KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan
kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan
dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Makalah Manajemen Perbatasan.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung
dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar
makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan
semua pihak.
Jatinangor, Juni
2015
Penulis,
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Area perbatasan suatu negara memiliki peran penting dalam penentuan batas
wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan
wilayah. Pembangunan wilayah perbatasan pada dasarnya merupakan bagian
integral dari pembangunan nasional. Wilayah perbatasan mempunyai nilai
strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional, hal tersebut
ditunjukkan oleh karakteristik kegiatan yang mempunyai dampak penting bagi
kedaulatan negara, menjadi faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan
sosial ekonomi masyarakat sekitarnya, memiliki keterkaitan yang saling
mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang
berbatasan dengan wilayah maupun antar negara, serta mempunyai dampak terhadap
kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional.
Secara geografis, wilayah kontinen Republik Indonesia berbatasan langsung
dengan beberapa Negara tetangga diantaranya Malaysia, Papua New Guinea (PNG)
dan Timor Leste. Kawasan perbatasan kontinen tersebut tersebar di tiga pulau,
empat provinsi dan lima belas kabupaten/kota yang masing-masing wilayah
memiliki karakteristik kawasan perbatasan yang berbeda-beda dengan total
panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km.
Sedangkan wilayah maritim Indonesia berbatasan dengan 10 negara: India,
Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia,
Timor Leste dan PNG. Kawasan-kawasan perbatasan maritim umumnya berupa
pulaupulau terluar yang berjumlah 92 pulau, beberapa di antaranya adalah
pulaupulau kecil yang hingga kini masih perlu ditata dan dikelola lebih
intensif.
Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan
dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik
itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di
kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah
sistem manajemen perbatasan yang baik. Selama ini, tanggungjawab pengelolaan
wilayah perbatasan hanya bersifatkoordinatif antar lembaga pemerintah
kementerian dan non kementerian, tanpa ada sebuah lembaga pemerintah yang
langsung bertanggung jawab melakukan manajemen perbatasan dari tingkat pusat
hingga daerah.
Selama beberapa puluh tahun kebelakang masalah perbatasan masih belum
mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini tercermin dari
kebijakan pembangunan yang kurang memperhatikan kawasan perbatasan dan lebih
mengarah kepada wilayah-wilayah yang padat penduduk, aksesnya mudah dan
potensial, sedangkan kebijakan pembangunan bagi daerah-daerah
terpencil,terisolir dan tertinggal seperti kawasan perbatasan masih belum
diprioritaskan. Hal ini menyebabkan kurang adanya daya tarik bagi para pelaku
usaha untuk menjalankan aktivitas ekonominya di daerah-daerah perbatasan Indonesia.
Tinjau saja perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan. Luasnya kawasan
perbatasan Indonesia seharusnya mencerminkan adanya sebuah kebijakan
pengelolaan perbatasan yang efektif dan akuntabel khususnya dari aspek sosial
ekonomi dan keamanan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sistem
manajemen perbatasan Indonesia selama ini berada dalam tahap yang
mengkhawatirkan. Meningkatnya tindak kejahatan di perbatasan (border crime)
seperti penyelundupan kayu, barang, dan obat-obatan terlarang, perdagangan
manusia, terorisme, serta penetrasi ideologi asing telah mengganggu kedaulatan
serta stabilitas keamanan di perbatasan negara. Selama ini, kawasan perbatasan
Indonesia hanya dianggap sebagai garis pertahanan terluar negara, oleh karena
itu pendekatan yang digunakan dalam mengelola perbatasan hanya pada pendekatan
keamanan (security approach). Itulah sebabnya aliran investasi kurang menyentuh
secara menyeluruh pada daerah perbatasan. Bandingkan dengan Malaysia, telah
menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity) dan keamanan secara
berdampingan pada pengembangan wilayah perbatasannya.
Dengan kondisi yang demikian sehingga pada level lokal permasalahan yang
dihadapi oleh masyarakat yang ada dikawasan perbatasan adalah: Keterisolasian,
keterbelakangan, kemiskinan, mahalnya harga barang dan jasa, keterbatasan
prasarana dan sarana pelayanan publik (infrastruktur), rendahnya kualitas SDM
pada umumnya, dan penyebaran penduduk yang tidak merata. Kondisi wilayah
perbatasan saat ini pada umumnya belum mendapat perhatian secara proporsional.
Hal ini dapat dilihat dengan kurangnya sarana prasarana yang tersedia di
wilayah perbatasan. Hal ini banyak menyebabkan terjadinya berbagai
permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan
jasa serta kejahatan transnasional (transnational crimes). Kondisi umum
perekonomian warga Indonesia di wilayah perbatasan antara lain sebagai
berikut:
1.
Lokasinya yang relatif terisolir
(terpencil) dengantingkat aksesibilitas yang rendah.
2.
Rendahnya tingkat pendidikan dan
kesehatan masyarakat.
3.
Rendahnya tingkat kesejahteraan
sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa
tertinggal).
4.
Langkanya informasi tentang
pemerintah dan pembangunan masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).
Berbanding terbalik dengan negara Malaysia di perbatasan Kalimantan dan
Serawak, lokasi perbatasan dijadikan sentral ekonomi, adanya pasar,pemukiman,
sarana jalan beraspal yang menjadi penopang perekonomian rakyatnya di
perbatasan. Dan ini menjadi alasan kuat pemerintah pusat untuk pemekaran
Kalimantan dengan harapan dapat sebagai langkah meningkatkan ketahanan nasional
dan kesejahteraan rakyat perbatasan Indonesia-Malaysia.
