenangan yang diberikan oleh pemerintah dapat berjalan dengan bersamaan.
Proses
demokratisasi di desa tidak akan terlepas dari format desa yang akan dipilih.
Masalah demokratisasi di desa dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah mengalami degradasi. Hal ini dilatarbelakangi dengan perubahan fungsi
BPD menjadi Badan Permusyawaratan Desa, sehingga tidak ada lagi fungsi kontrol
terhadap kepala desa. Hal ini mengisyaratkan bahwa desa belum sepenuhnya otonom
sebagai suatu entitas yang berdaya secara politik dan ekonomi. Oleh karena itu
perlu dilakukan perubahan dengan cara mengembalikan proses check and balances antara kepala desa dengan BPD. Meskipun hal
tersebut dapat menimbulkan konflik yang tajam antara kepala desa dengan BPD.
Selain itu, kepala desa, BPD dan seluruh aparatur pemerintah desa harus menjaga
independensi/tidak terlibat di dalam keanggotaan partai politik maupun
berafiliasi kepada kepentingan politik tertentu. Aturan tersebut sesungguhnya
sudah dibuat, persoalannya hanya pada taham implementasi dan penegakan
aturan.
Pengaturan
desa juga harus mempertahankan statusnya sebagai unit pemerintahan yang otonom
atau sebagai kesatuan masyarakat hukum yang otonom berbasis adat dan dan tidak
boleh (selalu) dirubah menjadi kelurahan. Secara administratif, desa dan
kelurahan mempunya derajat struktur yang sama. Akan tetapi, keduanya mempunyai
perbedaan yang substansial. Desa memiliki otonomi termasuk di dalam menentukan
pemimpinnya harus melalui pemilihan (pilkades). Berbeda dengan Kelurahan, sebagai perangkat daerah maka
kepala pemerintahannya diangkat oleh kepala daerah. Namun dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Jika
dilihat dari perspektif politik, perubahan desa menjadi kelurahan dapat
menciptakan image bahwa kelurahan
lebih baik dibanding desa. Hal tersebut lebih disebabkan karena Lurah berstatus
PNS sedangkan kepala desa non PNS.
Dorongan
perubahan desa menjadi kelurahan terjadi dalam dua bentuk, yaitu (1)
pembangunan wilayah perkotaan dan (2) tuntutan dari (yang mengatasnamakan)
masyarakat. Modernisasi selalu ditandai dengan industrialisasi menjadi sebuah
argumentasi pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Arus itu tidak hanya
berada di kawasan perkotaan tetapi sudah memasuki desa. Dampaknya adalah
semakin tergerusnya identitas dan karakteristik desa, salah satunya pertanian.
Konsekuensi dari perubahan tersebut akan menjadi dasar untuk merubah desa
menjadi kelurahan. Pengembangan wilayah telah merubah kawasan perdesaan menjadi
kawasan perkotaan dan secara perlahan desa akan mengalami “kepunahan”. Terlebih
jika terjadi pemekaran daerah yang statusnya adalah Kota, maka desa secara
perlahan dapat berubah menjadi kelurahan. Sebagai contoh, ketika Kota Serang
dimekarkan dari Kabupaten Serang maka kita kehilangan desa-desa karena sedang peralihan perubahan status menjadi
kelurahan, hal tersebut juga dapat terjadi di kabupaten. Meskipun tidak secara
otomatis berubah sesuai dengan penjelasan pasal 200 ayat (3). “Desa yang menjadi kelurahan dalam ketentuan
ini tidak seketika berubah dengan adanya pembentukan pemerintahan kota, begitu
pula desa yang berada di perkotaan dalam pemerintahan kabupaten.”
Dorongan
yang kedua adalah tuntutan dari masyarakat. Tuntutan ini perlu diteliti lebih
lanjut apakah betul dari masyarakat (grassroot)
atau hanya dari segelintir orang yang memegang kekuasaan desa (pada saat itu).
Tuntutan ini biasanya dilatarbelakangi oleh kepentingan individu (kepala desa)
yang ingin diangkat menjadi pegawai negeri sipil bila desa berubah menjadi
kelurahan.