Wilayah perbatasan Indonesia khususnya Kalimantan mempunyai nilai strategis
dalam pembangunan nasional. Berlimpahnya sumber daya alam dan budaya yang akan
mendukung pengembangan wilayah tampaknya belum banyak dieksplorasi secara
optimal. Padahal keunggulan ini akan membuka peluang bagi pengembangan wilayah
sebagai tujuan kegiatan ekonomi seperti kegiatan industri dan perdagangan serta
pariwisata. Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 juga telah menegaskan bahwa orientasi
pengembangan wilayah perbatasan dari inward looking
menjadi outward looking sebagai pintu gerbang ekonomi
dan perdagangan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
kondisi infrastruktur di dearah perbatasan Indonesia-Malaysia?
2. Bagaimana
cara untuk memanfaatkan potensi alam Kalimantan?
3. Bagaimana
cara pemerintah dalam menangani infrastruktur yang tertinggal dalam langkah
kemajuan daerah pemekaran baru Kalimantan?
4. Infrastruktur
apa yang mendesak untuk segera dibangun (fokus pembangunan awal) di Kalimantan
?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Membandingkan infrastruktur wilayah
Indonesia dengan wilayah Malaysia di perbatasan.
2.
Menjelaskan pemanfaatan dan
pengembangan potensi alam Kalimantan.
3.
Menjelaskan kebijakan birokrasi
dalam menangani kelangsungan provinsi baru Kalimantan khususnya dalam
infrastruktur.
4.
Mendeskripsikan kebutuhan
infrastruktur penunjang berdasar fokus dalam tahun-tahun awal berdirinya
Kalimantan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kondisi Infrasturktur yang Ada di Daerah Perbatasan
Kalimantan Timur merupakan provinsi yang terdÃri dari wilayah daratan dan wilayah
kepulauan yang ada di sekitar Laut Sulawesi. Provinsi ini terluas dibandingkan
dengan tiga provinsi Kalimantan lain, yaitu untuk wilayah daratan
(mainland) 211.440 Km2 atau 37,5 persen dari luas Pulau Kalimantan bagian
Indonesia. Secara geografis, sebelah timur dibatasi oleh Laut Sulawesi dan
Selat Makasar, sebelah selatan Provinsi Kalimantan Selatan, sebelah utara
Negara Bagian Sabah (Malaysia), dan sebeìah barat Provinsi Kalimantan Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah, dan Negara Bagìan Sarawak (Malaysia).
Provinsi Kalimantan Timur memiliki dua daerah kota madya, yaitu
Kotamadya Samarinda dan Kotamadya Balikpapan, serta empat daerah
tingkat II yaitu Kabupaten Pasir, Kabupaten Kutai, Kabupaten
Bulungan, dan Kabupaten Berau. Kabupaten Bulungan dan Kutai berbatasan langsung
dengan Negara Bagian Sarawak dan Negara Bagìan Sabah, dan sedikit di
bagian Kabupaten Pasir dengan Negara Bagian Sarawak. Dan tiga daerah tingkat II
tersebut ada 10 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia..
Di antaranya ada kecamatan yang mempunyai batas daratan, yaitu
Kayan Hulu, Kayan Hilìr, Long Pujungan, Krayan, Lumbis,
Mentarang (Kabupaten Bulungan), Long Pahang dan Long Apari (Kabupaten Kutai),
dan di perbatasan pantai daratan dan 2 kecamatan dengan perbatasan
Kepulauan Nunukan dan Sebatik di Kabupaten Bulungan.
Khusus untuk daerah perbatasan daratan Kalimantan Timur menunjukkan bentuk
yang mernanjang dari utara ke selatan yang berbatasan langsung dengan Negara
Bagian Sarawak dan Sabah, sepanjang lebih kurang 1.032 Km. Luas wilayah
perbatasan ini lebih kurang 47,486 Km2 (22,69 % dari luas Kalimantan Timur).
Dalam Sistem informasi geografìs, daerah ini terletak di antara 4 20′ dan 1 20′
Lintang Utara, 113 35′ dan 119 Bujur Timur.
Pada umumnya perkembangan wilayah perbatasan di Kalimatan Timur masih
sangat lamban dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Kalimantan Timur. Ini
terlihat dari masih sangat minimnya sarana perhubungan diwilayah tersebut dan
masih adanya beberapa kota kecamatan hanya bisa dilalui melalui udara. Misal
kota Kecamatan Krayan, Pujungan, Kayan Hulu, Kayan Hilir, Long Pahangai dan
Long Apari tidak dapat dicapai baik sungai maupun darat dari kota-kota pantai
sebelah timur. Namun sarana dan prasarana perhubungan udara di kawasan ini pun
sangat terbatas, sehingga hanya bisa dilandasi sejenis pesawat Helikopter dan
Cessna. Lapangan udara yang dapat dilalui oleh pesawat udara relatif yang
relatif lebih besar terbatas pada hubungan antar kota kabupaten atau daerah
yang dianggap berpotensi secara ekonomi seperti Kota Balikpapan, Samarinda,
Tarakan, Tanjung Selor, dan Nunukan.
Seperti umumnya wilayah Kalimantan, sungai mempunyai paran penting sebagai
sarana transportasi. Sarana sungai ini pun masih terbatas pada angkutan kapal
yang bermuatan kurang dari 2,5 ton. Ada lima sungai yang bisa menghubungi
wilayah perbatasan dengan wilayah di luar kawasan tersebut, yaitu Sungai
Mahakam menghubungi Samarinda dengan Long Pahangai, Sungai Kayan
menghubungi Tanjung Selur dengan Long Nawang, Sungai Pujungan menghubungi
Tanjung Selor dengan Long Pujungan, Sungai Sesayap menghubungi Tarakan dengan
Mentarang, dan Sungai Sebuku menghubungi Kecamatan Nunukan pulau
dengan Wilayah Kecamatan Nunukan daratan yang ada di kawasan
Sebuku. Namun kondisi dari itu misalnya Sungai Kayan terdapat beberapa
bagian yang tidak dilalui, Sungai Sebuku ada waktu-waktu tertentu yang sangat
berbahaya dengan jeram-jeramnya.
Sarana dan prasarana jalan darat yang bisa mencapai wilayah perbatasan
terbatas dari Tanjung Selor ke Long Bawan dan Lumbis. Jalan ini, walaupun
berbentuk tanah yang dikerasklan, namun bila dilanjutkan sampai di Wilayah
perbatasan Malaysia Pada Saat ini pemerintah sedang membuat Beberapa sarana
jalan darat yang dapat menghubungi beberapa wilayah perbatasan dengan wilayah
Kalimantan Timur Iain dan luar provinsi. Misalnya terbesar adalah jalan trans
Kalimantan yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Selatan – Tengah Timur
– Barat yang direncanakan sampai di sepanjang wilayah perbatasanKalimantan.
Sarana dan prasarana transportasi yang bisa menghubungkan antar provinsi,
selain melalui udara ada juga yang melalui laut lepas Selat Makasar atau Laut
Sulawesi. Kapal laut yang tersedÃa tidak hanya untuk kapal barang, namun
ada juga empat buah kapal penumpang yang bermuatan besar yaitu Kapal Tidar
(daerah-daerah Kalimantan Timur-Sulawesi Selatan-Jawa Timur), Kapal Leuser
(daerah-daerah Kalimantan Timur-Sulawesi Selatan-Jawa Timur-Jawa Tengah), Kapal
Awu (Kota Nunukan-Sulawesi Selatan-NTT), dan Kapal Binaiya (daerah-daerah
Kalimantan Timur-Sulawesi Se1atanJawa Timur-Jawa Tengah). Dilihat dari jalur
kapal-kapal tersebut, menunjukkan arus mobilitas penumpang yang dari dan
ke Kalimantan Timur rnasih didominasi Kawasan Timur Indonesia. Penumpang
tersebut pada umumilya adalah pencari keija di daerah Kalimantan Timur dan
sekitamya atau negara tetangga Malaysia yaitu Sabah dan Sarawak.
Sarana dan prasarana pendidikan di delapan daerah kabupaten kotamadya
mencakup tingkat pendidikan taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Namun
jumlah sarana dan prasarana, terutama di daerah yang jauh dari masih
belum memadai baik dilihat dari kebutuhan dasar belajar maupun tenaga pendÃdik
profesional yang sesuai dengan tingkat pengajaran dan fasilitas peudidÃkan
lebih tinggi seperti Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan anak yang akan
melanjutkan ke pendidikan SLTA haras ke Pulau Sebatik sehingga yang bisa
melanjutkan pendidikan terbatas pada anak yang orangtuanya mampu Secara
ekonomi, karena tempat terdekat hanya ada di .Kota Tarakan atau Pulau
Nunukan, Untuk mengatasi pennasalahan tersebut, ada juga penduduk yang tidak
melepas kewarganegaraan anaknya yang lahir di Malaysia dengan alasan agar dapat
sekolah di Malaysia dengan cuma-cuma sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
anak yang lahir di negara tersebut (lihat Tabel 2.1.tentang sarana dan
prasarana pendidÃkan di Provinsi Kalimantan Timur dan daerah tingkat II di
wilayah perbatasan).
2.2 Dampak dan Akibat dari Infrastruktur yang Ada
Dampak dari Minimnya Sarana dan Prasarana di Daerah Perbatasan Kalimantan –
Malaysia
§
Dari segi ekonomi
Kondisi jalan ke tempat jual-beli di Malaysia bisa ditempuh dengan berjalan
kaki saja, sedangkan akses jalan darat di pasar kecamatan masih sulit dan
kondisi alam mengharuskan warga menggunakan jalur sungai. Karena hal ini,
masyarakat perbatasan lebih menyukai melakukan kegiatan jual-beli dan barter ke
wilayah Malaysia.
Aktifitas ekonomi warga di perbatasan selain bertani juga berdagang, dimana
ada keterkaitan hasil tani dan barang dagangan dengan negara tetangga itu. Tak
aneh bila banyak ditemukan barang-barang asal Malaysia, seperti gas elpiji,
telur, minuman kaleng, material bangunan hingga beras dan gula buatan Malaysia.
Kegiatan perekonomian warga perbatasan yang sangat bergantung pada negara lain
seperti Malaysia akan berdampak pada kecenderungan untuk menjual hasil produksi
ke luar negara karena ketidakmampuan mereka menjangkau pasar-pasar di kecamatan
atau di pusat kota. Hal ini tentu merugikan karena rawan terjadinya perdagangan
gelap sehingga akan merugikan pemerintah dalam hal pengenaan pajak.
Selain itu rawan terjadi transaksi barang-barang ilegal yang tidak boleh
diperdagangkan secara bebas seperti obat-obat terlarang, narkoba, senjata, atau
bahkan perdagangan manusia.
§
Dari segi pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan di daerah perbatasan negara telah mencakup
tingkat pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Namun
jumlah sarana dan prasarananya masih belum memadai baik dilihat dari kebutuhan
dasar belajar maupun tenaga pendidik profesional yang sesuai dengan tingkat
pengajaran dan fasilitas pendidikan lebih tinggi misalnya anak dari perbatasan
Kalimantan Timur-Malaysia yang akan melanjutkan ke pendidikan SLTA harus
ke Pulau Sebatik sehingga yang bisa melanjutkan pendidikan terbatas pada
anak yang orangtuanya mampu secara ekonomi, karena tempat terdekat hanya
ada di pusat kota ataupun pulau lain.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ada juga penduduk yang tidak melepas
kewarganegaraan anaknya yang lahir di negara lain contohnya Malaysia dengan
alasan agar dapat sekolah di Malaysia dengan cuma-cuma sesuai dengan ketentuan
yang berlaku bagi anak yang lahir di negara tersebut
Terbatasnya pendidikan di wilayah perbatasan beresiko pada masa depan
anak-anak wilayah tersebut untuk meningkatkan kualitas taraf hidup keluarga
mereka. Dengan tidak mendapatkan pendidikan, dikhawatirkan mereka nantinya
hanya akan menjadi kuli-kuli serabutan di negara tetangga mengingat mereka
tidak mampu mengembangkan potensi wilayahnya sendiri. Selain itu, terbatasnya
sarana pendidikan akan mengakibatkan orang yang mampu menyekolahkan anaknya
akan berpindah ke wilayah lain atau bahkan ke negara tetangga yang dari segi
jarak tidak terlalu jauhnya dari tempat tinggal mereka. Sehingga ke depannya
akan beresiko terjadinya kesenjangan sosial antara yang kaya dan miskin karena
perbedaan kualitas pendidikan yang didapat.
§
Dari segi kesehatan
Upaya peningkatan kualitas kesehatan sebenarnya sudah dilakukan sebagai
contoh salah satu provinsi yang berbatasan langsung dengan negara lain
(Malaysia) yaitu Provinsi Kalimantan Timur yang telah mengupayakan peningkatan
jaringan pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu
(Pustu), Polindes dan kegiatan masyarakat Posyandu. Menurut data Dinas
Kesehatan tahun 1995 jumlah rumah sakit di Provinsi Kalimantan Timur ada 23
buah yang tersebar di enam daerah tingkat II. Rumah sakit tidak hanya milik
pemerintah yang biasanya ada di Kota kabupaten, namun juga rumah sakit milik
ABRI, BUMN, dan perusahaan-perusahaan yang tersebar di Kalimantan Timur
di mana perusahaan terpusat.
Dari segi pelayanan kesehatan untuk daerahdaerah perbatasan yang
sulit dijangkau dan terisolir dilakukan melalui program ‘dokter terbang’ atau
‘dokter terapung’. Kegiatan ini termasuk untuk daerah-daerah yang ada di
wilayah perbatasan. Namun tampaknya upaya ini masih sulit sehingga
penduduk perbatasan banyak yang mengambil inisiatif untuk berobat ke wilayah
negara tetangga karena rumah sakit – rumah sakit perusahaan/perkebunan atau
kampung di negara lain dilihat dari sudut fasilitas lebih baik, begitu pula
dengan biaya yang tidak mahal dibandÃngkan bila pergi ke rumah sakit yang ada
di pusat-pusat kota. Misalnya, penduduk Pulau Sebatik lebih suka berobat ke
Tawau, dan Penduduk Desa Panado (Krayan) ke Desa Bakelalan (Sarawak, Malaysia).
Pemerintah daerah pun sudah mengupayakan peningkatan prasarana kesehatan di
wilayah tersebut untuk mensejahterakan warganya, namun dengan jarak yang
relatif jauh dari pusat kota/kabupaten warga di perbatasan negara belum mampu
menjangkau prasarana kesehatan tersebut sehingga mereka lebih memilih untuk
melakukan pengobatan di wilayah negara tetangga dikarenakan jarak tempuh yang
tidak terlalu jauh dan biaya pengobatan yang tidak mahal.
Ketergantungan pada sarana publik negara lain salah satunya kesehatan
sangatlah tinggi bagi warga perbatasan. Hal ini dapat mengakibatkan lemahnya
Nasionalisme mereka pada negaranya sendiri yaitu Indonesia. Jadi jangan heran
kalau keadaan seperti ini masih berlanjut nantinya akan membuat mereka memaksa
pemerintah pusat untuk membuat provinsi baru guna percepatan pembangunan di
wilayah tersebut atau yang paling dikhawatirkan yaitu melepaskan diri dari
wilayah NKRI.
§
Dari segi pertahanan dan keamanan
Sistem pertahanan di wilayah perbatasan negara dibagi menjadi beberapa
satuan yaitu,
§
Matra Darat, adalah Gelar komando
kewilayahan di daerah perbatasan dan didukung gelar satuan penugasan pengamanan
perbatasan. Untuk kekuatan satuan darat yang tergelar diwilayah perbatasan
(berbatasan langsung dengan Malaysia) saat ini adalah sebagai berikut:
a) Wilayah Kalimantan Timur; 3
Kodim dan 1 Satgas Pamtas.
b) Wilayah kalimantan Barat; 4
Kodim dan 1 Satgas Pamtas.
bila dibandingkan dengan panjangnya
garis batas darat negara masih belum menutup seluruh wilayah.
§
Matra Laut, adalah Pangkalan TNI AL
dengan tugasnya untuk mengamankan wilayah laut perairan Indonesia yang
berbatasan dengan Malaysia dan Philipina. Rencana relokasi Pangkalan Utama TNI
AL (Lantamal) VI dari Makasar ke kota Tarakan, mulai awal tahun 2008 akan
dimulai pembangunannya.
§
Matra Udara. adalah Satuan Radar
(Satrad) 257 Tarakan, berada di bawah Komando dan Pengendalian Kosekhanudnas II
Makasar dengan tugas pokok melaksanakan Pengamatan Udara dalam rangka mendukung
Pertahanan Udara Nasional. Rencana pembangunan Pangkalan TNI AU Tipe C di Juata
kota Tarakan. Dengan demikian akan tergelar kekuatan TNI AU di wilayah
Kalimantan Timur bagian Utara, secara strategi akan memberikan dampak yang
menguntungkan untuk kepentingan pertahanan negara.
§
Rakyat terlatih, merupakan
perwujudan dalam bela negara yaitu yang bersifat bantuan pertahanan dan
keamanan (Hankam).
Selain sistem pertahanan yang telah dibentuk satuan-satuan, sistem keamanan
juga relatif sama dengan wilayah Indonesia pada umumnya yaitu sistem kemanan
lingkungan (Siskamling) di lingkungan pemukiman. Situasi keamanan wilayah
perbatasan pun cenderung cukup aman dan terkendali. Gejolak-gejolak yang
terjadi di masyarakat relatif kecil dan dapat segera diatasi sehingga tidak
sampai menimbulkan gejolak yang lebih besar.
Wilayah perbatasan RI-Malaysia di Provinsi Kalimatan Timur sampai dengan
saat ini masih banyak didapati daerah-daerah yang terisolir dan tertinggal, hal
ini disebabkan karena perhatian pembangunan terhadap daerah-daerah di wilayah
perbatasan masih sangat rendah. Di sisi lain, hal ini juga menyebabkan wilayah
perbatasan RI-Malaysia di Provinsi Kalimantan Timur dikatakan tanpa pagar yang
begitu mudah dapat dimasuki berbagai bentuk dan jenis ancaman, baik berkaitan
dengan geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya serta pertahanan dan keamanan di tengah-tengah derasnya arus
perubahan lingkungan global, regional dan nasional.
Pertahanan dan Keamanan. Keadaan geografi khususnya topografi yang
berbukit-bukit di beberapa daerah dengan kemiringan terjal, serta banyaknya
sungai-sungai dan belum adanya sarana jalan yang memadai di wilayah perbatasan
darat RI-Malaysia di Provinsi Kalimantan sepanjang 1.038 Km, menyebabkan wilayah
tersebut sulit untuk diawasi dan dijangkau akibatnya terjadi perubahan
batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan jasa serta kejahatan trans
nasional seperti digunakan untuk tempat transit penjahat dan teroris. Ditambah
lagi, belum selesainya 10 segmen batas antar negara yang masih menjadi masalah,
terbatasnya personel, pos-pos pengawas, peralatan serta masih minimnya sarana
dan prasarana pendukung, mengakibatkan pelaksanaan pertahanan negara di wilayah
perbatasan darat RI-Malaysia belum optimal.
§
Dari segi sosial budaya
Daerah perbatasan secara umum masih tertinggal bila dibandingkan dengan
daerah Indonesia lain, tingkat kehidupan dan pendidikan pada umumnya masih
rendah, hal ini disebabkan oleh :
§
Terbatasnya sarana kesehatan yang
tersedia.
§
Masih tertinggalnya sistem
penyelenggaraan pendidikan di daerah perbatasan bila dibandingkan dengan daerah
perkotaan.
§
Terbatasnya lapangan pekerjaan yang
tersedia.
Keterbatasan ini merupakan masalah klasik yang dihadapi oleh warga di
perbatasan negara, mengingat jangkauan wilayahnya yang sangat jauh dan akses
menuju ke wilayahnya yang sangat sulit. Kehidupan sosialnya pun mereka jarang
ke pusat kota atau pusat pemerintahannya. Mereka lebih sering dan lebih suka
untuk berinteraksi dengan warga negara tetangga karena jaraknya yang tidak
terlalu jauh dan aksesnya yang mudah serta berbagai kebutuhan pokok dapat
diperoleh disana.
Dari kondisi tersebut tentunya sangat berpengaruh pada budaya yang
merupakan hasil olah pikir manusia. Dengan seringnya warga perbatasan berinteraksi
dengan warga negara tetangga, maka tak jarang mereka akan sedikit demi sedikit
mengikuti kebudayaan negara lain. Sebagai contoh karena mereka sering
berinteraksi dengan Warga Malaysia tentu saja mereka akan lebih sering
menggunakan Bahasa Malaysia daripada Bahasa Indonesia yang notabene sebagai
bahasa nasional dan pemersatu bangsa. Dan lambat laun mereka dan penerus mereka
akan menggunakan Bahasa Malaysia sebagai bahasa sehari-hari di wilayahnya
sendiri yang sebenarnya masuk wilayah Negara Indonesia.
Hal ini dapat mengakibatkan adanya degradasi kebudayaan sendiri hanya
karena warga perbatasan telah terbiasa menggunakan budaya negara lain.
2.3 Potensi Keadaan Alam dan Masyarakat di Daerah Perbatasan Kalimantan
Potensi sumber daya alam yang dimiliki
di wilayah baru ini cukup melimpah; mulai dari hutan, laut dan sungai serta
segala ekosistem yang ada disekitarnya, perkebunan, dan juga tambang. Namun,
hingga saat ini pengelolaannya belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan
menerapkan prinsip sustainability, diharapkan eksplorasi dan eksploitasi di
masa mendatang akan memberi dampak positif bagi pembangunan, khususnya bagi
masyarakat dan lingkungan yang ada didalamnya. Berbagai persoalan yang mendesak
untuk ditangani tidak boleh mengabaikan keberadaan dan kelestarian alam yang
ada, karena akan berakibat pada besarnya kerugian yang ditimbulkan dari upaya
pembangunan itu sendiri.
Sebagaimana diketahui, wilayah Kalimantan adalah wilayah strategis
segitiga Indonesia-Malaysia-Filipina. Kawasan perairan Kalimantan juga
memiliki wilayah Ambalat, yang diperkirakan kaya sumber daya minyak dan gas. Di
wilayah ini pun ada potensi perikanan dan pariwisata yang belum dimanfaatkan.
Kalimantan memiliki potensi besar dari komoditas unggulan yang tak dikenal
di Jawa. Sebagai contoh, beras yang dikonsumsi keluarga Sultan Brunei berasal
dari dataran tinggi Krayan di pedalaman Kalimantan bagian utara. Hingga kini,
produk organik petani Dayak itu dijual dengan merek buatan Bakalan, Sarawak,
Malaysia.
Kawasan perairan Kalimantan juga memiliki wilayah Ambalat, yang
diperkirakan kaya sumber daya minyak dan gas. Di wilayah ini pun ada potensi
perikanan dan pariwisata yang belum dimanfaatkan.
Perbatasan darat Kalimantan sangat potensial untuk pengembangan perkebunan,
dan perbatasan laut dapat menjadi tempat beroperasi armada kapal ikan,
sekaligus menjaga kedaulatan di kawasan Ambalat, sebagaimana Malaysia membangun
ekowisata di Sipadan dan Ligitan untuk membuktikan pertuanan atas wilayah itu.
Sementara itu, wilayah utara Kalimantan Timur yang sebagian wilayahnya
berbatasan dengan Malaysia sebenarnya memiliki potensi sumber daya alam dan
ekonomi sangat besar, tidak kalah dengan Kalimantan Timur, namun selama ini
pemanfaatannya belum optimal, sehingga Kalimantan diharapkan pengelolaannya
bisa lebih maksimal. Contohnya, perdagangan antarnegara di utara Kalimantan
Timur tersebut, selama ini berjalan secara tradisional. Namun, diharapkan
nantinya bisa berjalan sesuai standar perdagangan global sehingga bermanfaat
besar bagi devisa Negara.
Potensi perkebunan di wilayah utara Kaltim juga lebih luas dari Tawau atau
Sabah namun belum dimanfaatkan secara optimal. Begitu pula potensi perikanan
dan kelautan yang justru dimanfaatkan para cukong Malaysia akibat nelayan
Indonesia mengalami keterbatasan fasilitas dan permodalan. Para nelayan
tersebut terpaksa menjual hasil tangkapannya ke wilayah Malaysia karena
dimodali oleh cukong ikan Malaysia.
Selain perikanan dan perkebunan, wilayah-wilayah perbatasan Indonesia
dengan Negara tetangga juga banyak menyimpan potensi cadangan emas, seperti di
Papua Nugini dan Malaysia. Khusus di Malaysia, kawasan Indonesia yang
berbatasan dengan Serawak Malaysia menyimpan potensi tambang emas.
Kepala Pusat Sumber Daya Geologi Calvin Karo Karo Gurusinga menegaskan,
Indonesia masih memiliki potensi tambang emas yang besar. Tahun depan
diperkirakan ada beberapa daerah tambang emas baru.
Salah satunya di daerah perbatasan Malaysia-Indonesia, pihaknya mulai 2013
akan melakukan penyelidikan dan kajian terkait potensi tambang emas di daerah
tersebut.
Selain itu, penyelidikan untuk tambangan emas baru pun akan dilakukan di
daerah Tapanuli Selatan, Pulau Sumatera, perbatasan Papua, dan di sekitar
wilayah tambang yang kini sudah dieksploitasi. Ia mengatakan, dengan makin
banyaknya tambang emas ini otomatis akan lebih banyak lagi pendapatan Negara
Dengan
berbagai potensi yang dimiliki tersebut sebaiknya Provinsi Kalimantan
merumuskan positioning dan karakter daerahnya dengan segera, agar tidak salah
arah di kemudian hari.
2.4 Langkah Penanganan Masalah yang Ada
Kondisi wilayah perbatasan saat ini pada umumnya belum mendapat perhatian
secara proporsional. Hal ini dapat dilihat dengan kurangnya sarana prasarana
yang tersedia di wilayah perbatasan. Hal ini banyak menyebabkan terjadinya
berbagai permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan
barang dan jasa serta kejahatan trans nasional (transnational crimes).
Kondisi umum daerah perbatasan dilihat dari aspek pancagatra yaitu:
1.
Aspek Ideologi. Kurangnya akses
pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan
masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis,
yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat
Indonesia.
2.
Aspek Politik. Kehidupan sosial
ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan di negara
tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang ke-rawanan di bidang
politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang
ekonomi dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah
perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka
hal inipun selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat
menurunkan harkat dan martabat bangsa.
3.
Aspek Ekonomi. Kesenjangan sosial
ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga
mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif
bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka tidak jarang daerah
perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan
teroris. Daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal disebabkan antara lain:
a.
Lokasinya yang relatif terisolir
(terpencil) dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
b.
Rendahnya tingkat pendidikan dan
kesehatan masyarakat.
c.
Rendahnya tingkat kesejahteraan
sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa
tertinggal).
d.
Langkanya informasi tentang
pemerintah dan masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).
4. Aspek Sosial
Budaya. Akibat globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
begitu pesat, teknologi informasi, dan komunikasi, dapat mempercepat masuk dan
berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat
daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing,
dikarenakan intensitas hubungan lebih besar dan kehidupan ekonominya sangat
tergantung dengan negara tetangga. dan hal ini dapat merusak ketahanan
nasional; mempercepat dekulturisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
5. Aspek
Pertahanan dan Keamanan. Daerah perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang
luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan
rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan teritorial sulit
dilaksanakan dengan mantap dan efisien. Seluruh bentuk kegiatan atau aktifitas
yang ada di daerah perbatasan apabila tidak dikelola dengan baik akan mempunyai
dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, di tingkat regional maupun
internasional baik secara langsung dan tidak langsung.
Permasalahan
Yang Dihadapi
Penanganan perbatasan selama ini memang belum dapat dilakukan secara
optimal dan kurang terpadu, serta seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan
antara berbagai pihak baik secara horizontal, sektoral maupun vertikal. Lebih
memprihatinkan lagi keadaan masyarakat sekitar daerah perbatasan negara,
seperti lepas dari perhatian dimana penanganan masalah daerah batas negara
menjadi domain pemerintah pusat saja, pemerintah daerahpun
menyampaikan keluhannya, karena merasa tidak pernah diajak serta masyarakatnya
tidak mendapat perhatian.
Kenyataan di lapangan ditemukan banyak kebijakan yang tidak saling
mendukung dan/ atau kurang sinkron satu sama lain. Dalam hal ini, masalah
koordinasi yang kurang mantap dan terpadu menjadi sangat perlu untuk ditelaah
lebih lanjut. Koordinasi dalam pengelolaan kawasan perbatasan, sebagaimana
hendaknya melibatkan banyak instansi (Departemen/ LPND), baik instansi terkait
di tingkat pusat maupun antar instansi pusat dengan pemerintah daerah. Selain
isu koordinasi dalam pengembangan kawasan perbatasan, komitmen dan kebijakan
pemerintah untuk memberikan prioritas yang lebih tinggi dalam pembangunan
wilayah perbatasan telah mengalami reorientasi yaitu dari orientasi
keamanan (security approach) menjadi orientasi kesejahteraan/
pembangunan(prosperity/development approach).
Isu pengembangan daerah perbatasan lainnya secara umum diilustrasikan
sebagai berikut :
1.
Kaburnya garis perbatasan wilayah
negara (darat) akibat rusaknya patok-patok di perbatasan hal ini menyebabkan
hilangnya sebagian wilayah RI.
2.
Pengelolaan sumber daya alam belum
terkoordinasi antar pelaku sehingga memungkinkan eksploitasi sumber daya alam
yang kurang baik untuk pengembangan daerah dan masyarakat. Misalnya,
kasus illegal logging yang juga terkait dengan kerusakan
patok-patok batas yang dilakukan untuk meraih keuntungan dalam penjualan kayu.
3.
Kepastian hukum bagi suatu instansi
dalam operasionalisasi pembangunan di wilayah perbatasan sangat diperlukan agar
peran dan fungsi instansi tersebut dapat lebih efektif.
4.
Pengelolaan kawasan lindung lintas
negara belum terintegrasi dalam program kerja sama bilateral antara kedua
negara.
5.
Kawasan perbatasan mempunyai posisi
strategis yang berdampak terhadap hankam dan politis mengingat fungsinya
sebagai outlet terdepan Indonesia, dimana terjadi banyak
pelintas batas dari dan ke Indonesia.
6.
Kemiskinan akibat keterisolasian
kawasan menjadi pemicu tingginya keinginan masyarakat setempat menjadi pelintas
batas dengan latar belakang untuk memperbaiki perekonomian masyarakat mengingat
tingkat perekonomian negara tetangga lebih berkembang.
7.
Kesenjangan sarana dan prasarana
wilayah antar kedua wilayah negara pemicu orientasi perekonomian masyarakat,
akses keluar (negara tetangga) lebih mudah dibandingkan ke ibukota kecamatan/
kabupaten.
8.
Tidak tercipta keterkaitan antar
kluster sosial ekonomi baik kluster penduduk setempat maupun kluster binaan
pengelolaan sumber daya alam di kawasan, baik keterkaitan ke dalam maupun
dengan kluster pertumbuhan di negara tetangga.
9.
Adanya masalah atau gangguan
hubungan bilateral antar negara yang berbatasan akibat adanya
peristiwa-peristiwa baik yang terkait dengan aspek keamanan dan politis, maupun
pelanggaran, dan eksploitasi sumber daya alam yang lintas batas negara, baik
sumber daya alam darat maupun laut.
Berdasarkan isu strategis dalam pengelolaan daerah perbatasan negara selama
ini, dapat dikemukakan beberapa permasalahan yang menonjol di daerah perbatasan
sebagai berikut:
1.
Belum adanya kepastian secara
lengkap garis batas laut maupun darat.
2.
Kondisi masyarakat di wilayah
perbatasan masih tertinggal, baik sumber daya manusia, ekonomi maupun
komunitasnya.
3.
Beberapa pelanggaran hukum di
wilayah perbatasan seperti penyelundupan kayu/illegal lodging, tenaga
kerja dan lain-lain.
4.
Pengelolahan perbatasan belum
optimal, meliputi kelembagaan, kewenangan maupun program.
5.
Eksploitasi sumber daya alam secara
ilegal, terutama hasil hutan dan kekayaan laut.
6.
Munculnya pos-pos lintas batas
secara ilegal yang memperbesar terjadinya out migration, “economic
asset” secara ilegal.
7.
Mental dan professional aparat (stake
holders di pusat dan daerah serta aparat keamanan di pos perbatasan).
Pengembangan
Daerah Perbatasan
Pengelolaan perbatasan negara merupakan “titik temu” dari tiga hal penting
yang harus saling bersinergi; politik Pemerintahan Indonesia untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam wadah NKRI,
pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama masyarakat di daerah-daerah, dan
politik luar negeri yang bebas-aktif dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh sebab
itu dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus selalu memperhatikan
dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas.
Persoalan
pengelolaan perbatasan negara sangat kompleks dan urgensinya terhadap
integritas negara kesatuan RI, sehingga perlu perhatian penuh pemerintah
terhadap penanganan hal-hal yang terkait dengan masalah perbatasan, baik antar
negara maupun antar daerah. Pengelolaan perbatasan antar negara masih bersifat
sementara (ad-hoc) dengan leading sektor dari berbagai
instansi terkait. Pada saat ini, lembaga-lembaga yang menangani masalah
perbatasan antar negara tetangga adalah:
1.
General Border Committee RI-PNG
diketuai oleh Panglima TNI.
2.
Join Border Committee RI-PNG (JBC)
diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.
3.
Join Border Committee RI-UNTAET
(Timtim) diketuai oleh Dirjen Pemerintah Umum Departemen Dalam Negeri.
4.
Join Commisison Meeting RI –
Malaysia (JCM) diketuai oleh Departemen Luar Negeri yang sifatnya kerjasama
bilateral.
Dalam penanganan masalah perbatasan agar dapat berjalan secara optimal
perlu dibentuk lembaga yang dapat berbentuk :
1.
Forum/ setingkat dewan dengan
keanggotaan terdiri dari pimpinan institusi terkait. Dewan dibantu oleh
sekretariat dewan. Bentuk ini mempunyai kelebihan dan penyelesaian masalah lebih
terpadu dan hasilnya lebih maksimal, karena didukung oleh instansi terkait.
Sedangkan kelemahannya tidak operasional, keanggotaan se-ring berganti-ganti,
sehingga kurang terjadi adanya kesinambungan kegiatan.
2.
Badan (LPND) yang mandiri terlepas
dari institusi lain dan langsung di bawah presiden. Bentuk ini mempunyai
kelebihan bersifat otonom, hasil kebijakannya bersifat operasional dan personil
terdiri dari sumber daya manusia yang sesuai dengan bidang kerjanya. Sedangkan
kelemahannya dapat terjadi pengambil alihan sektor, sehingga kebijakan yang
ditetapkan kurang didukung oleh sektor terkait.
Selain itu, pembangunan akses jalan yang untuk menghubungkan antar
daerah juga merupakan suatu upaya yang harus dilakukan untuk mempermudah
penanganan dan menumbuhkembangkan perekonomian di daerah perbatasan.
Lembaga-lembaga yang dibentuk tersebut memiliki program antara lain:
1.
Mewujudkan sabuk pengaman (koridor)
dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan. Untuk lebih mewujudkan keamanan
negara RI Khususnya di wilayah perbatasan dengan negara tetangga perlu
diciptakan sabuk pengaman yang berfungsi sebagai sarana kontrol dimulai dari
titik koordinat ke arah tertentu sepanjang perbatasan.
2.
Penyusunan program secara
komprehensif dan integral. Dalam hal ini melibatkan sektor-sektor yang terkait
dalam masalah penanganan perbatasan, seperti masalah kependudukan, lalu lintas
barang/ perdagangan, kesehatan, ke-amanan, konservasi sumber daya alam.
3.
Penataan batas negara dalam upaya
memperkokoh integritas NKRI. Penataan batas berupa batas fisik baik batas
alamiah ataupun buatan. Dengan kejelasan batas-batas tersebut akan memperjelas
kedaulatan fisik wilayah negara RI.
4.
Pembangunan ekonomi dan percepatan
pertumbuhan perekonomian perbatasan berbasis kerakyatan. Sumber daya manusia
merupakan salah satu faktor penting dalam peningkatan ketahanan di daerah
perbatasan. Kualitas sumber daya manusia ataupun tingkat kesejahteraan yang
rendah akan mengakibatkan kerawanan terutama dalam hal yang menyangkut masalah
sosial dan pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas nasional secara
keseluruhan. Oleh sebab itu perlu adanya peningkatan taraf hidup masyarakat di
daerah perbatasan dengan memperhatikan potensi sumber daya alam setempat dan
kelompok swadaya masyarakat. Sedangkan bentuk usaha percepatan pertumbuhan
perekonomian perbatasan dengan penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat adat/
kelompok-kelompok swadaya masyarakt yang sudak ada, pemberdayaan, pendampingan
dan penguatan peran serta perempuan dalam kegiatan perekonomian atau social,
pengembangan wawasan kebangsaan masyarakat di kawasan perbatasan, menghidupkan
peran lembaga keungan mikro dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian, dan
identifikasi potensi dan pengembangan sektor-sektor unggulan di daerah
perbatasan.
Sistem Keamanan
Perbatasan Secara Umum.
Salah satu faktor yang berpengaruh dalam penataan sistem keamanan
perbatasan Indonesia dengan negara tetangga antara lain adalah geografi; letak
geografis Indonesia sangat strategis, karena berada di jalur perdagangan
internasional. Hal-hal penting yang berkaitan dengan letak geografi antara lain
:
1.
Wilayah laut, berbatasan dengan 10
negara; India,Malaysia, Singapura,Thailand, Vietnam, Philipina, Palau, PNG,
Australia,Timor Leste.
2.
Wilayah darat, berbatasan dengan 3 negara;
Malaysia,PNG dan Timor Leste.
3.
Jumlah pulau 17.508, panjang pantai
80.791 Km, luas wilayah termasuk ZEE 7,7 juta Km, lautan 5,8 juta Km.
4.
Perbandingan luas wilayah darat dan
laut 1 : 3.
5.
Sumber kekayaan alam di perbatasan
perlu mendapatkan pengamanan/ perhatian serius yang meliputi :
a.
Potensi pertambangan umum/migas
b.
Potensi kehutanan
c.
Potensi kehutanan/perkebunan
d.
Potensi perikanan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan
dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik
itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di
kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah
sistem manajemen perbatasan yang baik. Perbandingan kondisi antara daerah
daerah yang berada di tengah dengan yang berada di pinggir sangat jelas
terlihat. Hal ini memperlihatkan tingkat kesenjangan yang tinggi antara daerah
tengah dan daerah pinggir. Padahal daerah pinggir khususnya daerah perbatasan
sangat perlu untuk mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah kita , karena
pertahanan dan ketahanan negara kita sangatlah bergantung pada daerah
perbatasan. Oleh karena itu infrastruktur yang ada pada daerah perbatasan
tersebut haruslah memadai demi ketahanan negara dan demi lenyapnya kesenjangan
sosial yang terlalu tinggi.
3.2 Saran
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Begitulah bunyi sila ke-5
dari pancasila , yang dimana pancasila adalah dasar negara kita , oleh karena
itu seharusnya penanganan daerah-daerah yang ada di Indonesia ini dilakukan
secara adil, tidak terlalu terpusat ke satu daerah saja seperti yang ada saat
ini . Pembangunan di Indonesia terkesan hanya terpaku pada dua “ibu” , yaitu
ibu kota negara dan ibu kota provinsi. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan
sosial yang sangat tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
https://sipildankewarganegaraan.wordpress.com/2013/02/11/pembangunan-infrastruktur-di-daerah-perbatasan-kalimantan-malaysia/
http://kalimantan.menlh.go.id/index.php/public/info/detail/berita/349
Tidak ada komentar:
Posting Komentar