Kedua
dorongan tersebut menjadi ancaman bagi eksistensi desa dan demokrasi ala desa yang menjadi prototipe demokrasi negara. Bila sudah
menjadi kelurahan, maka kepala pemerintahannya bukan dipilih oleh rakyat
melainkan pilihan/diangkat oleh penguasa yang di atasnya (Bupati dan Walikota)
yang memberikan peluang bagi pemerintah yang berkuasa untuk lebih
mencengkramkan kekuatan dan kekuasaannya sampai ke desa (sentralisasi di
daerah).
Ke
depan harus ada aturan yang melindungi eksistensi/keberlangsungan desa termasuk
memasukan desa ke dalam kawasan perkotaan. Perspektif dan cara pandang yang
masih menempatkan kelurahan seolah-olah lebih baik dari desa harus segera
dirubah. Perspektif yang diskriminatif tersebut dikuatkan secara sosio kultural
dan legal formal dimana desa selalu identik dengan keterbelakangan sedangkan
karakteristik kelurahan adalah wilayah perkotaan. Perspektif inilah yang
menumbuhsuburkan tuntutan akan perubahan desa menjadi kelurahan. Jika
perspektifnya demikian, maka selamanya kita tidak akan pernah mendapatkan desa
yang mandiri dan maju. Prinsip yang harus dipegang adalah desa dapat berkembang
dan maju tanpa harus menghilangkan “penamaan” desa beserta karakteristiknya.
Oleh karena itu, dalam peraturan perundang-undangan harus dihilangkan
diskriminasi dari aspek karakteristik pembeda antara desa dan kelurahan.
Karakteristik desa tidak hanya dari faktor dominasi sektor agraris, tetapi
harus juga dimasukan sektor industri ke dalam karakteristik desa. Jika tidak
segera dilindungi, kita akan kehilangan warisan bangsa yang amat berharga dan
suatu saat desa hanya menjadi sebuah catatan sejarah saja, bahkan hilang secara
sistematis.
D. Susunan Pemerintahan Desa
1. Kepala Desa
Didesa
dibentuk pemerintahan desa dan badan perwakilan desa yang disebut juga
pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat
desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan dan
dilantik oleh bupati dan pejebat lain yang ditunjuk.
Kewenangan
desa meliputi hak asal-usul desa, kewenangan yang sudah diatur dalam dalam
perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah
dan tugas pembantuan dari pemerintah (propinsi,kab/kota ).
Tugas
dan kewajiban kepala desa adalah :
·
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa
·
Membina
perekonomian desa
·
Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
·
Mendamaikan
perselisihan masyarakat desa
2. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan
Permusyawaratan desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa. BPD berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa
bersama kepala Desa, dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota
BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk I (satu) kali
masa jabatan berikutnya, pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
sebagai kepala desa dan perangkatnya.
Sedangkan
fungsi BPD diatur dalam Pasal 11 yaitu;
1)
Menetapkan
Peraturan Desa bersama kepala Desa;
2) Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Pasal
12, menyatakan tentang wewenang BPD yaitu:
1) Membahas rancangan Peraturan Desa
bersama kepalaDesa;
2) Melaksanakan Pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa san Peraturan Kepala Desa;
3) Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa;
4) Membentuk panitia dan memproses
pemilihan kepala Desa;
5) Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6) Menyusun tata tertib BPD.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Manajemen dan kinerja
pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dititikberatkan
pada proses penyelenggaraan Pemerintah Desa yang reponsivitas, responsibilitas
dan akuntabilitas. Sehingga diharapkan terjadinya penyelenggaraan pemerintah
yang mengedepankan pemerintah yang aspiratif dan bertanggungjawab demi
kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Kinerja Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) diwujudkan dengan adanya pembentukan tata tertib
BPD, Pembuatan Perdes bersama dengan Pemerintah Desa, pengangkatan dan pemberhentian
kepala desa. Kinerja BPD dalam pelaksanaan Otonomi Desa bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan
dan aspirasi masyarakat.
B.
Saran
Penulis
menyadari betul akan kekurangan dalam penulisan makalah ini, mohon kiranya
masukan dari berbagai pihak untuk leih menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Mirrian
sjofyan, dkk.Manajemen pemerintahan.Indonesia. Universitas Terbuka.2009
Dasril
radja,SH,MH. “ Hukum Tata Negara “.Indonesia. PT. Asdi Mahasatya. Jakarta.2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar